LombokPost — Masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) tanpa periodesasi kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan terbaru dilayangkan advokat dan warga negara yang tergabung dalam Kantor Law Office Indonesia Society Dr Irpan Suriadiata & Associates.
Gugatan yang bermaksud membatasi masa jabatan ketum parpol itu ditanggapi beragam partai politik di NTB. Partai Keadilan Sejahtera (PKS), contohnya, mengaku sudah lebih dulu mengatur pembatasan masa jabatan ketua umum maksimal dua periode.
"Aturan pembatasan masa jabatan maksimal dua periode telah lama diterapkan dalam AD/ART partai," kata Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah (MPW) PKS NTB Yek Agil, Kamis (11/6).
Baca Juga: Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Dibatasi, Dr. Irpan Gugat ke MK: Presiden Saja Maksimal Dua Periode
Disampaikan, pembatasan masa jabatan penting untuk mendorong regenerasi kepemimpinan di internal partai politik agar berjalan lebih sehat.
"Kami di PKS sudah ada aturan yang memberikan batasan maksimal dua periode. Ini akan memperkuat proses regenerasi dan kaderisasi kepemimpinan di partai politik," paparnya.
Meski demikian, pihaknya menegaskan bahwa setiap partai politik memiliki kedaulatan dalam mengatur mekanisme internal, termasuk soal regenerasi kepemimpinan hingga kaderisasi. "Namun, kami juga menghormati mekanisme internal demokrasi setiap partai. Itu hak politik setiap partai politik untuk menentukan mekanisme regenerasi dan kaderisasi di internal partai," jelas Wakil Ketua DPRD NTB itu.
Baca Juga: Akademisi NTB Dukung Batasan Masa Jabatan Ketua Umum Parpol
Selain mendukung beberapa uji materi ke MK, ini juga sejalan dengan usulan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga anti rasuah itu memang pernah mengusulkan agar masa jabatan ketua umum partai politik dibatasi maksimal dua periode kepengurusan. Usulan itu muncul dari kajian KPK terkait tata kelola partai politik, yang menemukan belum adanya standar sistem kaderisasi yang terintegrasi di tubuh partai.
Dukungan pembatasan jabatan ketua partai juga datang dari partai non parlemen seperti Partai Ummat. Ketua DPW Partai Ummat NTB Yuliadin Bucek menilai partai tidak boleh terlalu bergantung pada satu figur. Hal ini bisa melanggengkan sentralisasi kekuasaan yang berdampak pada keputusan strategis partai cenderung ditentukan oleh segelintir elite. Akibatnya kader potensial dinilai sulit mendapatkan kesempatan menjadi pemimpin.
"Inilah yang membuat regenerasi kepemimpinan menjadi terhambat serta berpotensi munculnya dinasti politik. Kepemimpinan partai dapat diwariskan kepada keluarga atau kelompok tertentu," ungkap Yuliadin.
Baca Juga: Tak Penuhi Kuota Perempuan Parpol Gugur, Minimal 30 Persen untuk Calon Legislator Perempuan
Sementara itu, PDI Perjuangan (PDIP) memiliki pandangan berbeda. Sekretaris DPD PKS NTB Hakam Ali Niazi mengatakan setiap politik memiliki AD/ART yang mengatur kedaulatan partai. Sebab AD/ART menjadi cerminan dari kehendak organisasi partai itu sendiri. "Ada hak partai untuk mengatur internalnya sendiri lewat AD/ART," katanya.
Disampaikan, ketua umum partai dipilih secara mandiri oleh anggota partai. Sehingga berapa periode pun menjabat hal ini mencerminkan demokrasi dan kehendak kader. "Apalagi ketua partai bukan jabatan publik yang menggunakan keuangan dan anggaran dari negara," paparnya.
Berbeda dengan jabatan publik yang menggunakan anggaran dari pemerintah. Adapun partai yang mendapatkan dana banpol diperoleh setelah mengikuti tahapan pemilu. "Banpol ini didapat setelah berjuang," tambahnya.
Dijelaskan, regenerasi tidak harus dimaknai pada pergantian ketua umum. Tapi juga di level yang lain. Hakam menyebut bahwa regenerasi juga muncul di PDIP NTB. Dikatakan, meskipun Ketua DPD PDIP NTB Rachmat Hidayat masih tetap memimpin partai, tapi regenerasi terjadi di pengurus jabatan yang lain.
Baca Juga: Parpol Non Parlemen di NTB Tolak Ambang Batas Parlemen
Seperti sekretaris DPD yang sudah berganti dalam beberapa kali kepengurusan. Di lembaga legislatif juga ada regenerasi. "Ini terlihat dati adanya pergantian ketua fraksi atau jabatan lainnya beberapa kali berganti. Ini artinya terjadi kaderisasi dan regenerasi," imbuh Hakam.
Meski demikian, pihaknya menghormati upaya uji materi yang dilakukan setiap orang. Termasuk oleh advokat NTB yang terhimpun dalam Kantor Law Office Indonesia Society Dr Irpan Suriadiata & Associates. Sebab setiap individu memiliki hak untuk menyatakan pendapatnya.
"Tapi jangan lupa partai juga memiliki kedaulatan yang dilindungi oleh UU," pungkas Hakam. (mar/r2).
Editor : Kimda Farida