LombokPost-Ketua DPD Partai Golkar NTB Mohan Roliskana meminta seluruh anggota Fraksi Partai Golkar di DPRD NTB maupun DPRD kabupaten/kota mengikuti arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kaitannya dengan pengelolaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.
"Langkah tersebut penting untuk memastikan seluruh anggota legislatif Partai Golkar dapat bekerja dengan tenang sekaligus menjaga agar pengusulan dan pelaksanaan Pokir tetap berada dalam koridor aturan," jelas Mohan kepada Lombok Post, Sabtu (5/9).
Mohan diketahui mengikuti arahan KPK dalam rapat koordinasi bersama Gubernur, bupati/wali kota, serta seluruh ketua DPRD se-NTB yang berlangsung di Graha Bakti Praja, Kantor Gubernur NTB, Kamis (4/8).
Menurut Mohan, Pokir pada dasarnya merupakan instrumen yang legal dan memiliki dasar hukum.
Pokir menjadi salah satu mekanisme untuk menjembatani aspirasi masyarakat yang diserap anggota DPRD melalui kegiatan reses agar masuk dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.
"Pokir itu amanahnya besar. Pokir adalah instrumen yang sepenuhnya legal dan memiliki dasar hukum resmi," kata Mohan.
Baca Juga: Krisis Air Gili Trawangan Tampar Wajah Pariwisata NTB, IGHMA NTB Bersurat ke Presiden
Dia menegaskan, aspirasi yang disampaikan masyarakat melalui anggota DPRD merupakan bentuk kepercayaan yang harus dijaga. Karena itu, pelaksanaan Pokir tidak boleh bergeser dari tujuan awalnya sebagai instrumen memperjuangkan kebutuhan masyarakat.
"Itu suara rakyat yang dititipkan lewat anggota DPRD. Jadi jangan sampai niat dan tujuannya baik malah menjadi masalah," tegasnya.
Mohan menyebut perhatian KPK terhadap pengelolaan Pokir di daerah harus dipandang sebagai peringatan dini. Menurutnya, KPK telah memotret dinamika pelaksanaan Pokir di berbagai daerah di NTB dan melihat adanya kerentanan terhadap praktik korupsi.
"KPK menyoroti Pokir bukan tanpa alasan. KPK memotret secara terbuka dinamika Pokir di semua daerah di NTB. Disampaikan posisi kerentanan terhadap praktik korupsi. Ini tentu menjadi early warning agar kita lebih prudent," ujarnya.
Sebagai bentuk komitmen Partai Golkar terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, Mohan menginstruksikan seluruh anggota Fraksi Golkar di semua tingkatan untuk memperketat pengusulan maupun pelaksanaan Pokir.
Pertama, setiap usulan Pokir harus melalui mekanisme resmi dalam sistem e-planning. Mohan meminta tidak ada lagi usulan yang muncul di luar sistem.
Kedua, setiap usulan harus benar-benar berdasarkan kebutuhan masyarakat dan aspirasi yang diserap saat reses. Usulan juga tidak boleh dibatasi oleh kepentingan daerah pemilihan tertentu apabila kebutuhan masyarakat memang berada di luar dapil.
Baca Juga: Kunjungan Putri Mahkota Swedia Victoria Ingrid Alice Desiree di Lombok
Ketiga, setiap usulan Pokir wajib melalui verifikasi teknis dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Apabila sebuah program tidak memenuhi standar teknis, anggota DPRD diminta tidak memaksakan OPD untuk mengeksekusinya.
Mohan juga berpesan kepada seluruh kader Partai Golkar yang duduk di lembaga legislatif agar menjadikan Pokir sebagai bukti nyata keberpihakan kepada rakyat.
"Mari kita jadikan Pokir sebagai bukti kerja kita untuk rakyat. Kita jaga kepercayaan rakyat, jaga semangat integritas," katanya.
Dia menambahkan, Pokir merupakan salah satu instrumen penting yang dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap partai. Karena itu, seluruh anggota legislatif Golkar diminta menjaga etika organisasi dan menghindari moral hazard yang berpotensi mencoreng nama baik partai.
"Kita jaga etika organisasi dan jangan ada moral hazard yang berdampak terhadap citra Partai Golkar," pungkasnya.
Dalam pertemuan dengan dewan dan kepala daerah se-NTB, pokir memang menjadi sorotan tajam pihak KPK. Melalui Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Maruli Tua, KPK mengingatkan anggota dewan maupun eksekutif mematuhi aturan yang ada.
"Ikuti Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Undang-undang regulasi terkait. Ikuti saja aturan yang ada," jelas Maruli.
Sayangnya dia enggan membahas lebih lanjut celah praktek korupsi yang ada di lembaga legislatif. KPK hanya mengingatkan praktek penyelewengan penyalahgunaan pokir harus bisa dicegah demi menjaga tata kelola pemerintaha yang bersih.
Editor : Kimda Farida
Sumber : Lombok Post