Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Bukan Sekadar Pemilih, Penyandang Disabilitas Dinilai Layak Masuk Struktur Penyelenggara Pemilu

Rury Anjas Andita • Jumat, 19 Juni 2026 | 06:45 WIB
Direktur Mi6 Bambang Mei Finarwanto mendorong penyandang disabilitas dilibatkan sebagai petugas pemilu demi memperkuat demokrasi inklusif dan pelayanan publik.
Direktur Mi6 Bambang Mei Finarwanto mendorong penyandang disabilitas dilibatkan sebagai petugas pemilu demi memperkuat demokrasi inklusif dan pelayanan publik.

LombokPost – Lembaga Kajian Sosial dan Politik Mi6 menegaskan bahwa demokrasi yang inklusif tidak cukup hanya memberikan ruang kepada penyandang disabilitas sebagai pemilih. Mereka juga harus memperoleh kesempatan yang setara untuk terlibat sebagai penyelenggara pemilu, mulai dari tingkat kabupaten hingga tempat pemungutan suara (TPS).

Direktur Mi6, Bambang Mei Finarwanto, menilai pelibatan penyandang disabilitas dalam struktur penyelenggara pemilu bukan lagi sekadar bentuk afirmasi atau pemenuhan kuota, melainkan kebutuhan strategis untuk meningkatkan kualitas demokrasi.

“Demokrasi tidak bisa meminta partisipasi penyandang disabilitas di bilik suara, tetapi pada saat yang sama membatasi keterlibatan mereka di meja penyelenggara pemilu,” tegas Bambang yang akrab disapa Didu, Jumat (19/6).

Baca Juga: Bawaslu NTB Perkuat Kerjasama dengan Media Massa, Dorong Literasi Politik Jelang Pemilu 

Menurut Didu, pemilu sebagai instrumen demokrasi harus membuka ruang yang sama bagi seluruh warga negara, baik sebagai pemilih maupun sebagai bagian dari penyelenggara.

Ia menilai demokrasi akan kehilangan makna ketika penyandang disabilitas hanya diposisikan sebagai objek layanan, tanpa diberi kesempatan menjadi subjek yang ikut mengelola proses demokrasi.

“Kalau negara menganggap penyandang disabilitas cukup cakap untuk menentukan masa depan bangsa melalui hak pilih mereka, maka negara juga harus percaya mereka mampu membantu menyelenggarakan pemilu,” ujarnya.

Baca Juga: Tahapan Pemilu 2029 Dimulai 2027, KPU RI Anggarkan Rp 1,42 Triliun

Didu mendorong agar proses rekrutmen badan adhoc pemilu, mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), hingga petugas pendukung lainnya, memberikan ruang yang lebih luas bagi penyandang disabilitas yang memenuhi syarat.

Menurutnya, selama ini pembahasan mengenai disabilitas dalam pemilu lebih banyak berfokus pada akses memilih dan fasilitas di TPS. Padahal, demokrasi yang matang juga harus menjamin kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilu.

“Kesetaraan tidak berhenti pada hak mencoblos. Kesetaraan juga berarti adanya kesempatan yang sama untuk bekerja, mengabdi, dan mengambil peran dalam proses demokrasi,” katanya.

Baca Juga: Pilkada 2029 Momentum Kader Muda, Mi6: Elite Lama Harus Legowo dan Buka Jalan

Didu menilai masih ada cara pandang yang keliru di masyarakat yang melihat penyandang disabilitas hanya sebagai kelompok yang membutuhkan bantuan, bukan sebagai individu yang memiliki kapasitas dan kompetensi.

Padahal saat ini banyak penyandang disabilitas yang sukses berkiprah sebagai akademisi, profesional, aparatur sipil negara, pengusaha, aktivis, hingga pemimpin organisasi.

Karena itu, menurutnya, yang harus menjadi ukuran dalam rekrutmen petugas pemilu adalah kompetensi dan kemampuan menjalankan tugas, bukan kondisi fisik seseorang.

