Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Dualisme PBB Kian Meruncing, Kubu Muktamar Bali Gugat Putra Yusril ke PTUN 

Umar • Kamis, 7 Mei 2026 | 06:41 WIB
Ketua Umum PBB Yuri Kemal Fadlullah menyerahkan SK kepengurusan kepada Ketua DPW PBB NTB Nadirah Al-Habsy saat bimtek anggota DPRD di Jakarta pada 27-29 April lalu.
Ketua Umum PBB Yuri Kemal Fadlullah menyerahkan SK kepengurusan kepada Ketua DPW PBB NTB Nadirah Al-Habsy saat bimtek anggota DPRD di Jakarta pada 27-29 April lalu.

LombokPost – Konflik internal Partai Bulan Bintang (PBB) semakin panas. Saat Ketua Dewan Pertimbangan Yusril Ihza Mahendra mengklaim kepengurusan DPP PBB di bawah kepemimpinan Yuri Kemal Fadlullah sebagai satu-satunya pengurus yang sah, kubu Ketua Umum PBB hasil Muktamar VI Bali Gugum Ridho Putra justru melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan tersebut kian memperuncing dualisme kepemimpinan di tubuh PBB. Kubu Gugum menggugat Surat Keputusan Menteri Hukum (SK Menkum) yang mengesahkan kepengurusan hasil Musyawarah Dewan Partai (MDP) dengan mengangkat Yuri Kemal Fadlullah sebagai penjabat (Pj) ketua umum PBB.

 "SK Menkum itu sudah kami gugat ke PTUN Jakarta. Karena pengurus PBB hasil MDP bertentangan dengan AD/ART dan peraturan PBB," kata Ketua DPW PBB NTB kubu Gugum, Junaidi Arif, Selasa (4/5). 

Baca Juga: Di Tengah Isu Dualisme, PBB NTB di Bawah Nadirah Merapat ke Kubu Yuri

Menurutnya, kepengurusan yang sah secara hukum adalah pengurus yang disahkan oleh pengadilan yaitu setelah terbitnya SK Menkum yang berkekuatan hukum tetap. Sehingga berdasarkan ketentuan itu, Junaidi menilai, pengurus DPP PBB hasil Muktamar VI Bali yang disahkan oleh pengadilan sebagai pengurus PBB yang sah. 

"Adapun pengurus PBB hasil MDP bertentangan dengan AD/ART. Karena pengesahan perubahan pengurus parpol harus berdasarkan AD/ART partai," ujarnya.

Junaidi juga merespons kehadiran Nadirah bersama anggota DPRD asal NTB dalam bimtek yang digelar kubu Yuri di Jakarta pada 27-29 April lalu. Menurutnya, kehadiran anggota DPRD dalam bimtek itu cukup dilematis. Bahkan disebut-sebut ada ancaman bagi mereka yang tidak hadir. 

Baca Juga: Nadirah-Junaidi Saling Klaim Jadi Ketua PBB, Dualisme Kepemimpinan DPP PBB Merembet ke Daerah

"Kan ada kekuasaan yang berdiri di belakang itu. Kalau tidak datang ya terancam akan dievaluasi dari DPRD. Ini kan dilematis bagi mereka," paparnya. 

Hanya saja, sambung dia, loyalitas mereka akan diuji oleh waktu. Hal ini sangat tergantung hasil putusan PTUN. Apakah akan membatalkan kepengurusan hasil MDP di bawah Pj Ketua Umum Yuri atau sebaliknya. "Kita tunggu saja hasil PTUN. Ini baru final. Kita hormati proses pengadilan," imbuh Junaidi. 

Menurutnya, penjelasan Yusril dan Yuri dalam bimtek yang dihadiri para anggota DPRD itu merupakan pengakuan sepihak. Apalagi tidak serta merta SK Menkum ke kubu Yuri sudah final. Masih ada celah untuk dikoreksi dan digugat ke PTUN. 

Baca Juga: PBB NTB Diguncang Isu Dualisme, Kubu Nadirah Bantah Ada SK Pembekuan

Junaidi Arif juga bergerak cepat dengan melaporkan langsung hasil SK DPP terbaru dari pihak Gugum Ridho Putra ke pihak terkait. Seperti KPU NTB, Bawaslu NTB dan Kesbangpol Pemprov NTB. 

"Kami sudah koordinasi dengan mitra kerja bahwa kepengurusan DPW PBB NTB yang sah adalah saya. Sementara Bu Nadirah sampai saat ini tidak melaporkan SK terbaru ke KPU. Jadi bagaimana mungkin dia diakui sebab kepengurusannya sudah dibekukan," tegas mantan anggota DPRD NTB itu.

Sementara itu, DPW PBB NTB di bawah kepemimpinan Nadirah sudah merapat ke Pj Ketua Umum Yuri Kemal Fadlullah. Itu terlihat dari kehadiran Nadirah sebagai Ketua DPW PBB NTB dalam bimtek pada 27-29 April lalu.

Baca Juga: PBB Dorong Ambang Batas Parlemen 1 Persen, Agar Tak Banyak Suara Rakyat yang Terbuang

Bahkan langkah itu diikuti seluruh anggota dewan asal NTB. Hadir di antaranya anggota DPRD NTB Muliadi yang juga menjabat Ketua DPC PBB Lombok Timur. Hadir juga ketua DPC PBB Lombok Tengah, DPC PBB Kabupaten Lombok Utara (KLU), DPC PBB Kabupaten Dompu, dan DPC PBB Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).

"Intinya semua anggota DPRD dari NTB hadir dalam bimtek itu," kata Muliadi. 

Diungkapkan, DPC-DPC di NTB lebih memilih Ketua DPW PBB NTB di bawah kepemimpinan Nadirah. Bukan versi kubu Junaidi Arif yang mengaku menerima SK dari Ketua Umum PBB hasil Muktamar VI Bali Gugum Ridho Putra dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB Ali Amran Tanjung.

Baca Juga: PBB Kejar Target Satu Fraksi DPRD NTB di Pileg 2029

 "Yang saya tahu begitu. Untuk di NTB, kami mengikuti kepemimpinan Bu Nadirah. Karena beliau yang mendapat SK dari Pj Ketua Umum (Yuri Kemal Fadlullah, Red)," ujar Muliadi. 

Terkait sikap ke DPP, sambung dia, pihaknya berpedoman pada hukum perundang-undangan yang berlaku. Bahwa SK Kemenkum adalah payung hukum bagi semua partai politik. "Kami tidak berpihak ke kiri atau ke kanan. Kami mengacu pada legalitas yang sah," ucapnya.      

Nah, saat ini Pj Ketua Umum Yuri Kemal Fadlullah yang juga putra putra kandung Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra diklaim sudah mengantongi SK Kemenkum. Hal itu sudah ditunjukkan dalam acara Bimtek yang digelar pada 27-29 April yang diikuti seluruh anggota DPRD se-Indonesia.

Baca Juga: Pernah Jadi Partai Besar di Pemilu 1999, PBB Bertekad Kembalikan Kejayaan

"Kalau kami lebih kepada keabsahan SK Menkum. Karena ini yang menjadi pedoman kita," pungkas Anggota Komisi I DPRD NTB itu. (mar/r2)

 

Editor : Prihadi Zoldic
#ptun #pbb #Dualisme #Gugum Ridho Putra #yusril ihza mahendra