Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Nadirah-Junaidi Saling Klaim Jadi Ketua PBB, Dualisme Kepemimpinan DPP PBB Merembet ke Daerah

Umar Wirahadi • Minggu, 26 April 2026 | 21:41 WIB
Partai Bulan Bintang
Partai Bulan Bintang

LombokPost – Konflik kepemimpinan Partai Bulan Bintang (PBB) di tingkat pusat benar-benar merembet ke daerah.

DPW PBB NTB pun dibayangi dualisme kepemimpinan. Dua figur kini saling klaim sebagai ketua DPW PBB NTB yang sah. 

Yaitu antara kubu Nadirah Al-Habsy sebagai pemilik SK lama dan Junaidi Arif yang mengklaim mendapat SK terbaru dari Ketua Umum PBB hasil Muktamar VI Bali Gugum Ridho Putra dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB Ali Amran Tanjung.

Baca Juga: Ketum PBB Lantik Pengurus DPW dan DPC Hari Ini, Ajang Konsolidasi Kader PBB se-NTB

"Yang sah menjadi ketua DPW PBB NTB menurut SK DPP ya saya," kata Junaidi Arif kepada Lombok Post, Jumat (24/4). 

Disampaikan, kepengurusan DPW PBB NTB di bawah kepemimpinan Nadirah terbentuk berdasarkan SK lama yang ditandatangani oleh Ketua Umum Gugum Ridho Putra dan Sekjen Yuri Kemal Fadhlullah.

Tapi dalam perkembangannya kemudian SK itu dicabut menyusul konflik internal di DPP PBB. 

Baca Juga: Jelang Muswil, Nadirah Punya Peluang Pimpin DPW PBB NTB

Gugum mengganti sekjen dari awalnya Yuri Kemal Fadhlullah ke Ali Amran Tanjung. Nah, SK terbaru untuk PBB NTB kemudian terbit pada 2 April 2026. Dalam SK Nomor: SK.PP/0393/2026 itu menetapkan Junaidi Arif sebagai Ketua DPW PBB NTB.

"Dengan dicabutnya SK lama, maka secara otomatis jabatan Nadirah sebagai ketua DPW PBB NTB sudah berakhir," ungkap Junaidi.

Lebih jauh disampaikan konflik internal ini berawal dari pelaksanaan Musyawarah Dewan Partai (MDP) pada 11 Maret 2026. Hasilnya, forum MDP memberhentikan Gugum Ridho Putra dari jabatan Ketua Umum PBB dan mengangkat Yuri Kemal Fadhlullah sebagai penjabat (Pj) ketua umum. Sosok Yuri Kemal Fadhlullah tak lain adalah putra kandung Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra hang juga mantan ketua umum PBB.

Baca Juga: Jelang Muswil, Nadirah Punya Peluang Pimpin DPW PBB NTB

Nah, dalam prosesnya ternyata Nadirah sebagai ketua DPW PBB NTB disebut ikut mendukung hasil MDP yang mencopot Gugum dan mengangkat Yuri Kemal Fadhlullah sebagai Pj ketua umum.

"Ini kan aneh. Bu Nadirah diangkat oleh ketum Gugum, tapi kok sekarang mau memberhentikan ketum dengan mendukung MDP. Kan nggak benar," cetus Junaidi.

Sehingga karena dianggap tidak loyal dengan mendukung MDP, Gugum Ridho Putra bersama Sekjen Ali Amran Tanjung meneken pencopotan Nadirah sebagai ketua DPW PBB NTB. "Ketua DPW PBB NTB ini diberhentikan karena dianggap tidak loyal kepada partai," ujarnya.

Pihaknya juga mempertanyakan legalitas pelaksanaan MDP tersebut. Disampaikan Junaidi, forum itu digagas oleh dua DPW. Yaitu DPW PBB Bangka Belitung dan DPW PBB DKI Jakarta. Kegiatan ini disokong oleh beberapa DPW, termasuk NTB. "Secara legalitas keliru karena melanggar AD/ART partai. MDP seharusnya digelar oleh DPP bukan DPW," imbuh mantan anggota DPRD NTB itu.

