LombokPost – Masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) tanpa periodesasi kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah advokat dan warga negara yang tergabung dalam Kantor Law Office Indonesia Society Dr Irpan Suriadiata & Associates mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Partai Politik dengan Nomor Perkara 191/PUU-MK/2026.
Gugatan itu mendapat dukungan penuh dari akademisi di NTB. Pengamat politik Universitas Mataram (Unram) Dr Asrin mengatakan politik di Indonesia akan lebih demokratis jika masa jabatan ketum parpol dibatasi. Yaitu maksimal dua periode atau 10 tahun. "Tentu kami dukung langkah pembatasan jabatan ketum parpol sebagai bentuk demokratisasi di internal partai," kata Asrin, Rabu (10/6).
Baca Juga: Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Dibatasi, Dr. Irpan Gugat ke MK: Presiden Saja Maksimal Dua Periode
Parpol diminta untuk membangun ekosistem demokrasi yang baik. Menurutnya, pembatasan periodesasi masa jabatan bisa membangun regenerasi dan kaderisasi kepemimpinan. "Supaya kepemimpinan tidak berjalan stagnan," ujar Asrin.
Selain itu, pembatasan masa kepengurusan juga dalam rangka pencegahan korupsi. Hal ini sejalan dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam sebuah kajian, jelas Asrin, KPK juga mengusulkan perbaikan sistem kaderisasi partai politik demi menekan biaya-biaya dengan membatasi masa jabatan ketum parpol. "Aturan masa jabatan ini sudah diusulkan juga oleh KPK. Yaitu menjadi maksimal dua periode," pungkas dosen Pascasarjana Unram itu.
Pengamat politik UIN Mataram Dr Agus menyampaikan pengajuan permohonan ke MK itu bernilai positif. Bahwa masa jabatan ketua umum parpol harus dibatasi. Ini untuk mencegah kekuasaan agar tidak menjadi oligarki. "Jika masa jabatan ketum parpol tidak dibatasi, maka akan sulit diawasi dan dikoreksi," kata Agus.
Baca Juga: Parpol Non Parlemen di NTB Tolak Ambang Batas Parlemen
Akibatnya, jelas dia, partai politik yang awalnya menjadi pilar utama demokrasi justru semakin jauh dari semangat demokrasi itu sendiri. Sehingga pihaknya setuju kalau Undang-Undang (UU) Parpol memberi batasan masa jabatan ketua umum parpol.
"Dengan pembatasan ini, akan terjadi sirkulasi kepemimpinan partai politik secara reguler dan memberi peluang bagi aktor lokal untuk menjadi memegang ketum parpol," tegas Ketua Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (Pusdek) UIN Mataram itu.
Sementara itu, pemohon uji materi UU Parpol Dr Irpan Suriadiata mengatakan pihaknya meminta MK memberikan tafsir konstitusional bahwa masa jabatan ketum parpol harus dibatasi paling lama dua periode. "Ini bisa berturut-turut maupun tidak berturut-turut," jelasnya.
Baca Juga: Mayoritas Parpol Pemilik Kursi DPR RI Setuju dengan Wacana Pilkada Lewat DPRD
Ia berpendapat bahwa selama ini UU Parpol menyerahkan sepenuhnya pengaturan pergantian kepengurusan kepada AD/ART masing-masing partai. Hal ini tanpa memberikan batasan mengenai masa jabatan ketua umum. Kondisi tersebut dinilai telah membuka ruang bagi lahirnya kekuasaan politik yang berlangsung terlalu lama dan sulit dikontrol.
"Indonesia telah membatasi masa jabatan Presiden maksimal dua periode. Tapi anehnya ketua umum partai politik yang menentukan calon presiden, calon kepala daerah, dan calon anggota legislatif justru tidak dibatasi sama sekali. Ini paradoks demokrasi yang harus diperbaiki," tegas Irpan.
Pemohon menilai, partai politik bukan organisasi privat. Partai politik merupakan institusi demokrasi yang menentukan arah kekuasaan negara, menerima bantuan keuangan dari APBN dan APBD. Serta menjadi pintu utama rekrutmen kepemimpinan nasional. Karena itu, tata kelola partai politik harus tunduk pada prinsip-prinsip konstitusi, termasuk prinsip pembatasan kekuasaan.
Para pemohon juga menilai bahwa tidak adanya pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik telah melahirkan sentralisasi kekuasaan dan ketergantungan organisasi kepada satu figur tertentu. Kondisi tersebut bisa berpotensi menghambat lahirnya pemimpin-pemimpin baru yang lebih kompetitif.
"Demokrasi tidak boleh berhenti pada pemilu lima tahunan. Demokrasi harus hidup di dalam tubuh partai politik. Jika partai tidak demokratis, maka demokrasi nasional hanya menjadi prosedur formal tanpa substansi," ungkapnya.
Permohonan tersebut juga menyoroti semakin kuatnya gejala oligarki politik di Indonesia. Ini ditandai oleh dominasi figur tertentu dalam tubuh partai politik selama belasan bahkan puluhan tahun. Akibatnya, kaderisasi politik menjadi tersumbat, regenerasi kepemimpinan melemah, dan kesempatan kader muda untuk tampil memimpin menjadi semakin sempit.
Baca Juga: Mayoritas Parpol Pemilik Kursi DPR RI Setuju dengan Wacana Pilkada Lewat DPRD
Ditegaskan, permohonan uji materi itu tidak bermaksud untuk menyerang partai politik. Justru pihaknya ingin menyelamatkan partai politik sebagai pilar demokrasi. "Di mana demokrasi membutuhkan regenerasi, dan regenerasi membutuhkan pembatasan kekuasaan," pungkas Ketua DPD Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) NTB itu. (mar/r2)
Editor : Jelo Sangaji