LombokPost – Wacana penerapan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) secara berjenjang hingga DPRD membawa konsekuensi serius.
Ini diyakini akan semakin banyak suara terbuang yang tidak bisa dikonversi menjadi kursi di legislatif.
"Tentu saja ini akan membawa perubahan besar soal distribusi kursi di DPRD provinsi maupun kabupaten/kota," kata Ketua Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (Pusdek) UIN Mataram Dr Agus, Jumat (8/5).
Baca Juga: Lima Fraksi DPR RI Tolak Penghapusan Parliamentary Threshold, Satu Setuju, Dua Masih Mengkaji
Disampaikan, wacana PT berjenjang sampai daerah memiliki konsekensi serius atas pilihan suara rakyat. Sebab dipastikan akan banyak suara yang terbuang sia-sia.
Dampaknya juga langsung merugikan partai-partai kecil. Sebab tidak memiliki kursi DPRD karena tidak lolos PT di daerah. "Artinya ini sangat menghambat keberagaman demokrasi lokal," papar Agus.
Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan agar fraksi-fraksi besar di DPR RI tidak sampai menerapkan PT berjenjang dan revisi RUU Pemilu.
Baca Juga: Suara 17 Juta Rakyat Terbuang, 8 Parpol Nonparlemen Minta Parliamentary Threshold Turun ke 1 Persen
Menurutnya, penentuan sistem ambang batas harus dilakukan secara bijak agar tidak terlalu tinggi relisikonya bagi pembangunan demokrasi di tingkat daerah.
"Memang alasannya untuk mendukung stabilitas politik dan efektivitas pemerintahan, tapi jangan sampai membunuh demokrasi lokal," pungkas Agus.
Pengamat politik UIN Mataram lainnya Dr Ihsan Hamid menilai usulan menaikkan PT apalagi diberlakukan berjenjang bisa menjadi kiamat bagi partai kecil dan partai baru.
Baca Juga: Parpol Non Parlemen di NTB Tolak Ambang Batas Parlemen
Kebijakan ambang batas DPRD bisa menyebabkan banyak partai politik yang lenyap di level DPRD. Terutama partai yang tak pernah lolos parlemen.
"Kalau ambang batas parlemen juga berlaku untuk DPRD, bakal jadi kiamat bagi partai kecil, partai belum pernah lolos parlemen, dan partai politik baru," kata Ihsan.
Ia mengatakan ambang batas DPRD tak baik bagi demokrasi. Karena bakal banyak suara rakyat yang terbuang. Sebab partai yang dipilih rakyat tak lolos ambang batas untuk masuk ke parlemen.
Baca Juga: PBB Dorong Ambang Batas Parlemen 1 Persen, Agar Tak Banyak Suara Rakyat yang Terbuang
"Ambang batas parlemen untuk DPR RI saja begitu banyak membuang suara rakyat. Ditambah jika ambang batas parlemen untuk DPRD makin banyak lagi suara rakyat hilang," jelasnya.
Seperti diketahui, sejumlah fraksi di DPR RI, khususnya Golkar dan NasDem, mengusulkan perubahan mendasar dalam revisi RUU Pemilu.
Selain menaikkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) kedua partai juga mengusulkan PT berjenjang yang diperluas hingga di tingkat daerah. Yaitu DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Baca Juga: PSI Mengejar Asa, Berhasilkan Lolos Ambang Batas Parlemen?
Tak pelak, usulan terbaru ini berpotensi mengubah peta perolehan kursi DPRD secara mendasar. Termasuk di wilayah Provinsi NTB. (mar/r2)
Editor : Redaksi Lombok Post