LombokPost – DPR RI segera membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan dilakukan secara hati-hati dan terbuka. Sehingga tidak kembali menghadapi gugatan yang berujung pada pembatalan sejumlah pasal oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sudah berulang kali saya sampaikan bahwa kita juga akan lebih berhati-hati supaya kali ini tidak kemudian digugat dan dikabulkan oleh MK," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (12/6).
Disampaikan, kesiapan DPR dalam membahas revisi UU Pemilu tidak perlu diragukan. Menurutnya, seluruh fraksi di Komisi II DPR RI telah menunjukkan komitmen untuk menyusun regulasi pemilu yang lebih baik dan lebih kuat secara hukum.
Baca Juga: Tanggapi Usulan Pilkada oleh DPRD, KPU dan Bawaslu NTB Kompak Tunggu UU Sistem Pemilu
"Pimpinan Komisi II menyatakan bahwa semua partai yang ada itu sudah siap untuk membahas perubahan-perubahan baik naskah akademik maupun rancangan pasal per pasal yang akan diubah," ujar Dasco.
Dalam waktu dekat, sambung dia, Komisi II DPR RI akan menggelar partisipasi publik. Ini untuk menyerap lebih banyak masukan dari berbagai elemen masyarakat dan pemangku kepentingan. Langkah itu dilakukan untuk memperkaya substansi revisi sekaligus meminimalkan potensi persoalan hukum di kemudian hari.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI telah beberapa kali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan melibatkan banyak pihak. Mulai dari ahli dan akademisi, penyelenggara pemilu, pegiat demokrasi, hingga organisasi masyarakat sipil guna menghimpun masukan terkait revisi UU Pemilu.
Baca Juga: Minimnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
Dalam sejumlah RDPU, beberapa isu ramai menjadi sorotan. Antara lain soal sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup, ambang batas parlemen (parliamentary threshold), termasuk PT berjenjang, ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), serta penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu.
Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin mengatakan revisi UU Pemilu memiliki dua substansi. Yaitu sebagai penguatan sistem pemerintahan presidensial dan penguatan sistem pemilihan proporsional. Ini merujuk pada putusan MK seperti Putusan 116/PUU-XXI/2023 yang dimaksudkan untuk penguatan sistem presidensial dan penguatan sistem proporsional.
"Kita perlu mencari titik keseimbangan. Di satu sisi ada kebutuhan untuk menyederhanakan sistem kepartaian demi mendukung efektivitas pemerintahan presidensial. Namun di sisi lain, kita juga harus memastikan setiap suara rakyat memiliki nilai representasi yang adil dalam sistem politik," kata Khozin.
Baca Juga: Parpol Non Parlemen di NTB Tolak Ambang Batas Parlemen
Disampaikan, pihaknya telah melakukan berbagai simulasi terkait desain parliamentary threshold sebagai bagian dari upaya mencari formulasi yang paling tepat.
Pembenahan pemilu, ujar dia, harus diarahkan untuk memperkuat demokrasi, meningkatkan kualitas representasi politik, serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga demokrasi. "Itu yang seharusnya menjadi orientasi dalam revisi UU Pemilu," tambahnya.
Gus Khozin menegaskan pembenahan sistem pemilu tidak sekadar pada perdebatan teknis mengenai desain pemilu, ambang batas parlemen (parliamentary threshold), maupun keserentakan pemilu. Namun juga harus mampu menjawab persoalan yang lebih mendasar. Yakni menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga demokrasi, khususnya lembaga perwakilan.
Baca Juga: GKSR Dorong Ambang Batas Parlemen Satu Persen
"Yang perlu menjadi perhatian kita bukan hanya bagaimana merancang sistem pemilu yang baik. Tapi juga bagaimana hasil dari sistem tersebut mampu memperkuat legitimasi lembaga-lembaga demokrasi. Publik saat ini menuntut kualitas representasi yang lebih baik," pungkas politisi PKB itu. (mar/r2)
Editor : Prihadi Zoldic