Yaitu DPC PPP Kabupaten Lombok Utara (KLU), DPC Kabupaten Lombok Timur (Lotim), DPC Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), DPC Kabupaten Dompu, dan DPC Kota Bima. "Artinya pelaksanaan muscab di 10 DPC sudah selesai," kata Muzihir, Senin (4/5).
Baca Juga: Forum DPW PPP Sepakat Ganti Sekjen, Optimistis Bisa Ikut Pemilu 2029
Disampaikan, dengan tuntasnya muscab, masa kepengurusan 10 DPC PPP se-NTB dinyatakan demisioner. Muscab tlmenghasilkan tim formatur yang bertugas menyusun struktur pengurus baru di setiap DPC.
Sehingga saat ini pihaknya masih menunggu surat keputusan (SK) pengurus baru untuk periode pengurus 2026-2031.
"Tahapannya sekarang tinggal menunggu SK dari DPP untuk pengurus baru," ujar Muzihir.
Terkait penolakan yang mengiringi pelaksanaan muscab di lima DPC, Muzihir membantahnya. Menurutnya, semua dilakukan sesuai dengan mekanisme dan AD/ART partai.
Baca Juga: PPP Terancam Tak Bisa Ikut Pemilu 2029, Jika Konflik Internal Tidak Bisa Diakhiri
Termasuk dengan menerbitkan SK Pelaksana Tugas (Plt) terhadap ketua DPC yang menolak muscab. "Karena ketua DPC yang lama tidak mau muscab, maka aturan dalam AD/ART boleh dilaksanakan oleh Plt ketua DPC yang ditunjuk oleh DPP. Dan proses itu sudah selesai," papar Muzihir.
Ia menambahkan, SK Plt ketua DPC tersebut akan berlaku hingga keluar SK pengurus baru definitif periode 2026-2031.
Muzihir kembali mengingatkan bahwa pihak-pihak yang menolak muscab bukan lagi dalam kepengurusan partai.
"Saya kira mereka tidak berhak memakai atribut partai. Apalagi mengatasnamakan ketua DPC lagi karena masa kepengurusan sudah berakhir," tegas Wakil Ketua DPRD NTB itu.
Baca Juga: Lima DPC PPP Tolak Muscab, Minta PPP NTB Tunggu Konflik di DPP Tuntas
Sementara itu, penolakan hasil muscab salah satunya datang dari Lombok Timur (Lotim). Ketua DPC PPP Lotim periode 2021-2026 Lalu Husnan Karyadi menolak hasil muscab DPC PPP yang difasilitasi oleh DWP PPP NTB. Menurutnya, muscab yang digelar Rabu lalu (29/4) berakhir deadlock.
"Tidak ada keputusan apapun dalam muscab itu karena deadlock," kata Lalu Husnan.
Ia mengklaim dirinya masih menjabat sebagai ketua DPC PPP Lombok Timur yang sah sampai sekarang. Legalitas kepemimpinannya masih berlaku karena belum ada SK baru yang resmi diterbitkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP yang menganulir jabatannya sebagai ketua PPP Lombok Timur.
Baca Juga: Muzihir Siap Rebut Kursi Wali Kota Mataram, Muscab DPC PPP Kota Mataram Jadi Ajang Deklarasi
"Sampai hari ini saya masih Ketua DPC PPP Lombok Timur. Saya tetap menjabat sampai terbitnya kepengurusan baru yang SK-nya resmi ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen. Bukan pejabat yang lain," tegasnya.
Ia menilai muscab PPP Lombok Timur pada Rabu (29/4) pekan lalu dianggap tidak sah secara organisasi. Ia menegaskan bahwa muscab seharusnya dilaksanakan oleh ketua DPC yang sah atau berdasarkan mekanisme yang diatur dalam AD/ART partai.
"Pelaksanaan muscab itu tidak sah karena tidak dilakukan oleh ketua DPC yang sah yaitu saya sendiri. Kalaupun mereka mengklaim ada Plt ketua, itu juga tidak sah. Karena Plt tersebut sudah dibatalkan oleh Sekjen DPP PPP (Taj Yasin Maimoen, Red)," ungkap anggota DPRD Lotim itu.
Baca Juga: Kaesang Lantik Pengurus DPW dan DPD PSI se-NTB Hari Ini, Ada Mantan PDIP, NasDem, Demokrat dan PPP
Penolakan juga datang dari KLU. Ketua DPC PPP KLU 2021-2026 Narsudin mengatakan pelaksanaan muscab tidak sah karena tidak digelar oleh pihaknya sebagai ketua DPC yang sah. Dia juga mengaku tidak mengetahui ada Plt ketua DPC yang ditunjuk untuk menggelar muscab.
"Coba ditunjukkan saja, apa betul ada Plt. Muscab yang digelar itu tidak sah," kata Narsudin.
Menurutnya, pelaksanaan muscab yang digelar DPW PPP NTB tidak memiliki legalitas.
Narsudin mengatakan peserta juga tidak berasal dari ketua PAC sebagai pemilik suara. Sehingga ia menilai muscab terkesan dipaksakan oleh DPW karena harus tuntas sesuai jadwal bulan April 2026.
Baca Juga: Muscab PPP Bima Hasilkan 7 Anggota Tim Formatur
"Sudah jelas muscab ini dipaksakan. Sehingga dilakukan dengan berbagai macam cara. Padahal jelas-jelas melanggar AD/ART partai," cetus mantan anggota DPRD KLU itu. (mar/r2)
Editor : Kimda Farida