Pihaknya juga mempertanyakan  klaim kepengurusan kubu Yuri Kemal Fadhlullah dan Sekjen Ruksamin, yang disebut-sebut sudah mendapatkan SK dari Menteri Hukum (Menkum) RI tanggal 9 April 2026. "Sampai sekarang SK Menkum itu masih dirahasiakan dan belum ditunjukkan ke publik," cetusnya.

Tapi kalaupun SK Menkum RI itu ada, sambung Junaidi, tidak serta-merta berlaku karena masih bisa diuji atau digugat. Apalagi MDP tersebut tidak sesuai dengan AD/ART partai. "Masih ada hak koreksi untuk mem-PTUN-kan SK Menkum kalau benar-benar ada," tambahnya.

Menurutnya, sesuai AD/ART PBB, pergantian ketua umum hanya dapat dilakukan jika yang bersangkutan mengundurkan diri atau meninggal dunia. Sementara Gugum Ridho Putra masih dalam kondisi sehat dan tidak mengundurkan diri. Atas dasar itu, Junaidi menyatakan dirinya tetap meyakini sebagai ketua DPW PBB NTB yang sah, karena mengantongi SK dari ketua umum hasil muktamar Bali yang disebut sebagai pemegang mandat tertinggi partai.  

Junaidi pun bergerak cepat dengan melaporkan kepengurusan DPW PBB NTB kepada sejumlah instansi terkait. Antara lain KPU NTB, Bawaslu NTB, Kesbangpol, hingga Bank NTB Syariah untuk pencairan bantuan keuangan partai politik (banpol). "Pokoknya semua mitra kerja kami sampaikan sesuai dengan fakta hukum," pungkas politisi yang juga ketua DPW PBB NTB periode 2019-2025 itu.

Sementara itu, Ketua DPW PBB Nadirah Al-Habsy belum bisa diminta konfirmasi. Pesan WhatsApp (WA) dan panggilan telpon dari Lombok Post juga tidak direspon hingga kemarin.

Sebelumnya, Sekretaris DPW PBB NTB Muhlis Hasim mengaku tidak terpengaruh oleh klaim Junaidi Arif. Menurutnya, roda organisasi dan konsolidasi partai di bawah kepemimpinan Nadirah tetap solid. Bahkan rapat-rapat dan agenda menuntuskan pembentukan kepengurusan partai hingga ke tingkat kecamatan dan desa masih tetap  berjalan. "Karena itu saya imbau agar pengurus dan kader PBB se-NTB tidak terpengaruh oleh dinamika yang terjadi dan tetap fokus menjalankan kegiatan partai," kata Muhlis Hasim.

Muhlis menilai tidak tepat apabila DPW NTB dianggap tidak loyal terhadap partai. Justru pihaknya berpedoman pada hukum perundang-undangan yang berlaku. Bahwa SK Kemenkum adalah payung hukum bagi semua partai politik. "Kami patuh dan taat pada keputusan yang diakui oleh pemerintah melalui SK Kementerian Hukum. Siapa pun pimpinan yang diakui pemerintah, maka di situ kami berada," ujarnya.

Disampaikan, sejak awal DPW PBB NTB tidak ingin masuk dalam  dinamika yang terjadi di tingkat pusat. Oleh karena itu DPW NTB bersikap pasif. Sambil memantau dan menunggu hasil rekonsiliasi atas dinamika yang terjadi di DPP. Pihaknya tidak ingin terlibat dalam urusan DPP, sehingga tetap fokus menjalankan agenda partai di tingkat wilayah.

Bagi DPW NTB, jelas dia, Gugum Ridho Putra dan Yuri Kemal Fadlullah adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP PBB hingga ada keputusan lain yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum (Kemenkum).

"Kami tetap mengacu kepada SK Kemenkum. Jadi ketika ada SK pembekuan yang tidak ditandatangani oleh keduanya, berarti cacat prosedur dan batal demi hukum," tegas Muhlis. (mar/r2)

Editor : Redaksi
#musyawarah dewan #Ketua Umum #dpw #pbb #NTB