LombokPost — Sebanyak 28 anggota DPRD NTB terseret dalam kasus dugaan gratifikasi dana "siluman". Dari jumlah itu, 15 orang disebut sudah mengembalikan uang ke aparat penegak hukum (APH) sebelum 30 hari sejak diterima.
Sedangkan 13 anggota lainnya terungkap belum mengembalikan hingga kini. Nah, para pakar menilai kedua kelompok itu memiliki posisi hukum yang berbeda.
Pakar hukum pidana Universitas Mataram (Unram) Prof Amiruddin menilai 15 anggota DPRD NTB yang telah mengembalikan uang "siluman" tak bisa dipidana. Sebab tidak ada mens rea atau niat jahat yang menjadi syarat utama dalam sistem pertanggungjawaban pidana.
Baca Juga: Kasus Dana Siluman DPRD NTB dan Krisis Integritas para Wakil Rakyat
"Mereka tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena telah suka rela atau kesadaran sendiri mengembalikan pemberian tersebut kepada aparat penegak hukum," kata Prof Amiruddin, Kamis (16/4).
Disampaikan, hal ini bertumpu pada ketentuan Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 37 huruf a KUHP. Bahwa seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana dengan kesengajaan (mens rea). Atau kealpaan serta telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana.
"Pertanyaannya apakah ada mens rea dari 15 anggota DPRD NTB tersebut? Berdasarkan fakta empiris mereka telah suka rela dengan kesadaran sendiri mengembalikan uang ke aparat penegak hukum," ujar Amiruddin.
Baca Juga: Tunggu Inkrah, DPP Demokrat Pastikan IJU belum di-PAW dalam Kasus Dana "Siluman"
Pengembalian uang itu, tambah dia, merupakan itikat baik yang tumbuh dari dalam diri. Dari sudut pandang hukum perdata, mereka yang beriktikad baik harus dilindungi oleh hukum. Sehingga dalam konteks hukum pidana bahwa ke-15 anggota DPRD NTB tersebut tidak memiliki niat jahat.
"Dengan demikian mereka ini tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ungkapnya.
Mereka tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena tidak memenuhi unsur kesalahan sebagaimana diatur dalam KUHP.
Baca Juga: Hamdan Kasim Ditahan Terkait Korupsi Dana Siluman DPRD NTB, Begini Perannya
Bahwa karena sukarela mengembalikan dana yang diterima ke aparat, ini mencerminkan itikad baik yang secara hukum patut dilindungi. "Ini belum bisa dibuktikan bahwa unsur tindak pidana telah terpenuhi secara utuh," pungkas Prof Amiruddin.
Pernyataan senada disampaikan konsultan hukum DPRD NTB Prof Zainal Asikin. Ia menilai, 15 anggota dewan yang sudah mengembalikan uang tidak bisa dipidana. Unsur melawan hukum dan unsur tindak pidana hilang. Sehingga ke-15 orang tersebut tidak perlu didorong lagi untuk diusut.
"Kalau sudah dikembalikan sebelum 30 hari sejak diterima, maka unsur pidananya hilang. Itu jelas diatur dalam pasal 12 C UU Tipikor (UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, Red). Mens rea tidak ada," katanya.
Prof Ikin, sapaan karibnya, justru mendorong penyelidikan lebih jauh terhadap dugaan 13 anggota DPRD NTB yang tidak mengembalikan uang hingga kini. Jangan sampai masyarakat digiring ke hal-hal yang kurang adil dan kurang transparan.
"Benar nggak yang 13 orang itu menerima tapi tidak mengembalikan. Mohon kejaksaan bersuara. Dibuka tindakan-tindakan untuk menyelidiki," cetusnya.
Menurutnya, tindakan penyelidikan sangat penting agar penanganan kasus itu semakin terang benderang. Jangan sampai aparat dianggap berat sebelah dalam pengusutan kasus itu. Ini penting agar masyarakat juga bisa transparan dan utuh dalam melihat kasus itu.
"Problemnya kenapa yang 13 orang yang tidak mengembalikan ini tidak diusut. Justru kesannya didiamkan," tegas guru besar Unram itu.
Diketahui, kasus dana "siluman" di lingkungan DPRD NTB masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik. Ini seiring upaya penegak hukum mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat.
Dalam perkara ini, tiga nama disebut sebagai pemberi dana yakni M.Nasib Ikroman, Hamdan Kasim, dan Indra Jaya Usman. Ketiga anggota DPRD NTB itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dan saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram. (mar/r2)
Editor : Redaksi