Pendapatan dari Aset Belum Optimal, Ketua Komisi III DPRD NTB Minta Pemprov Cari Sumber Non-Pajak

Hamdani Wathoni • Dipublikasikan Sabtu, 5 September 2026 | 14:52 WIB
Sambirang Ahmadi (Foto: Toni/Lombok Post)
Sambirang Ahmadi (Foto: Toni/Lombok Post)

 

LombokPost-Komisi III DPRD NTB mendorong Pemprov untuk memperkuat bantalan pendapatan dari sektor non-pajak. Langkah ini dinilai krusial guna mengantisipasi potensi penurunan pendapatan daerah akibat tren kendaraan listrik serta belum maksimalnya kontribusi dari optimalisasi barang milik daerah.

"Bantalan pendapatan kita sejauh ini memang dari pajak, seperti PKB dan BBNKB. Kalau dari aset, kontribusinya masih kecil," jelas Ketua Komisi III DPRD NTB Sambirang Ahmadi.

Salah satu masalah Pemrov NTB adalah aset-aset daerah saat ini ada yang statusnya bermasalah. Kemudian ada yang masih dalam kontrak lama yang belum diperbarui, ada yang tidak tercatat, serta ada yang tercatat tapi belum tersertifikasi.

Dengan demikian, politisi PKS ini menjelaskan, struktur Pendapatan Asli Daerah (PAD) NTB saat ini masih sangat bergantung pada sektor pajak. Mulai dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Sementara itu, kontribusi dari sektor aset daerah dan retribusi masih tergolong sangat kecil.

​​Kondisi tata kelola aset yang belum optimal tersebut berimbas langsung pada pemanfaatan dan penerimaan daerah. Salah satu contoh nyata terlihat pada proyeksi penerimaan retribusi dari pemanfaatan barang milik daerah di kawasan Gili Trawangan.

Baca Juga: Hindari Dikotomi ASN, Komisi V DPRD NTB Dukung Pengangkatan PPPK dan PPPK Paro Waktu Jadi PNS

Pada APBD Perubahan, target retribusi dari kawasan tersebut mengalami koreksi drastis dari yang semula ditargetkan sekitar Rp138 miliar menjadi Rp18 miliar, atau terkoreksi sekitar Rp121 miliar.

​Di sisi lain, Sambirang mengingatkan Pemprov NTB agar mewaspadai dampak dari meningkatnya penggunaan kendaraan listrik di masa depan. Pemerintah saat ini masih memberikan insentif pajak hingga nol persen untuk kendaraan listrik dalam rangka mendukung program Net Zero Emission.

Jika masyarakat beralih secara masif ke kendaraan listrik tanpa adanya penyesuaian kebijakan atau sumber pendapatan baru, maka potensi penerimaan dari pajak kendaraan bermotor terancam menurun.

​"Mobil listrik ini kan masih mendapat insentif pajak nol persen dari pemerintah. Kalau mobil listrik ini tumbuh pesat, basis pajak kita bisa turun. Maka mau tidak mau, kita harus menyiapkan bantalan pendapatan dari sektor non-pajak, yaitu aset dan retribusi," tegasnya.

​Meski demikian, secara keseluruhan kinerja penerimaan daerah menunjukkan tren positif. Pada APBD Perubahan, total pendapatan daerah NTB disepakati naik.

​Kenaikan tersebut didorong oleh peningkatan PAD yang naik sebesar Rp 97,2 miliar, dari Rp 3,024 triliun menjadi Rp 3,122 triliun. Pertumbuhan PAD ini lagi-lagi ditopang oleh kinerja penerimaan pajak daerah yang ditunjang oleh pertumbuhan ekonomi positif di sektor perdagangan dan konstruksi.

​Komisi III DPRD NTB mendukung penuh langkah perbaikan dan penataan ulang pengelolaan aset daerah secara profesional agar mampu menjadi sumber pendapatan alternatif yang handal bagi pembangunan NTB di masa mendatang. "Pertumbuhan ekonomi sedang baik. Jadi sudah saatnya Pemrpov tidak hanya mengandalkan pajak. Bisa dari sektor lain terutama aset," pintanya.

Baca Juga: Sakra Jadi Pilihan Baru Sekolah Rakyat Permanen

Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal mengakui saat ini pendapatan dari aset memang belum optimal. Lantaran tata kelola aset belum beres. "Memang pendapat dari aset belum sesuai harapan," akunya.

Ketika di awal memimpin bersama Wagub Indah Damayanti Putri, Iqbal berpikir tugasnya adalah mengkapitalisasi pendapatan dari aset. Ternyata persoalan yang dihadapi jauh lebih kompleks. Banyak aset yang tidak tercatat, belum bersertifikat hingga bersengketa.

"Sehingga fokus kami saat ini menata aset, mensertifikasi baru setelah semua tertata baik di hari-hari ke depan kita bisa mngkapitalisasi pendapatan dari aset," jelasnya. 

Editor : Kimda Farida
Sumber : Lombok Post
sambirang ahmadi Pajak DPRD NTB pendapatan asli daerah (PAD) Komisi III