KPU Minta Parpol Perbarui Data Pengurus di Sipol, Jadi Syarat Peserta Pemilu 2029 

Umar • Dipublikasikan Senin, 22 Juni 2026 | 10:17 WIB
Jajaran KPU NTB menggelar rapat koordinasi pemutakhiran data partai politik berkelanjutan melalui Sipol dengan mengundang seluruh liaison officer (LO) atau tim penghubung parpol, Kamis lalu (18/6). 
Jajaran KPU NTB menggelar rapat koordinasi pemutakhiran data partai politik berkelanjutan melalui Sipol dengan mengundang seluruh liaison officer (LO) atau tim penghubung parpol, Kamis lalu (18/6). 

LombokPost – KPU NTB terus menggencarkan koordinasi seiring dengan makin dekatnya tahapan Pemilu 2029. Selain penguatan di internal lembaga, KPU juga menekankan pemutakhiran data partai politik (parpol) di Provinsi NTB.

Yaitu dengan terus memperbarui data keanggotaan dan kepengurusan parpol melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). 

"Ini agar data partai politik tetap akurat dan up to date. Karena juga mengingat dinamika organisasi dan perubahan pengurus partai yang terus berjalan di daerah," kata Ketua KPU NTB Muhammad Khuwailid, Minggu (21/6).

Baca Juga: KPU Siapkan Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2029

Pada Kamis pekan lalu (18/6), misalnya, digelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Melalui SIPOL untuk Semester I Tahun 2026 di Kantor KPU NTB. Kegiatan itu dihadiri seluruh liaison officer (LO) atau tim penghubung partai politik. 

Khuwailid menegaskan bahwa pemutakhiran data dilakukan setiap semester karena dinamika internal partai politik yang cukup tinggi. Di tingkat pengurus wilayah, contohnya, sudah banyak terjadi perubahan nama-nama pengurus parpol. Sehingga perubahan pengurus itu harus di-update dalam Sipol.

Apalagi sudah banyak parpol yang menggelar musyawarah wilayah (Muswil) atau musyawarah daerah (Musda) yang berimplikasi pada perubahan struktur pengurus. Perubahan status anggota hingga pergeseran jabatan pengurus di berbagai tingkatan harus diperbarui agar data di Sipol tetap valid. 

Baca Juga: Tahapan Pemilu 2029 Dimulai 2027, KPU RI Anggarkan Rp 1,42 Triliun

"Pemutakhiran data kepengurusan dan keanggotaan parpol secara berkelanjutan ini sangat penting agar tahapan verifikasi partai politik bisa dapat berjalan optimal," jelas Khuwailid. 

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU NTB Mastur menyampaikan sinergi penyelenggara pemilu dengan partai politik harus diperkuat. Termasuk dalam pengelolaan data kepengurusan serta pendidikan politik kepada masyarakat.

Apalagi di tengah tahapan Pemilu 2029 yang sudah dimulai 2027 atau tahun depan. "Kami imbau parpol agar terus update struktur kepengurusan melalui Sipol," kata Mastur. 

Disampaikan, pemutakhiran data partai politik bertujuan untuk memudahkan parpol sebagai peserta pemilu. Karena dalam Undang-Undang (UU) Pemilu, setiap parpol harus mendaftar dan mengunggah data dokumen melalui Sipol.

Nah, data di Sipol menjadi bagian dari proses pendaftaran dan verifikasi administrasi partai politik. 

Baca Juga: Turun Jemput Bola, KPU NTB Buka Akses Layanan Data Pemilih ke Rumah Warga 

"Maksud KPU ini supaya memudahkan parpol di tahun 2027. Karena tahun depan kan sudah masuk tahapan Pemilu 2029. KPU sebagai penyelenggara ditugaskan untuk lakukan verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual terhadap parpol peserta pemilu," jelas Mastur. 

Adapun parpol yang masih dilanda konflik internal yang berujung dualisme kepengurusan, KPU tidak masuk ke ranah itu. Menurut Mastur, KPU berpedoman pada data Sipol KPU RI berdasarkan SK Menteri Hukum (Menkum) RI.

"Tentu KPU tidak masuk ke ranah internal itu. Yang punya kewenangan soal sah atau tidaknya pengurus adalah DPP partai yang disahkan oleh Menkum," pungkas alumnus magister psjikologi UGM itu. (mar/r2)

 

Editor : Kimda Farida
Sumber : Liputan
uu pemilu parpol KPU NTB pemilu 2029