Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Gagasan Iqbal Picu Pro Kontra di DPRD, Soal Pembentukan OPD Khusus Pengelola Aset dan BUMD 

Umar • Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:51 WIB
Ketua Komisi III DPRD NTB Sambirang Ahmadi (tengah), Sekretaris Komisi III Raden Nuna Abriadi (kiri), dan Anggota Komisi III Muhammad Aminurlah (kanan).
Ketua Komisi III DPRD NTB Sambirang Ahmadi (tengah), Sekretaris Komisi III Raden Nuna Abriadi (kiri), dan Anggota Komisi III Muhammad Aminurlah (kanan).

LombokPost – DPRD NTB terbelah soal usulan Gubernur Lalu Muhamad Iqbal yang menginginkan pembentukan OPD atau badan baru dalam mengelola aset daerah dan BUMD.

Menurut gubernur, badan ini dibutuhkan sebagai fleksibilitas dalam mendongkrak potensi pendapatan asli daerah (PAD). 

Usulan itu disampaikan Iqbal saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Rini Widyantini dan sejumlah gubernur, Selasa (9/6). 

Menariknya, tidak semua anggota dewan sejalan dengan pandangan gubernur. Pro kontra muncul di Komisi III yang membidangi keuangan dan perbankan.

Baca Juga: Bisa Dongkrak PAD, Usulan Gubernur Iqbal Direspons Positif Kemendagri Agar Bentuk OPD Pengelola Aset

Sekretaris Komisi III DPRD NTB Raden Nuna Abriadi berpandangan pemprov tidak membutuhkan lembaga baru. Apalagi di tengah keterbatasan anggaran saat ini.

"Saya pikir tidak perlu membentuk OPD baru dalam situasi penghematan fiskal sekarang," kata Nuna, Jumat (12/6). 

Menurutnya, lebih baik pemerintah memaksimalkan OPD yang ada saat ini.

Dalam urusan pengelolaan aset melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Membentuk badan baru dengan alasan memaksimalkan PAD dinilai tidak tepat.

Justru bisa berpotensi pemborosan anggaran di tengah efisiensi karena kekurangan anggaran.

"Karena jelas sekali lembaga baru yang dibentuk nanti akan diikuti dengan kebutuhan pembiayaan. Seperti biaya operasional dan gaji pegawai," papar Nuna. 

Baca Juga: Respons LHP BPK, DPRD Desak Gubernur Perbaiki Tata Kelola Aset Demi PAD 

Dikatakan, masalah aset sudah lama menjadi persoalan di Pemprov NTB.

Bahkan selalu menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Termasuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi NTB Tahun Anggaran 2025. 

"Persoalan aset ini masalah klasik yang terus muncul menjadi temuan berulang BPK. Tapi pemprov tidak fokus dalam menyelesaikan persoalan ini," cetusnya. 

Padahal, sambung dia, jika aset dikelola dengan maksimal bisa menjadi sumber PAD yang potensial. Tidak justru menjadi aset mangkrak. 

Lahan eks PT Gili Trawangan Indah (GTI) seluas 65 hektare ini adalah aset milik Pemprov NTB di Gili Trawangan. Aset daerah ini belum dikelola dengan baik sebagai penghasil PAD.
Lahan eks PT Gili Trawangan Indah (GTI) seluas 65 hektare ini adalah aset milik Pemprov NTB di Gili Trawangan. Aset daerah ini belum dikelola dengan baik sebagai penghasil PAD.

Diungkapkan, banyak aset yang belum dimanfatakan untuk mendongkrak PAD. Pihaknya mendorong perbaikan tata kelola aset eks PT Gili Trawangan Indah (GTI) seluas 65 hektare di Gili Trawangan.

Saat ini aset milik Pemprov NTB itu sudah tidak terikat kontrak dengan pihak mana pun.

"Aset di Gili Trawangan ini salah satu yang terbesar sebagai sumber PAD. Seharusnya ini menjadi momen tepat untuk memperbaiki tata kelola aset agar memberikan manfaat ekonomi signifikan," papar Nuna.

Belum lagi potensi kerugian PAD dari pengelolaan tiga gili. Yaitu Gili Trawangan, Gili Air, Gili Meno (Gili Tramena).

Diungkapkan, KPK pernah menghitung kerugian daerah karena pengelolaan Gili Tramena yang tidak maksimal.

Nilai kerugian ditaksir tembus sampai Rp 3 triliun. Ini menjadi gambaran bahwa selama ini pengelolaan aset tidak optimal dan cendrung merugikan daerah.

Baca Juga: Dukung Inventarisasi Aset, DPRD NTB Dorong Aset Daerah Jadi Mesin PAD

Belum lagi aset lainnya. Seperti Pasar Seni Senggigi, aset lahan eks NTB Convention Center (NCC) seluas 31.963 meter persegi (m2) di Cakranegara, Mataram.

Ada juga aset properti PT Daerah Maju Bersaing (DMB) NTB di Meninting, Lombok Barat, Sembalun, Lombok Timur dan Lombok Tengah.

"Kami berharap gubernur dan sekda cepat melalukan konsolidasi aset. Apalagi dengan adanya temuan BPK ini," pungkas politisi PDIP itu. 

Anggota Komisi III DPRD NTB Muhammad Aminurlah mengatakan usulan membentuk lembaga baru dinilai kurang tepat.

Ia lebih memilih untuk memaksimalkan peran lembaga yang sudah ada saat ini. Mulai dari BKAD, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan instansi terkait. 

"Menurut saya kurang masuk akal kalau ingin bentuk badan baru saat ini. Lebih baik efektifkan saja lembaga yang sudah ada. Peran dan fungsinya harus diperkuat lagi," papan Maman, sapaan karibnya. 

Baca Juga: Tutup Utang, DPRD Dukung Pemprov NTB Jual Aset Daerah

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD NTB Sambirang Ahmad justru menyambut positif usulan gubernur itu.

Ia mengapresiasi gagasan Gubernur Iqbal sebagai upaya untuk memaksimalkan potensi aset daerah sebagai sumber PAD.

"Itu gagasan yang bagus. Jika aset ditangani oleh OPD tersendiri dan diisi SDM yang tepat, tentu kerjanya akan lebih cepat, lincah dan efektif," kata Sambirang. 

Menurutnya, jika usulan itu memungkinkan secara regulasi, tidak ada salahnya untuk diaplikasikan. Karena banyak sekali persoalan aset yang harus ditangani.

"Masalah aset ini tidak pernah beres dan selalu menjadi temuan BPK," ujar Sambirang. 

Oleh karena itu, pihaknya menyambut baik setiap upaya penguatan tata kelola aset dan BUMD sebagai instrumen peningkatan PAD demi kesejahteraan masyarakat. 

Baca Juga: BUMD Bukan Tempat Parkir Timses, DPRD Minta Tegakkan Meritokrasi di Seleksi Direksi GNE

Menurutnya, usulan untuk membentuk OPD khusus yang bertugas mengelola aset sangat ideal untuk memastikan seluruh aset daeeah terkelola dengan baik.

"Dan tentu saja punya skema pemanfaatan yang jelas agar aset jadi produktif. Tinggal sekarang bagaimana regulasinya. Apakah memungkinkan atau tidak" pungkas politisi PKS itu. (mar/r2) 

 

 

 

Editor : Kimda Farida
#DPRD NTB #BUMD #PAD #Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal #aset daerah