“Banyak penyandang disabilitas memiliki kemampuan administrasi, pengelolaan data, komunikasi publik, hingga kepemimpinan yang sangat baik. Jika ruang itu tidak dibuka, maka lembaga yang rugi karena kehilangan talenta terbaik,” ujarnya.

Baca Juga: DPR RI Segera Bahas Revisi UU Pemilu: Antisipasi Gugatan ke MK, Libatkan Partisipasi Publik 

Mi6 menilai kehadiran penyandang disabilitas dalam struktur penyelenggara justru akan memperkuat kualitas pelayanan pemilu.

Didu mencontohkan masih ditemukan TPS yang sulit diakses pengguna kursi roda, minim informasi ramah disabilitas sensorik, hingga layanan yang belum sepenuhnya memahami kebutuhan pemilih dengan ragam disabilitas.

Menurutnya, penyandang disabilitas memiliki keunggulan berupa pengalaman langsung menghadapi berbagai hambatan tersebut sehingga mampu memberikan perspektif yang berbeda dalam penyelenggaraan pemilu.

Baca Juga: Mi6 Dorong Figur Selatan Lombok Tengah Maju di Pilkada 2029

“Mereka memahami hambatan itu bukan dari teori, tetapi dari pengalaman hidup sehari-hari. Perspektif seperti ini sangat berharga dalam meningkatkan kualitas pelayanan pemilu,” katanya.

Ia menambahkan bahwa pelayanan yang dirancang untuk kelompok rentan pada akhirnya akan memberikan manfaat yang lebih luas bagi seluruh masyarakat.

“Pelayanan yang baik bagi kelompok paling rentan biasanya akan menjadi pelayanan yang lebih baik bagi semua orang,” ujarnya.

Baca Juga: DKPP Pecat 67 Komisioner KPU dan Bawaslu karena Langgar Kode Etik Penyelenggara Pemilu 

Selain meningkatkan kualitas layanan, pelibatan penyandang disabilitas juga dinilai dapat memperkuat legitimasi dan kepercayaan publik terhadap demokrasi.

Menurut Didu, kehadiran penyandang disabilitas dalam struktur penyelenggara mengirimkan pesan bahwa demokrasi benar-benar membuka ruang bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi.

“Ketika masyarakat melihat tidak ada kelompok yang disisihkan, tingkat kepercayaan terhadap proses pemilu akan semakin kuat,” katanya.

Lebih jauh, langkah tersebut juga memiliki dampak pendidikan sosial yang besar. Kehadiran penyandang disabilitas sebagai petugas pemilu dapat membantu mengubah stigma yang selama ini berkembang di masyarakat.

Baca Juga: Rachmat Hidayat Buka Musancab PDI Perjuangan Kota Mataram, Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD

“Selama ini masyarakat terlalu sering melihat keterbatasannya. Padahal yang harus dilihat adalah kemampuannya,” ujar Didu.

Menurutnya, ketika penyandang disabilitas mampu memimpin rapat, mengelola administrasi, melayani pemilih, hingga menjalankan tugas kepemiluan secara profesional, masyarakat akan semakin memahami bahwa mereka memiliki kapasitas yang sama untuk berkontribusi.

Didu menegaskan bahwa ukuran demokrasi tidak hanya dilihat dari tingginya partisipasi pemilih pada hari pencoblosan, tetapi juga dari siapa saja yang diberi kesempatan untuk ikut menyelenggarakannya.

Baca Juga: Forum DPW PPP Sepakat Ganti Sekjen, Optimistis Bisa Ikut Pemilu 2029

Karena itu, ia mendorong KPU dan seluruh penyelenggara pemilu untuk mulai memandang pelibatan penyandang disabilitas sebagai kebutuhan kelembagaan, bukan sekadar program afirmatif.

“Ketika penyandang disabilitas dipercaya menjadi petugas pemilu, negara sedang mengirim pesan bahwa setiap warga negara memiliki martabat, kapasitas, dan kesempatan yang sama. Di situlah demokrasi menemukan makna yang sesungguhnya,” pungkasnya.

Editor : Rury Anjas Andita
#penyelenggara pemilu #disabilitas #pemilih #pemilu 2029 #Penyandang Disabilitas