LombokPost — Anggota Komisi IX DPR RI H Muazzim Akbar mensosialisasikan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat Nusa Tenggara Barat (NTB).
Langkah ini dilakukan mengingat masih tingginya angka pekerja, khususnya di sektor informal, yang belum tersentuh perlindungan jaminan sosial.
Muazzim menegaskan, kesadaran masyarakat terhadap jaminan sosial saat ini masih dominan terfokus pada BPJS Kesehatan.
Padahal, perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) tidak kalah krusial untuk menjamin kelangsungan hidup dan perekonomian keluarga pekerja.
"Masyarakat kita umumnya baru tahu BPJS Kesehatan karena bersentuhan langsung saat sakit atau masuk rumah sakit. Padahal BPJS Ketenagakerjaan ini sangat dibutuhkan untuk perlindungan diri, pribadi, dan keluarga setelah kesehatan mereka terjamin," ujar Muazzim usai kegiatan sosialisasi di Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah, Kamis (6/8).
Politisi senior tersebut menyoroti cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di NTB yang rata-rata baru mencapai kisaran 50 persen dari total angkatan kerja.
Angka ini dinilai masih jauh dibandingkan BPJS Kesehatan yang sudah mencapai 100 persen Universal Health Coverage (UHC).
Baca Juga: BBPOM Mataram Terbitkan Lima Izin Edar Produk Kopi NTB
Salah satu pemicunya adalah masih banyaknya pengusaha lokal, pengelola hotel, hingga pemilik toko yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya.
Oleh karena itu, ia mendorong BPJSTK bersama Dinas Tenaga Kerja di kabupaten/kota untuk aktif mendeteksi seluruh jenis pekerjaan.
"Mau kerja apa saja sebagai pekerja, termasuk pembantu rumah tangga, wajib hukumnya majikan mengikutkan program ini. Supaya mereka terlindungi jika terjadi kecelakaan kerja atau meninggal dunia," tegas legislator asal NTB tersebut.
Tak hanya mendorong peran pemberi kerja, Muazzim yang saat ini duduk di Komisi IX DPR RI juga tengah memperjuangkan kebijakan strategis di tingkat pusat.
Ia mengusulkan agar pemerintah hadir menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal miskin melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI), mirip seperti pada BPJS Kesehatan.
"Kami di Komisi IX sedang memperjuangkan agar pekerja informal, khususnya masyarakat miskin ekstrem di desil 1, 2, dan 3 seperti petani, nelayan, hingga tukang ojek, iurannya dibayarkan oleh negara.
Hitungan kami, iuran Rp 16.800 per orang itu butuh anggaran sekitar Rp 6 triliun per bulan secara nasional," jelasnya.
Usulan tersebut kini tengah diselipkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan dan aturan turunannya.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lombok Tengah, Afrillah menjelaskan, kegiatan sosialisasi bersama DPR RI ini merupakan titik kelima dari enam titik target di Kabupaten Lombok Tengah.
Fokus utamanya adalah menyasar segmen Bukan Penerima Upah (BPU) yang mendominasi peta tenaga kerja daerah.
"Untuk Lombok Tengah, sekitar 50 persen peserta kami berasal dari segmen BPU, seperti petani tembakau dan buruh harian. Melalui program ini, pekerja mandiri hanya membayar iuran Rp16.800 per bulan untuk mendapatkan dua program perlindungan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," terang Afrillah.
Ia menambahkan, manfaat JKM memberikan santunan sebesar Rp 42 juta bagi ahli waris jika peserta terdaftar lebih dari tiga bulan, serta jaminan penuh seluruh biaya perawatan medis untuk kecelakaan kerja.
"Saat ini juga sedang ada program diskon iuran hingga 31 Desember. Peserta BPU cukup membayar Rp 8.400 per bulan dari tarif normal Rp 16.800. Kami berharap kesempatan ini dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat," pungkasnya.
Sumber : Lombok Post