Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Dibatasi, Dr. Irpan Gugat ke MK: Presiden Saja Maksimal Dua Periode

Rury Anjas Andita • Selasa, 9 Juni 2026 | 09:39 WIB
Dr. Irpan menggugat masa jabatan Ketua Umum Partai Politik ke MK. Ketum parpol diminta dibatasi maksimal dua periode demi regenerasi.
Dr. Irpan menggugat masa jabatan Ketua Umum Partai Politik ke MK. Ketum parpol diminta dibatasi maksimal dua periode demi regenerasi.

LombokPost – Masa jabatan Ketua Umum Partai Politik yang selama ini dapat berlangsung tanpa batas waktu kini digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah advokat dan warga negara yang tergabung dalam Kantor Law Office Indonesia Society Dr. Irpan Suriadiata & Associates mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Partai Politik melalui perkara Nomor 191/PUU-MK/2026.

Dalam permohonan tersebut, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir konstitusional bahwa masa jabatan Ketua Umum Partai Politik harus dibatasi paling lama dua periode, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

Pemohon menilai aturan yang berlaku saat ini memberikan kewenangan penuh kepada masing-masing partai politik untuk mengatur masa jabatan pengurus melalui AD/ART tanpa adanya batasan yang jelas. Kondisi itu dinilai membuka ruang lahirnya kekuasaan politik yang terlalu lama dan sulit dikontrol.

Baca Juga: Mayoritas Parpol Pemilik Kursi DPR RI Setuju dengan Wacana Pilkada Lewat DPRD

"Indonesia membatasi masa jabatan Presiden maksimal dua periode. Namun ketua umum partai politik yang memiliki peran besar dalam menentukan calon presiden, kepala daerah, hingga calon anggota legislatif justru tidak dibatasi. Ini paradoks demokrasi yang perlu diperbaiki," tegas Dr. Irpan Suriadiata, Selasa (9/6).

Menurut Irpan, partai politik tidak dapat disamakan dengan organisasi privat biasa. Sebagai pilar demokrasi, partai politik menerima bantuan keuangan negara melalui APBN dan APBD serta menjadi jalur utama rekrutmen kepemimpinan nasional.

Karena itu, tata kelola partai politik harus tunduk pada prinsip-prinsip konstitusi, termasuk prinsip pembatasan kekuasaan yang menjadi fondasi demokrasi modern.

Baca Juga: Koalisi "Tedes Beaq" Tolak Keras Pilkada oleh DPRD, Dibentuk Barisan Parpol Non Parlemen

Soroti Oligarki Politik dan Minimnya Regenerasi

Dalam permohonannya, para pemohon juga menyoroti gejala oligarki politik yang dinilai semakin menguat di Indonesia. Salah satu indikatornya adalah dominasi figur tertentu dalam kepemimpinan partai politik selama belasan hingga puluhan tahun.

Kondisi tersebut dinilai berdampak pada tersumbatnya kaderisasi politik dan melemahnya regenerasi kepemimpinan di tubuh partai.

"Demokrasi tidak boleh berhenti pada pemilu lima tahunan. Demokrasi harus hidup di dalam tubuh partai politik. Jika partai tidak demokratis, demokrasi nasional hanya menjadi prosedur formal tanpa substansi," ujar Irpan.

Ia menilai tidak adanya pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik berpotensi melahirkan politik patronase, sentralisasi kekuasaan, serta ketergantungan organisasi terhadap satu figur tertentu.

Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat menghambat lahirnya pemimpin-pemimpin baru yang lebih kompetitif, inovatif, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

Minta Standar Minimum Demokrasi Konstitusional

Irpan menegaskan permohonan judicial review yang diajukan bukan bertujuan mengintervensi ideologi maupun kebijakan internal partai politik. Para pemohon hanya meminta adanya standar minimum demokrasi konstitusional berupa pembatasan masa jabatan Ketua Umum Partai Politik maksimal dua periode.

Baca Juga: Enam Parpol Peserta Pemilu 2024 belum Update Struktur Pengurus selama 2025

Menurutnya, pembatasan tersebut justru akan memperkuat demokrasi internal partai, memperluas kesempatan kader muda tampil sebagai pemimpin, sekaligus mencegah konsentrasi kekuasaan pada segelintir elite politik.

"Tujuan kami bukan menyerang partai politik. Justru kami ingin menyelamatkan partai politik sebagai pilar demokrasi. Demokrasi membutuhkan regenerasi dan regenerasi membutuhkan pembatasan kekuasaan," tegasnya.

Apabila permohonan tersebut dikabulkan Mahkamah Konstitusi, Indonesia untuk pertama kalinya akan memiliki standar konstitusional yang membatasi masa jabatan Ketua Umum Partai Politik maksimal dua periode.

Baca Juga: Parpol-Parpol Besar Pendukung Presiden Prabowo Setuju Pilkada oleh DPRD

Putusan tersebut diyakini dapat menjadi tonggak penting dalam reformasi demokrasi sekaligus memperkuat demokrasi internal partai politik di Indonesia.

"Ini bukan semata soal pergantian figur, tetapi soal memastikan sirkulasi kepemimpinan berjalan sehat dan demokratis di tubuh partai politik," pungkas Irpan.

Editor : Rury Anjas Andita
#masa Jabatan Ketum parpol #dr irpan #Mahkamah Konstistusi #judicial review #Masa Jabatan Presiden