LombokPost – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) NTB berencana mengusulkan moratorium sementara terhadap penerbitan izin pendirian pondok pesantren (ponpes).
Langkah tersebut dilakukan menyusul sejumlah kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan ponpes. Kasus terbaru yang paling menyita perhatian adalah dugaan
pembakaran santri hingga meninggal dunia di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng). "Kami akan usulkan moratorium pendirian ponpes ke Kemenag RI," kata Kepala Kanwil Kemenag NTB Zamroni Aziz di Kantor Gubernur NTB, Kamis (18/6).
Usulan Kemenag itu langsung menyita perhatian wakil rakyat. Anggota Komisi V DPRD NTB yang membidangi urusan pendidikan Patompo Adnan dengan tegas menentang gagasan itu. Ia mengaku tidak setuju dengan ide moratorium yang dilontarkan Zamroni Aziz.
"Kalau moratorium tidak perlu. Jangan sampai kebijakan ini dilakukan," tegas Patompo.
Menurutnya, kesalahan satu lembaga pesantren jangan sampai digeneralisasi ke seluruh ponpes. Sebab hanya segelintir saja yang melakukan kesalahan.
Dan ini harus diberikan pembinaan hingga sanksi tegas sebagai efek jera agar tidak terulang ke depan. Termasuk sanksi pembekuan jika melakukan kesalahan fatal. Seperti kasus kekerasan fisik yang berujung korban meninggal dunia maupun kasus kekerasan seksual.
"Tapi kalau dikakukan moratorium itu langkah yang tidak bijak. Saya kira ini harus dicermati kembali," katanya.
Pihaknya memang sangat menyesalkan terjadinya kasus kekerasan yang menimpa para santri sebagai korban. Karena lembaga pondok pesantren sangat identik dengan pembinaan dan menjadi tempat santri dalam menuntut ilmu agama.
Baca Juga: Polisi Periksa Saksi Kasus Santri Terbakar, Ponpes Diminta Perketat Pengawasan Santri
Insiden ini pun harus menjadi warning bagi pengelola ponpes yang lain agar memperketat pengawasan. "Termasuk pengawasan dari Kanwil Kemenag NTB. Karena pondok pesantren adalah kewenangan Kemenag," pungkas Patompo.
Alih-alih melakukan moratorium izin pendirian ponpes, DPRD justru mendorong Kanwil Kemenag NTB dan Kanwil Kemenag kabupaten/kota harus memperketat pengawasan dan pembinaan.
Bila perlu dengan mengambil tindakan tegas dengan menghentikan operasional ponpes yang melanggar aturan.
"Faktanya hari ini memang masih terjadi kasus kekerasan fisik juga kasus kekerasan seksual. Tapi usulan moratorium juga tidak tepat. Kita ingin Kemenag memperketat pengawasan dan sanksi," sambung Anggota Komisi V lainnya M.Jamhur. (mar/r2)
Editor : Kimda Farida