LombokPost – Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus kekerasan di pondok pesantren (ponpes).
Kasus terbaru adalah tindak kekerasan yang menimpa tiga santri di salah satu ponpes di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng). Dari tiga santri yang menjadi korban diduga dibakar, seorang di antaranya meninggal dunia.
"Kasus ini bukan sekadar menyayat jiwa. Ia mengiris hati, merobek psikis, mengguncang kemanusiaan, dan membuat kita malu menatap cermin besar bernama Negeri Seribu Masjid," tegaa Isvie, Selasa (9/6).
Disampaikan, ini bukan saatnya membela nama baik lembaga dengan cara menutup luka korban.
Nama baik pesantren tidak diselamatkan oleh diam. Tapi nama baik pesantren diselamatkan oleh keberanian membersihkan sistem, menolong korban, menghukum pelaku, dan mencegah pengulangan.
Baca Juga: Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati Minta Kasus Dugaan Pembakaran Santri di Lombok Tengah Diusut Tuntas
"Kritik ini bukan serangan kepada pesantren. Justru sebaliknya, ini adalah kritik cinta agar pesantren tetap menjadi rumah ilmu, rumah adab, rumah rohmah, rumah kemanusiaan, bukan ruang gelap yang membuat anak takut bersuara," tegas Isvie.
Ia menegaskan harus ada tindakan hukum dalam kasus itu. Sebab kasus kekerasan yang menimpa santri itu sudah masuk ranah pidana. Oleh karena itu harus ada yang bertanggung jawab. Kepolisian harus bergerak cepat.
Penanganan kasus ini tidak bisa ditawar tawar meski terjadi di lingkungan ponpes. Di sisi lain pihaknya menyesalkan keterlambatan penanganan kasus itu. "Mengapa laporan baru bergerak setelah viral? Mengapa istilah kekeluargaan juga masih dipakai untuk perkara yang menyangkut luka berat dan hilangnya nyawa santri," paparnya.
Baca Juga: LPA Loteng Dampingi Santri, Korban Pembakaran yang Viral di Medsos
Isvie merasa heran dengan kasus kekerasan yang terus berulang. Baik kasus kekerasan fisik maupun kekerasan sekaual. Karena itu, ia menyampaikan sejumlah solusi yang harus dilakukan pihak terkait.
Pertama, Isvie mendorong untuk dilakukan audit total pesantren berasrama di NTB.
Menurutnya ini penting. Bukan audit untuk mempermalukan, melainkan untuk menyelamatkan santri dan lembaga. Setiap pondok perlu dipetakan kondisinya. Seperti siapa yang mengawasi asrama, bagaimana rasio pengasuh dan santri, apakah ada kamar senior yang terlalu berkuasa, atau apakah ada ruang tertutup tanpa kontrol.
Belum lagi pengurus pondok yang memiliki catatan perilaku menyimpang hingga kejadian laporan anak yang pernah diabaikan.
"Ruang gelap ini harus diubah menjadi ruang terang," papar Isvie.
Kedua, ia mendorong setiap pesantren wajib memiliki satgas perlindungan santri. Satgas ini tidak hanya diisi internal pondok tapi juga pihak luar. Mulai dari unsur wali santri, alumni, psikolog atau konselor, tokoh perempuan, perwakilan Kemenag, Dinas PPPA, dan lembaga perlindungan anak.
"Mengapa harus ada dari eksternal, karena kekerasan sering hidup dalam relasi kuasa. Anak takut melapor bila penerima laporan adalah orang yang dekat dengan pelaku atau orang yang lebih sibuk menjaga nama lembaga," ungkapnya.
Ketiga, perlu SOP 1x24 jam untuk setiap dugaan kekerasan.
Begitu ada laporan kasus, harus dilakukan langkah cepat. Seperti mengamankan korban, membawa korban ke layanan medis, hubungi keluarga, dokumentasikan bukti, pendampingan psikolog hingga melaporkan ke aparat penegak hukum.
"Pastikan korban tidak diintimidasi. Tidak boleh ada rapat panjang untuk menimbang atas "nama baik" lembaga. Keselamatan anak harus nomor satu," imbuhnya.
Solusi berikutnya dengan membuat kanal pengaduan. Kanal ini harus dibuat aman, anonim, dan ramah anak. Bukan sekadar nomor WhatsApp yang ditempel di dinding.
Santri harus tahu kepada siapa melapor, bagaimana cara melapor, apa yang terjadi setelah melapor, dan jaminan bahwa pelapor tidak akan dihukum.
Bisa juga dibuatkan QR code pengaduan, kotak laporan terkunci, jadwal konseling rutin, wali kamar independen, serta forum bulanan santri tanpa kehadiran pengurus yang ditakuti.
"Anak yang bicara harus dilindungi, bukan justru dicurigai," cetusnya.
Isvie juga meminta orang tua harus diberdayakan. Wali santri jangan hanya dipanggil saat pembayaran, wisuda, atau acara seremonial. Mereka harus punya forum pengawasan.
Orang tua berhak meminta pedoman keamanan asrama, jadwal pengasuh, mekanisme laporan, dan nomor darurat.
"Orang tua harus tahu bahwa menitipkan anak bukan berarti menyerahkan seluruh hak kontrol kepada lembaga. Pendidikan adalah amanah bersama, bukan cek kosong," tambahnya.
Baca Juga: Ketua Dewan Sebut NTB Darurat Kekerasan Seksual
Lebih jauh, Isvie juga mendorog pemerintah daerah baik pemprov dan kabupaten/kota untuk menyusun indeks Pesantren Aman Anak (PAA).
Setiap pesantren yang menerima santri berasrama harus dinilai secara berkala. Seperti SOP internal, informasi tentang pengasuh, kanal laporan atau pengaduan. Hingga track record kasus yang pernah terjadi serta bagaimana penyelesaiannya.
"Dari indeks ini bisa muncul rekomendasi, izin operasional, dan kemitraan publik. Prinsipnya ini untuk pembenahan lembaga pendidikan yang bersangkutan," tegas Wakil Ketua DPD I Golkar NTB itu. (mar/r2)
Editor : Kimda Farida