Polemik Aset Taman Narmada, DPRD Lobar Desak Pemda Segera Bikin PKS  

Hamdani Wathoni • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 09:27 WIB
SIDAK: Komisi II DPRD Lobar Husnan Wadi (dua dari kiri) saat turun ke Taman Narmada, beberapa waktu lalu.
SIDAK: Komisi II DPRD Lobar Husnan Wadi (dua dari kiri) saat turun ke Taman Narmada, beberapa waktu lalu.

 

LombokPost-Polemik penguasaan aset di kawasan Cagar Budaya Taman Narmada mulai dikhawatirkan memicu konflik horizontal. DPRD Lombok Barat (Lobar) meminta pemerintah daerah segera turun tangan. Penyelesaian dinilai tidak bisa lagi ditunda.

Ketua Komisi II DPRD Lobar Husnan Wadi mendesak pemda membentuk tim khusus. Tim itu bertugas menyelesaikan polemik antara pengelola cagar budaya dan kelompok masyarakat krama pura.

Menurut Husnan, solusi paling tepat adalah membuat perjanjian kerja sama (PKS). Perjanjian itu harus mengatur secara jelas hak, kewajiban, dan tanggung jawab masing-masing pihak.

“Hasil rapat komisi II mendesak pemda agar segera membuat tim khusus untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui PKS secepatnya. Kalau tidak, ini akan menggelinding terus dan kita khawatirkan ada pihak yang menunggangi hingga menjadi konflik horizontal,” kata Husnan.

Dia menilai keberadaan payung hukum menjadi penting. Tanpa aturan yang jelas, polemik penguasaan dan pengelolaan aset di kawasan Taman Narmada berpotensi terus melebar.

Husnan juga menyinggung surat keputusan (SK) penguasaan cagar budaya yang dimiliki pemda. Menurut dia, SK tersebut merupakan produk administrasi negara yang sah. Dengan dasar itu, pengelola memiliki kewenangan untuk menguasai kawasan Cagar Budaya Taman Narmada.

Baca Juga: Di Nganjuk, 47 Siswa dan Dua Guru Diduga Keracunan

Jika ada pihak yang keberatan atau mengklaim memiliki pipil persil atas lahan tersebut, Husnan meminta persoalan diselesaikan melalui jalur hukum yang tepat. Dia menyebut gugatan terhadap keputusan administrasi negara semestinya diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Ini kan salah alamat. Persoalan keperdataan kok dibawa ke ranah pidana dengan melapor ke polsek. Kalau tidak puas dengan SK negara, mestinya digugat ke PTUN,” tegas anggota DPRD Lobar dari Dapil 5 Narmada-Lingsar itu.

Selain persoalan legalitas, Husnan menyoroti aspek sejarah Taman Narmada. Dia merujuk site plan kawasan tersebut yang dibuat pada 1899.

Menurut dia, dokumen sejarah itu menunjukkan keberadaan komunitas muslim di kawasan Jabal Khaf. Karena itu, penguasaan kawasan dinilai tidak bisa dilihat secara absolut hanya dari satu kelompok. “Kita harus saling menghargai dinamika keberagaman ini,” ujarnya.

Husnan juga menyoroti pembagian beban dalam pengelolaan kawasan. Dia menilai selama ini ada ketimpangan antara pihak yang mendapatkan manfaat ekonomi dan pihak yang menanggung beban pengelolaan.

Dia mencontohkan pemanfaatan air awet muda dan penerimaan dari tiket masuk kawasan. Di sisi lain, pengelolaan sampah justru menjadi beban PT Tripat.

Kondisi itu, menurut dia, perlu diperjelas melalui PKS. Perjanjian tersebut diharapkan mengatur pembagian hak dan kewajiban setiap pihak. Dengan demikian, fungsi pura sebagai tempat ibadah tetap berjalan. Pada saat yang sama, Taman Narmada sebagai kawasan cagar budaya tetap terlindungi.

“Tim PKS ini harus segera bekerja. Jangan biarkan masalah ini berlarut-larut seperti memantik api di musim panas,” pungkas Husnan.

Baca Juga: Pemkab Lombok Barat Tata Ulang Aset Cagar Budaya Taman Narmada

Plt Direktur PT Tripat Abu Bakar yang dikonfirmasi terkait polemik pengelolaan aset yang berada di area Taman Narmada menjelaksan pihaknya akan segera menyurati pihak Krama Pura. "Sebenarnya bukan

PKS yang akam dibuat. Lebih kepada kami akan menyurati apa kewenangan dan siapa mengerjakan apa. Karena nggak mungkin ada PKS dan PKS," papar pria yang juga menjabat Kabag Ekonomi tersebut.

Sehingga nanti pihak Pemda Lobar akan membuat surat yang ditandatangani wakil bupati terkait kewenangan dan tanggung jawab PT Tripat dan pihak Krama Pura. 

Editor : Kimda Farida
Sumber : Lombok Post
Husnan Wadi Lombok Barat aset taman narmada PT Tripat