LombokPost — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo NTB menyambut putusan bebas terhadap kadernya M Nashib Ikroman dengan penuh rasa syukur.
Putusan tersebut dinilai sebagai penegasan bahwa proses hukum berjalan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Ketua DPW Perindo NTB M Khairul Rizal menyampaikan apresiasi atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim.
Menurutnya, sejak awal pihaknya meyakini asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi dalam setiap proses penegakan hukum.
“Alhamdulillah, kami bersyukur atas putusan bebas saudara Acip. Ini menegaskan bahwa keadilan telah ditegakkan berdasarkan fakta hukum di persidangan,” ujarnya, Senin (10/8).
Khairul Rizal menegaskan bahwa Perindo NTB menghormati seluruh proses hukum yang telah berlangsung.
Baca Juga: Najam Tuding Putusan Hakim Salah Kamar Terkait Vonis Bebas Kasus Gratifikasi Tiga Dewan Provinsi NTB
Ia menilai komitmen aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas secara transparan menjadi bagian penting dari tegaknya keadilan.
“Sejak awal kami percaya pada prinsip asas praduga tak bersalah dan komitmen pada penegakan hukum yang transparan,” tambah mantan anggota DPRD NTB ini.
Pasca putusan tersebut, Perindo NTB menyatakan akan kembali fokus menjalankan agenda pelayanan kepada masyarakat. Menurut Khairul Rizal, energi partai harus diarahkan pada kerja-kerja politik yang memberi manfaat langsung bagi warga NTB.
“Perindo NTB tetap berkomitmen menjaga integritas dan fokus kembali melayani masyarakat NTB dengan penuh tanggung jawab,” tegas Rizal yang juga pernah menjabat Ketua DPRD Lombok Timur tersebut.
Senada dengan itu, Bendahara DPW Perindo NTB Dr. Syamsuriansah, menyebut putusan bebas terhadap Acip menjadi kabar yang disyukuri seluruh kader partai.
Ia mengatakan, keputusan tersebut sekaligus menjadi momentum untuk memperbaiki dan menjaga nama baik partai.
“Ya, pertama kami sebagai kader Partai Perindo mengucapkan syukur, alhamdulillah atas dibebaskannya kader kami, saudara kami, Saudara Acip dari tuntutan hukum,” kata Syamsuriansah.
Anggota DPRD Lombok Barat itu juga mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang dinilai telah menjalankan proses sesuai ketentuan hukum.
“Prinsipnya, kami dari Partai Perindo mengapresiasi kinerja teman-teman kejaksaan dan pengadilan Tipikor yang sudah memberikan hasil terbaik bagi kader kami di Partai Perindo,” ujarnya.
Menurut Syamsuriansah, putusan tersebut memberikan dampak positif terhadap citra Perindo di mata publik. Ia berharap ke depan partai dapat terus menjaga kepercayaan masyarakat melalui kerja politik yang bersih dan bertanggung jawab.
“Tentu dengan hasil ini kami bersyukur, kembalinya Bang Acip di Partai Perindo. Dengan demikian citra positif Partai Perindo akan terjaga lebih baik lagi ke depannya,” katanya.
Meski demikian, ia mengingatkan seluruh kader dan anggota legislatif dari Perindo agar menjadikan peristiwa tersebut sebagai bahan evaluasi dan pembelajaran bersama.
“Kami berharap juga hal-hal seperti yang terjadi itu cukup menjadi pembelajaran buat kami dan seluruh anggota DPR dari Partai Perindo,” tandasnya.
Putusan bebas terhadap Acip menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan proses hukum yang sebelumnya menjerat kader partai tersebut.
Dengan adanya putusan itu, DPW Perindo NTB berharap polemik yang berkembang dapat segera berakhir dan seluruh kader dapat kembali fokus bekerja untuk masyarakat.
Perindo NTB juga menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penegakan hukum yang adil, transparan, dan profesional, sekaligus memperkuat konsolidasi internal partai menjelang agenda-agenda politik mendatang.
Editor : Kimda FaridaSumber : Lombok Post