Beri Efek Jera, TGH Ibnu Khalil Siap Laporkan AWK ke BK DPD RI Karena Diduga Intimidasi Warga Lombok

Hamdani Wathoni • Dipublikasikan Senin, 17 Agustus 2026 | 07:21 WIB
AMBIL LANGKAH TEGAS: TGH Ibnu Khalil saat memberikan keterangan pers kepada Lombok Post, Sabtu (16/8). (Foto: Toni/Lombok Post)
AMBIL LANGKAH TEGAS: TGH Ibnu Khalil saat memberikan keterangan pers kepada Lombok Post, Sabtu (16/8). (Foto: Toni/Lombok Post)

 

LombokPost — Kasus dugaan tindakan rasisme yang melibatkan oknum anggota DPD RI asal Bali terhadap warga Lombok, Hilda, terus mendapat atensi publik.

Anggota DPD RI wakil NTB TGH Ibnu Khalil menegaskan sikapnya untuk tetap mengawal persoalan ini agar tidak memicu gesekan antar daerah serta menjadi pelajaran bersama dalam merawat persatuan bangsa.

Ditemui di kediamannya di Desa Beleka Praya Timur TGH Ibnu Khalil menceritakan awal mula dirinya merespons kasus yang sempat viral di media sosial tersebut.

Menurutnya, keprihatinan tidak hanya datang dari warga NTB, tetapi juga dari rekan-rekan sesama anggota DPD RI asal Bali.

​"Pertama, saya dapat informasi dari teman anggota DPD RI dari Bali. Beliau juga merasa resah dengan pernyataan saudara kita anggota DPD RI asal Bali yang terkesan memojokkan Hilda," ungkap TGH Ibnu Khalil.
​Ia menambahkan, kekhawatiran rekan-rekan legislator asal Bali sangat beralasan.

Mereka tidak ingin tindakan satu individu memicu dampak negatif bagi warga Bali yang tinggal merantau di luar daerah, sebagaimana warga Lombok yang menetap di Bali. 

"Mereka khawatir akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di luar Bali, karena bagaimanapun banyak penduduk Bali yang ada di luar daerah," jelasnya.

Baca Juga: Senator NTB Nyatakan Siap Kawal Program Prioritas

Sebagai wakil rakyat NTB, TGH Ibnu Khalil merasa bertanggung jawab untuk bersuara dan memfasilitasi penanganan masalah ini secara bijak.

Bersama anggota DPD RI lainnya, langkah awal yang disepakati adalah membawa persoalan ini ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI guna menguji dugaan pelanggaran kode etik.

​"Tujuannya untuk melindungi para anggota, membentengi agar tidak melanggar kode etik. Kalau ada yang bermasalah, ya kita BK-kan. Di sana ada sanksi ringan, sedang, hingga sanksi berat berupa pemberhentian," tegasnya.

Meski oknum legislator tersebut (AWK) telah melakukan mediasi, meminta maaf, dan menandatangani surat perdamaian dengan pihak terkait, TGH Ibnu Khalil menegaskan pihaknya masih mencermati perkembangan dan dorongan dari masyarakat luas.

Ia menekankan bahwa saat ini proses pelaporan ke BK DPD RI secara resmi tengah menunggu momentum pelantikan alat kelengkapan dewan (AKD) baru yang dijadwalkan pada 19 Agustus mendatang.

​"Secara lisan sudah kita sampaikan. Sekarang sedang pergantian alat kelengkapan, penetapan anggota dan pimpinan BK yang baru nanti tanggal 19 Agustus. Sambil menunggu itu, kita juga melihat respon masyarakat. Kalau masyarakat kencang menginginkan agar tetap diproses di BK demi efek jera, kita akan arahkan ke sana," tambahnya.

Baca Juga: Senator Evi Apita Maya Tanamkan Nilai Kebangsaan Lewat Seni Budaya di SMAN 9 Mataram

Langkah melaporkan AWK ke Badan Kehormatan DPD RI bukan tanpa dasar. Mengingat yang bersangkuta kerapa terlibat persoalan serupa. "Sebelumnya juga pernah ada kasus pelanggaran yang dilakukan. Saat itu saya yang sidangkan saat masih di BK," tuturnya.

Sehingga tindakan tegas perlu dilakukan bukan hanya untuk memberi efek jera tegapi juga menjaga marwah DPD RI NTB.

Dengan momentum peringatan Kemerdekaan RI, TGH Ibnu Khalil mengingatkan pentingnya menjaga nilai-nilai kebangsaan, toleransi, dan persaudaraan lintas suku maupun agama. Kasus rasisme, menurutnya, dapat merusak fondasi persatuan yang telah dibangun para pendiri bangsa.

​Ia juga mengungkapkan bahwa pihak Kepolisian Daerah (Polda) NTB telah melakukan koordinasi dengannya untuk menyikapi dinamika yang muncul di tengah masyarakat agar benih-benih konflik dapat diredam sejak dini.

​"Pihak Polda sudah datang berkoordinasi, menyampaikan terima kasih, dan memberikan semangat untuk terus menjaga persatuan dan kesatuan umat. Kita berharap kejadian ini bisa menjadi hikmah dan pelajaran berharga, bahwa perbedaan suku dan bangsa diciptakan untuk saling mengenal dan menghargai, bukan untuk berpecah belah," pungkasnya.

Sementara Arya Wedakarna melalui akun facebook-nya memposting video permohonan maaf didampingi tiga anggota DPD RI asal NTB yakni Muhammad Rifki Farabi, Evie Apitamaya dan Mirah Midadan Fahmid.

"Tidak ada maksud sedikitpun bermaksud intimidasi. Kalau ada yang ada dirasakan kurang dan kecewa dengan ibu penjahit dan kami yang memediasi, kami mohon maaf," ucapnya. 

Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : Lombok Post
TGH Ibnu Khalil Arya Wedakarna DPD RI NTB Lombok