LombokPost – Partai politik (parpol) non parlemen di NTB menyoroti tingginya biaya politik dalam setiap event pemilu. Seperti pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) maupun pemilihan anggota legislatif (Pileg).
Hal ini dinilai berpotensi memicu berbagai pelanggaran, mulai dari politik uang hingga praktik penyalahgunaan kekuasaan.
Situasi ini menjadi sorotan dalam forum konsultasi publik yang digelar KPU NTB, Senin (27/7).
"Perlu ada mekanisme dan langkah deteksi dini untuk mencegah potensi pelanggaran sejak tahapan awal," kata Ketua Exco Partai Buruh NTB Lalu Wira Sakti.
Disampaikan, tingginya biaya kampanye yang harus dikeluarkan pasangan calon selama proses Pilkada menjadi tantangan bagi terwujudnya demokrasi yang sehat.
Biaya tersebut meliputi kebutuhan kampanye, operasional tim pemenangan, hingga sosialisasi kepada masyarakat.
Baca Juga: Parpol Non Parlemen di NTB Tolak Ambang Batas Parlemen
Kondisi ini rentan menimbulkan praktik-praktik yang bertentangan dengan prinsip demokrasi.
Karena itu, KPU dan Bawaslu diharapkan memperkuat pengawasan terhadap pelaporan dana kampanye, kepatuhan peserta pemilu, serta potensi pelanggaran yang dapat terjadi selama seluruh tahapan Pilkada.
"Sehingga kami berharap banyak pada penyelenggara pemilu, seperti KPU dan Bawaslu," ujar Wira.
Ketua DPW Partai Ummat NTB Yuliadin Bucek menilai transparansi pendanaan kampanye menjadi salah satu instrumen penting untuk menekan tingginya biaya politik.
Menurutnya, keterbukaan sumber dana serta pengawasan yang konsisten akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
"Kami juga mengkritisi potensi penyalahgunaan fasilitas negara dan pelibatan ASN bagi calon incumbent. Ini harus menjadi atensi agar penyelenggaraan Pilkada berlangsung jujur, adil, dan berintegritas," ujar Yuliadin.
Baca Juga: Segera Bahas RUU Pemilu, Komisi II DPR RI Akan Road Show ke Parpol Non Parlemen
Sementara itu, KPU NTB terus memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pihaknya menghimpun banyak masukan, kritik, dan saran dalam rangka penyempurnaan standar pelayanan publik yang telah diterapkan selama setahun terakhir.
"Termasuk masukan dari parpol soal proses pelaksanaan pilkada maupun pileg. Tentu semua harus menjadi perhatian bersama," kata Ketua KPU NTB Muhammad Khuwailid.
Nah, konsultasi publik kemarin lebih fokus pada komitmen KPU untuk membangun pelayanan publik yang semakin cepat, inklusif, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Ini sebagai upaya mewujudkan tata kelola kelembagaan yang berkualitas.
"Forum konsultasi publik ini untuk mengevaluasi berbagai program. Khususnya dalam bidang pelayanan ke publik maupun partai politik," ujar Khuwailid.
Baca Juga: Hasil Survei Kepuasan Masyarakat, KPU Kota Bima Raih Predikat Sangat Baik
KPU NTB memiliki tujuh jenis jenis layanan. Meliputi layanan autentifikasi perolehan suara partai politik, layanan pergantian antarwaktu (PAW), layanan permohonan informasi publik, layanan pengaduan masyarakat, layanan magang perguruan tinggi, layanan data pemilih, dan layanan pendidikan pemilih.
Menurut Khuwailid, penyempurnaan standar pelayanan tidak dapat dilakukan secara sepihak.
KPU NTB membutuhkan pandangan dari masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan agar layanan yang diberikan semakin sesuai dengan kebutuhan publik.
"Setiap layanan telah memiliki standar waktu penyelesaian. Layanan autentifikasi perolehan suara partai politik, misalnya, diselesaikan paling lambat tiga hari kerja sejak permohonan kami terima," jelas Khuwailid.
Baca Juga: Turun Jemput Bola, KPU NTB Buka Akses Layanan Data Pemilih ke Rumah Warga
Sekretaris KPU NTB Mars Ansori Wijaya menambahkan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi komitmen KPU NTB.
Ia berharap seluruh masukan yang diperoleh melalui forum konsultasi publik menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan standar pelayanan.
Sekaligus untuk mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
"KPU sangat serius meningkatkan kualitas layanan publik. Seluruh masukan dari parpol, akademisi, dan peserta lainnya menjadi dasar penyempurnaan standar pelayanan agar KPU NTB semakin profesional dan responsif," jelas Mars Ansori.
Editor : Kimda FaridaSumber : Liputan