Najam Tuding Putusan Hakim Salah Kamar Terkait Vonis Bebas Kasus Gratifikasi Tiga Dewan Provinsi NTB

Hamdani Wathoni • Dipublikasikan Sabtu, 8 Agustus 2026 | 13:04 WIB
Najamuddin Mustofa
Najamuddin Mustofa

 

LombokPost — Putusan hakim PN Tipikor Mataram dalam penanganan perkara dugaan gratifikasi yang melibatkan tiga anggota DPRD NTB yakni Indra Jaya Usman, M Nashib Ikroman dan Hamdan Kasim masih menjadi sorotan publik.

Mantan anggota DPRD NTB, Najamudin Mustofa, menilai terdapat kekeliruan mendasar dalam pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim saat memutus perkara tersebut.

​Najamudin menegaskan, substansi yang menjadi poin utama dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) adalah dugaan gratifikasi. Kasus tersebut menyangkut pemberian dan penerimaan hadiah yang melibatkan unsur pejabat negara dengan angka yang tergolong besar.

​"Yang didakwakan oleh jaksa ini kan pelanggaran gratifikasi. Ini khusus bagi pejabat. Saat pejabat memberi atau menerima sesuatu yang dikategorikan suap atau gratifikasi, jabatannya yang dimintai pertanggungjawaban hukum," tegas Najamudin kepada Lombok Post via sambungan telepon, Jumat (7/8).

Menurutnya, dakwaan tersebut sudah mengurai peran para pihak secara jelas. Termasuk adanya dugaan pemberian dana mencapai Rp 2,2 miliar serta alur pengembalian oleh belasan penerima.

Namun, ia merasa heran melihat pertimbangan hakim yang dinilai justru melenceng jauh dari pokok perkara.

​"Ibaratnya, hakim ini seperti mencari sapi di laut atau mencari ikan di darat. Jelas tidak akan ketemu. Hakim malah mencari penyalahgunaan kewenangan terkait pergeseran anggaran. Padahal pergeseran anggaran tidak pernah disidangkan dan bukan itu dakwaannya," cetus mantan Badan Kehormatan DPRD NTB ini.

Atas pertimbangan tersebut, Najamudin mengibaratkan putusan majelis hakim kali ini telah "salah kamar". Hakim dinilai tidak melihat substansi gratifikasi yang menjadi akar persoalan sejak awal proses hukum berjalan.

Baca Juga: Aklamasi, I Putu Sumerthayasa Kembali Pimpin FPTI Mataram

Kejanggalan lain yang turut disoroti Najamudin adalah rekam jejak perkara tersebut di tingkat praperadilan. Sebelumnya, upaya perlawanan hukum yang diajukan oleh para pihak terkait gratifikasi ini telah secara resmi ditolak oleh pengadilan.

​"Pengadilan sendiri yang pernah menolak praperadilan mereka. Ini kan artinya perbuatan pelanggaran itu sudah sah dan teruji secara hukum. Kok sekarang tiba-tiba hakim yang sama seolah menganulir dan menyatakan tidak menemukan pelanggaran? Menurut saya ini sangat aneh," tambahnya.

​Atas dinamika pertimbangan hukum yang dinilai syarat kejanggalan ini, Najamudin menegaskan tidak akan tinggal diam. Ia berencana mengambil langkah hukum dan pengawasan resmi dengan melaporkan majelis hakim tersebut ke Mahkamah Agung (MA) serta Komisi Yudisial (KY).

Sebelum melangkah lebih jauh, Najamudin mengaku sedang membangun komunikasi intensif dengan pihak kejaksaan agar mendapatkan salinan putusan autentik secara utuh. Langkah ini diambil untuk memperkuat konstruksi laporan yang akan diserahkannya kelak.

Baca Juga: Vonis Bebas Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Gratifikasi DPRD NTB, Kuasa Hukum: Hak dan Nama Baik Dipulihkan, Putusan Dinilai Final

Mantan politisi PKB dan PAN ini mendesak agar jaksa mengajukan upaya hukum banding. Jangan sampai diam saja. "Publik berhak tahu secara transparan apa yang sebenarnya terjadi dalam perkara ini," pungkas pria yang kini memilih aktif sebagai pegiat sosial tersebut.

Kejati NTB sebelumnya akan memastikan akan menempuh upaya hukum lain atas vonis tersebut. "Kami pastikan lakukan upaya banding," kata Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid.

Saat ini, tim dari Kejati NTB sedang menelaah hasil putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram. "Jika sudah selesai, memori bandingnya akan dikirim ke pengadilan," kata dia. 

Jika berkaca dari pasal 299 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas. 

Apakah dengan pemberlakuan KUHAP baru itu celah jaksa untuk berupaya menganulir putusan bebas dapat ditempuh? Harun menjelaskan, di sejumlah daerah, beberapa putusan bebas dapat dilakukan upaya hukum lainnya.

"Permohonan bandingnya tetap diterima," kata Harun.

Artinya beberapa langkah hukum yang sudah dilakukan JPU di sejumlah daerah menjadi gambaran tim untuk tetap menempuh banding. "Kami pastikan tetap lakukan banding," jelasnya. 

Editor : Kimda Farida
Sumber : Lombok Post
Najamudin Mustafa Vonis Bebas DPRD hakim NTB