Dua Calon Ketum KONI NTB TMS, Proses Penjaringan Disorot, Komisi V Diminta Panggil Tim Penjaringan

Hamdani Wathoni • Dipublikasikan Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:22 WIB
PEGIAT OLAHRAGA: HMNS Kasdiono (kiri) dan Iskandar.
PEGIAT OLAHRAGA: HMNS Kasdiono (kiri) dan Iskandar.

 

LombokPost – Proses penjaringan dan penyaringan calon Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) NTB kembali menuai sorotan.

Dua bakal calon, yakni Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal dan Anggota DPR RI Mori Hanafi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP).

Keputusan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan, terutama menyangkut mekanisme penjaringan, keberadaan persyaratan yang ditetapkan dalam Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov), hingga status uang pendaftaran yang telah diserahkan para bakal calon.

Mantan Ketua KONI NTB HMNS Kasdiono menilai, persoalan persyaratan pembayaran uang pendaftaran memang tidak secara eksplisit diatur dalam AD/ART KONI.

Namun, menurut dia, ketentuan tersebut merupakan hasil kesepakatan seluruh anggota KONI melalui Rakerprov.

"Pertama memang persyaratan menyerahkan uang tidak diatur dalam AD/ART. Tetapi Rakerprov merupakan kesepakatan semua anggota KONI dan itu sah," kata Kasdiono.

Baca Juga: Dua Balon Ketua KONI NTB Dinyatakan TMS dan Gagal Lolos Verifikasi

Dia menjelaskan, belajar dari beberapa KONI daerah lain, uang yang diserahkan bakal calon pada prinsipnya akan dikembalikan apabila calon bersangkutan tidak terpilih dalam proses pemilihan.

Namun, Kasdiono mengaku belum meneliti secara utuh apakah terdapat klausul lanjutan yang mengatur pengembalian dana apabila calon dinyatakan TMS.

Karena itu, menurutnya, persoalan tersebut semestinya dikembalikan kepada forum Rakerprov agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

"Harusnya diputuskan di Rakerprov. Supaya tidak menimbulkan pertanyaan macam-macam," ujarnya.

Kasdiono juga menilai situasi yang terjadi dalam proses pemilihan Ketua KONI NTB kali ini merupakan sesuatu yang belum pernah terjadi sebelumnya.

"Situasi seperti ini selama 20 tahun terjadi baru pertama kali. Harapan saya mudah-mudahan ada hikmah di balik ini semua," katanya.

Dia berharap polemik tersebut tidak berlarut-larut. Terlebih, NTB tengah menghadapi persiapan menghadapi Pekan Olahraga Nasional (PON) 2028 serta program Pemusatan Latihan Daerah (Pelatda) untuk para atlet.

Kasdiono juga mempertanyakan mekanisme selanjutnya setelah masa kerja TPP berakhir. Jika nantinya dilakukan pendaftaran ulang, dia mempertanyakan apakah bakal calon kembali dibebankan biaya pendaftaran.

"Ini perlu dipertanyakan. Apakah caretaker bisa menganulir beberapa poin dalam persyaratan itu? Boleh tidak aturan di Rakerprov dianulir?" katanya.

Baca Juga: SAR Mataram Pastikan Mayat Mengapung di Pelabuhan Lembar Bukan Korban KMP Putri Yasmin

Sementara itu, Pengamat Olahraga NTB Iskandar Nando menyoroti persoalan transparansi dan akuntabilitas TPP. Dia mempertanyakan dasar keputusan yang menyebut uang pendaftaran calon menjadi hangus setelah dua kandidat dinyatakan TMS.

"Yang jadi pertanyaan kita, kok ada anggapan uang pendaftaran calon hangus? Apa yang menjadi dasar TPP mengklaim uang itu menjadi hak milik mereka? Ini yang harus kita pertanyakan secara terbuka," tegas Nando.

Dia mendesak Komisi V DPRD NTB yang membidangi olahraga segera memanggil TPP untuk memberikan penjelasan mengenai seluruh proses penjaringan.

Menurut Nando, persoalan tersebut bukan sekadar masalah administratif, tetapi menyangkut akuntabilitas organisasi olahraga daerah.

Di sisi lain, Nando mendorong KONI Pusat segera mengambil langkah dengan menunjuk caretaker KONI NTB. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar polemik tidak mengganggu persiapan olahraga NTB menuju PON 2028.

"KONI Pusat harus segera melakukan caretaker. Jangan lagi ada istilah perpanjangan. Biarkan caretaker menentukan pembentukan ulang TPP untuk melaksanakan Musprov lanjutan," pungkasnya. 

Editor : Kimda Farida
Sumber : Lombok Post
KONI NTB Mori Hanafi Iqbal Dinda Lalu Muhamad Iqbal