LombokPost – Gagasan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) NTB NTB Zamroni Aziz soal moratorium izin pendirian pondok pesantren (ponpes) semakin mendapat penolakan luas. Bahkan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menentang ide itu.
Ketua Tanfidziah PBNU bidang keagamaan Dr KH Ahmad Fahrur Rozi menilai gagasan Kemenag NTB soal moratorium izin pendirian ponpes kurang bijak dalam kondisi ini.
"Kami memahami keprihatinan atas kasus kekerasan di sebagian lembaga pendidikan, termasuk pesantren. Tapi usulan itu kurang bijaksana," kata Gus Fahrur, sapaan karib KH Ahmad Fahrur Rozi kepada Lombok Post, Jumat (19/6).
Baca Juga: Kanwil Kemenag NTB Dorong Moratorium Penerbitan Izin Baru Pesantren
Menurutnya, kebijakan moratorium izin pendirian pesantren bukanlah solusi yang proporsional jika diberlakukan secara umum. Kasus-kasus yang terjadi perlu ditangani secara spesifik tanpa menggeneralisasi seluruh pesantren.
"Tentu yang lebih utama adalah penguatan pengawasan, standar pengasuhan, dan pembinaan berkelanjutan agar pesantren tetap menjadi ruang pendidikan yang aman dan bermartabat," jelas Gus Fahrur.
Daripada melakukan moratorium, PBNU meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku kekerasan yang terjadi di lingkungan pondok pesantren.
Proses hukum harus difokuskan pada individu yang bertanggung jawab. Bukan kepada lembaga pesantren secara keseluruhan.
"Kami dukung agar pelaku harus ditindak tegas sesuai hukum," imbuhnya.
Baca Juga: Komisi V DPRD Tolak Wacana Moratorium Izin Pendirian Ponpes oleh Kemenag NTB
Disampaikan, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum tertentu tidak dapat dijadikan alasan untuk memberikan stigma negatif terhadap seluruh pesantren.
Apalagi menyetop izin pendirian lembaga. Sebab pesantren merupakan lembaga pendidikan yang selama ini berperan penting dalam membentuk karakter, moral, dan pendidikan keagamaan masyarakat.
"Kalau terjadi tindak kekerasan, pelakunya yang harus diproses. Jangan sampai lembaga pesantrennya yang kemudian disalahkan secara keseluruhan," papar Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat itu.
PBNU juga mendorong seluruh pengelola pesantren untuk meningkatkan pengawasan dan memperkuat sistem perlindungan terhadap santri.
Ini untuk mencegah terulangnya kasus-kasus kekerasan di dalam pesantren.
Pihaknya juga meminta pengelola pesantren untuk terbuka dalam bekerja sama dengan aparat penegak hukum jika ditemukan dugaan pelanggaran.
"Memang masih terjadi segelintir kasus kekerasan. Tapi mayoritas pesantren di Indonesia sudah menjalankan fungsi pendidikan dan pembinaan secara baik kepada santri," pungkas pengasuh di Pondok Pesantren An Nur 1 Bululawang, Malang, Jawa Timur (Jatim) itu.
Sebelumnya, Kepala Kanwil Kemenag NTB Zamroni Aziz berencana mengusulkan moratorium sementara terhadap penerbitan izin pendirian pondok pesantren.
Langkah tersebut dilakukan menyusul sejumlah kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan ponpes di NTB. Kasus terbaru yang paling menyita perhatian adalah dugaan pembakaran santri hingga meninggal dunia di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng).
"Kami akan usulkan moratorium pendirian ponpes ke Kemenag RI," kata Zamroni Aziz di Kantor Gubernur NTB, Kamis lalu (18/6).
Dia berdalih, langkah moratorium ini akan menjadi bahan evaluasi agar pendirian lembaga pendidikan berbasis pesantren tetap memenuhi standar kelayakan dan perlindungan terhadap santri.
Baca Juga: Polisi Periksa Saksi Kasus Santri Terbakar, Ponpes Diminta Perketat Pengawasan Santri
Di sisi lain, usulan itu langsung mendapat penolakan keras dari parlemen. Komisi V DPRD NTB yang membidangi urusan pendidikan tidak setuju dengan usulan moratorium yang dilontarkan Zamroni Aziz. "Kalau moratorium tidak perlu. Jangan sampai kebijakan ini dilakukan," tegas Anggota Komisi V Patompo Adnan.
Alih-alih melakukan moratorium izin pendirian ponpes, DPRD justru mendorong Kanwil Kemenag NTB dan Kanwil Kemenag kabupaten/kota harus memperketat pengawasan dan pembinaan. Bila perlu dengan mengambil tindakan tegas dengan menghentikan operasional ponpes yang melanggar aturan. "Usulan moratorium tidak tepat. Kami justru ingin Kemenag NTB dan kabupaten/kota memperketat pengawasan dan sanksi," tegas Patompo. (mar/r2)
Editor : Kimda Farida