LombokPost – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal kewajiban kuota minimal 30 persen caleg perempuan bakal memberatkan partai politik (parpol) kecil atau partai baru.
Sebab dibandingkan partai besar yang sudah mapan, parpol kecil bisa jadi kesulitan dalam menjaring kader perempuan yang siap maju sekaligus memiliki basis massa dan memiliki sumber daya finansial yang kuat.
"Partai kecil tidak memiliki basis massa sebesar partai mapan, sehingga kesulitan mencari figur perempuan yang siap maju dan memiliki popularitas serta kapasitas untuk bersaing," kata Ketua Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (Pusdek) UIN Mataram Dr Agus, Senin (1/6).
Baca Juga: Golkar, Gerindra, PKS Dukung Putusan MK soal Kuota Caleg Perempuan 30 Persen
Menurutnya, partai kecil rentan mengalami kendala finansial dalam merekrut atau memfasilitasi caleg perempuan untuk bersaing secara kompetitif. Apalagi kampanye politik membutuhkan dana yang tidak sedikit.
Politik berbiaya tinggi tidak menguntungkan bagi perempuan. "Tingginya cost politik ini jadi salah satu penyebab masih kecilnya perempuan masuk parlemen karena pemilu kita berbiaya tinggi," ujar Agus.
Akibatnya, tambah dia, partai kecil sering kali kekurangan sumber daya untuk mendukung dan mendanai caleg perempuannya secara maksimal di setiap daerah pemilihan (dapil).
Baca Juga: Migran Care NTB Dorong Caleg Perempuan Pahami Permasalahan Buruh Migran
"Partai kecil kadang terpaksa merekrut caleg perempuan hanya untuk memenuhi syarat administratif. Apalagi minat perempuan untuk maju sebagai calon anggota legislatif di Indonesia atau di NTB ini masih rendah," paparnya.
Tantangan ini semakin berat karena MK telah menegaskan sanksi tegas. Jika partai politik tidak mampu memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan di suatu dapil, KPU diwajibkan untuk mencoret atau menggugurkan keikutsertaan partai tersebut di dapil yang bersangkutan. Aturan ini mempertegas putusan MK sebelumnya.
"Saya kira sanksi ini harus dipahami parpol sebagai upaya mendorong keseriusan partai politik dalam melakukan kaderisasi perempuan," imbuhnya.
Baca Juga: Hilda Aulia Rahmi : Caleg Perempuan Bukan Sekadari Pelengkap!
Agus menekankan bahwa fokus utama ke depan harus diarahkan pada penguatan kaderisasi politik perempuan secara konsisten dan berkelanjutan. Bukan sekadar pemenuhan syarat administratif menjelang pendaftaran calon legislatif.
"Yang harus menjadi fokus utama adalah memastikan partai memiliki waktu dan dukungan yang cukup untuk melakukan kaderisasi perempuan secara berkelanjutan, bukan hanya memenuhi syarat menjelang pendaftaran calon," tegasnya.
Agus berharap putusan MK dapat menjadi momentum dalam perbaikan kualitas demokrasi dan penguatan kepemimpinan perempuan, khususnya di NTB.
Karena keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota DPR/DPRD merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi perempuan dalam politik lokal NTB.
Baca Juga: Putusan MK, Wartawan Tak Bisa Langsung Disanksi, Harus Melewati Sengketa Pers
"Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan ini tidak diukur dari berapa banyak partai yang disanksi, tapi sejauh mana partai politik benar-benar berhasil melahirkan lebih banyak lagi pemimpin perempuan yang berkualitas," pungkasnya.
Editor : Kimda Farida