LombokPost – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara aktif menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Selama 2025 hingga Juni tahun ini, lembaga itu telah memberhentikan tetap 67 orang penyelenggara. Baik KPU maupun Bawaslu di setiap tingkatan.
"Mereka diberhentikan karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu," kata Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito, kemarin malam (9/6).
Baca Juga: Terkait Pemberhentian Anggota KPU Lotim Zainul Muttaqin, Bawaslu NTB Kawal Putusan DKPP
Hal itu disampaikan dalam kegiatan Diseminasi Penguatan Kapasitas Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Wilayah III yang berlangsung di Hotel Merumatta Senggigi, Lombok Barat.
Selain jajaran KPU NTB dan Bawaslu NTB, kegiatan itu juga dihadiri langsung Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin.
Disampaikan, 67 penyelenggara pemilu yang dipecat berasal dari KPU dan Bawaslu berbagai daerah. Mulai dari anggota hingga ketua lembaga.
Mereka dijatuhi sanksi tegas karena terlibat berbagai pelanggaran. Sebagian besar kasus terkait dengan masa tahapan pemilu dan pilkada. Seperti manipulasi suara dalam tahapan pemilu dan pilkada. Persoalan lain juga terjadi di luar kepemiluan seperti kasus asusila hingga utang piutang.
Baca Juga: Diduga Ada Keberpihakan, LSM di Lombok Utara Gugat KPU dan Bawaslu ke DKPP
"Sebelum menetapkan putusan, DKPP selalu mempelajari dan mempertimbangkan rekomendasi dari TPD berdasarkan hasil pemeriksaan di daerah," jelas Heddy.
DKPP juga aktif menerima pengaduan dugaan pelanggaran. Sejak Pemilu 2024 hingga saat ini, DKPP menerima pengaduan terhadap 678 penyelenggara pemilu dari seluruh daerah. "Jumlah ini terbilang besar, sementara anggota DKPP hanya tujuh orang," tambahnya.
DKPP pun menyarankan agar setiap kantor KPU dan Bawaslu menampilkan informasi mengenai kode etik penyelenggara pemilu. Ini agar nilai-nilai etika penyelenggara pemilu tidak hanya dihafalkan. Tapi juga dipahami dan diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Dengan begitu pelanggaran etik dapat ditekan dan jumlah perkara yang masuk ke DKPP tidak sebanyak pada Pemilu 2024. "Kode etik ini terus kami sosialisasikan ke penyelenggara pemilu. Forum desiminasi ini juga kami harapkan bisa meningkatkan kapasitas penyelenggara pemilu," imbuhnya.
Baca Juga: Temukan Kecurangan, Segera Laporkan Penyelenggara Pemilu ke DKPP!
Ditanya jumlah pengaduan khusus NTB, Heddy mengatakan relatif tidak banyak dibandingkan daerah lain. Namun, substansi pengaduan yang diterima tetap memerlukan penanganan serius.
Nah, untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa, ia menilai penyelenggara pemilu untuk memperkuat pemahaman terhadap kode etik dan potensi risiko yang dapat muncul dalam pelaksanaan tugas.
"Salah satunya lewat kegiatan DKPP hari ini. Ini untuk sosialisasi dan penguatan kapasitas penyelenggara pemilu, termasuk melalui kegiatan di daerah dan perguruan tinggi," papar Heddy.
Menurutnya, DKPP terus melakukan sosialisasi kepada penyelenggara pemilu. Mereka juga datang dengan menggandeng kampus-kampus di berbagai daerah. Di NTB, perguruan tinggi yang digandeng adalah Universitas Mataram (Unram) dan Universitas Muhammadiyah Mataram (Ummat).
Baca Juga: Bawaslu NTB Hormati Putusan DKPP Terkait Hasil Sidang Hasil Sidang Kode Etik KPU dan Bawaslu Dompu
"Banyak pemikir dan benteng demokrasi berasal dari lingkungan perguruan tinggi yang harus digandeng oleh penyelenggara," pungkas Heddy Lugito. (mar/r2)
Editor : Kimda Farida