Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

DPRD NTB Minta Kontraktor dan PPK Tanggung Jawab soal Molornya Proyek Lunyuk-Lenangguar 

Umar • Kamis, 18 Juni 2026 | 11:50 WIB
Anggota Komisi IV DPRD NTB Abdul Rahim (kanan) dan Syamsul Fikri (kiri) meminta PPK dan kontraktor bertanggung jawab atas molornya proyek jalan Lunyuk-Lenangguar.
Anggota Komisi IV DPRD NTB Abdul Rahim (kanan) dan Syamsul Fikri (kiri) meminta PPK dan kontraktor bertanggung jawab atas molornya proyek jalan Lunyuk-Lenangguar.

LombokPost – Wakil rakyat bereaksi keras atas molornya proyek long segment jalan provinsi Lunyuk-Lenangguar Kabupaten Sumbawa.

Anggota Komisi IV DPRD NTB Abdul Rahim mengatakan hingga kini proyek infrastruktur senilai Rp 19 miliar itu masih dikerjakan oleh kontraktor. Padahal masa adendum sudah berakhir 31 Mei lalu. 

"Tim saya sudah cek langsung ke lapangan. Ternyata poyek tetap dikerjakan padahal waktu pekerjaan sudah habis. Ini siapa yang tanggung jawab," kata Bram, sapaan karibnya, Rabu (17/6).  

Dalam rekaman video yang diambil Selasa (16/6), tampak sejumlah pekerja masih mengerjakan proyek infrastruktur itu.

Sejumlah orang terlihat membangun beton bronjong penahan tebing di area proyek. Selain bronjong penahan tebing, tampak masih banyak bagian jalan yang belum diaspal. Sebagian besar ruas masih berupa jalan tanah berdebu. 

Baca Juga: Diduga Proyek Molor Jalan Lunyuk-Lenangguar Jadi Temuan BPK, Ada Kelebihan Bayar Pemeliharaan Jalan Rp 4,5 Miliar 

"Tanpa mengesampingkan fungsi untuk masyarakat, seharusnya kan pemprov bertindak tegas," cetus Bram. 

Menurutnya, sejak awal tidak ada ketegasan dari pemprov melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) NTB. Sehingga kontraktor terkesan menyepelekan progres dan kualitas pekerjaan.

Bahkan sampai masa adendum ketiga berakhir pun, kontraktor bernama PT Amar Jaya Pratama Group (AJPG) masih tetap melanjutkan pekerjaan. 

Bahkan Dinas PUPRPKP NTB dinilai terkesan melindungi kontraktor.

Buktinya meski ada keterlambatan konstruksi, pemprov tetap membiarkan PT AJPG mengerjakan proyek itu sampai tiga kali adendum. 

Baca Juga: Gubernur NTB Targetkan Jalan Lenangguar–Lunyuk Tuntas Akhir Mei: Perhitungkan Mitigasi Bencana, Sistem Drainase, dan Karakter Wilayah

"Ini harus jadi perhatian serius. Proyek ini pakai uang rakyat. Dalam lelang ada aturannya," tegas politisi asal Sumbawa itu.

DPRD juga ingin mengetahui sejauh mana penggunaan anggaran yang sudah terpakai. Apakah dana Rp 19 miliar yang dianggarkan tahun 2025 sudah dihabiskan semua atau tidak.

Karena ada dugaan hal ini berkaitan dengan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Bahwa Dinas PUPRPKP NTB harus mengembalikan kelebihan bayar pemeliharaan jalan sebesar Rp 4,58 miliar.

"Kami ingin tahu bagaimana penggunaan anggaran dalam proyek ini. Dinas PUPR harus transparan," pungkas politisi PDIP itu. 

Baca Juga: Dewan Sidak Proyek Jalan Rp 19 Miliar, Desak Kontraktor Segera Tuntaskan Lunyuk-Lenangguar

Anggota Komisi IV DPRD NTB Syamsul Fikri mengatakan pihaknya akan segera memanggil pihak-pihak terkait. Mulai dari PUPRPKP NTB, kontraktor PT AJPG, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Selain kontraktor, yang paling bertanggung jawab juga PPK. Karena dia yang memberikan jaminan bahwa pekerjaan bisa selesai," kata Syamsul Fikri. 

Disampaikan, semua pihak harus bertanggung jawab atas terlambatnya pekerjaan. Sehingga harus ada sanksi atas molornya proyek jalan provinsi senilai Rp 19 miliar itu.

Supaya ada efek jera dan tidak terulang lagi di masa yang akan datang. 

"Sekarang masak mau diperpanjang lagi. Sementara adendum kan sudah lewat," ujar Fikri. 

Kondisi proyek pembangunan long segment jalan provinsi Lunyuk-Lenangguar, Kabupaten Sumbawa, yang belum tuntas sampai sekarang.
Kondisi proyek pembangunan long segment jalan provinsi Lunyuk-Lenangguar, Kabupaten Sumbawa, yang belum tuntas sampai sekarang.

Apalagi proyek senilai Rp 19 miliar itu sudah tiga kali diberi adendum atau perpanjangan kontrak pekerjaan. Adendum pertama mulai 1 Januari hingga 19 Februari.

Lalu dilanjut adendum kedua mulai Februari dan berakhir 10 April. Nah, adendum ketiga berakhir 31 Mei lalu.

Bahkan menurut Komisi IV DPRD NTB yang pernah melakukan kunjungan ke lokasi, adendum ketiga seharusnya berakhir 20 Mei.

"Tapi sampai sekarang pekerjaan ini belum selesai. Tentu harus ada yang bertanggung jawab," papar Fikri. 

Komisi IV DPRD NTB pernah melakukan sidak ke Lunyuk-Lenangguar pada 16 April lalu. Saat itu progres pekerjaan diklaim sudah mencapai sekitar 80 persen. 

Baca Juga: Pemprov NTB Kebut Proyek Jalan Lenangguar–Lunyuk Sumbawa

Semua bagian pekerjaan yang masih tersisa harus dituntaskan oleh kontraktor. Seperti pengaspalan jalan di sepanjang proyek. Karena banyak bagian jalan yang bolong dan rusak.

Apalagi banyak bekas cutting (pemotongan) badan jalan dari bekas proyek tersebut.

Selain aspal, DPRD juga meminta pengamanan tebing harus segera diselesaikan. Yaitu berupa beton dengan ketinggian 3 meter. Ini agar tebing di daerah tidak mudah longsor.

"Kita ingin tahu apa alasannya belum bisa seselai. Makanya nanti pasti diklarifikasi," imbuh politisi Partai Demokrat itu. (mar/r2)

 

Editor : Kimda Farida
#kontraktor #DPRD NTB #kabupaten sumbawa #Jalan Provinsi #Dinas PUPR NTB