LombokPost-Laporan dugaan pelanggaran etik oleh Anggota DPD RI asal Bali Arya Wedakarna (AWK), dipastikan sudah masuk ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI.
“Kami sampaikan langsung (laporan) ke pimpinan BK yang baru,” kata Anggota DPD RI asal NTB TGH Ibnu Khalil kepada Lombok Post.
Menurut dia, laporan datang dari sejumlah pihak. Termasuk organisasi kemasyarakatan (ormas) yang berada di Bali dan Lombok.
Ibnu Khalil menyebut, dugaan pelanggaran yang dilaporkan juga beragam. Tidak hanya terkait dugaan intimidasi dan rasisme terhadap Hilda, warga asal Lombok. “Ada kasus pria yang memegang kemaluannya itu juga sudah dilaporkan,” ujarnya.
Baca Juga: Kemenpar RI Akan Kawal Rekonstruksi Desa Wisata Sade
Dia berharap seluruh laporan tersebut diproses secara objektif sesuai mekanisme yang berlaku di BK DPD RI. Masyarakat diminta menunggu tahapan pemeriksaan hingga keputusan akhir.
Ibnu Khalil menjelaskan, proses pemeriksaan tidak bisa dilakukan secara instan. BK DPD RI harus melalui sejumlah tahapan sebelum menjatuhkan sanksi.
Kedua pihak nantinya akan dipanggil untuk memberikan keterangan. BK juga akan melibatkan tim ahli untuk mengkaji laporan yang masuk. “Setelah itu baru diputuskan apakah akan diberikan sanksi ringan, sedang, atau berat,” jelasnya.
Baca Juga: Ketua Komisi II DPRD Lombok Barat Minta Event Seni Budaya Diperbanyak
Dia menerangkan, sanksi diberikan sesuai tingkat pelanggaran. Sanksi ringan dapat menjadi catatan dalam proses etik. Jika pelanggaran kembali dilakukan, sanksinya dapat ditingkatkan.
“Kalau nanti diberi sanksi sedang kemudian melakukan lagi, ya nanti akan disanksi berat. Kalau sudah berat, nanti akan diberhentikan,” tegasnya.
Editor : Kimda Farida
Sumber : Lombok Post