DPRD Lobar Desak Pemda Ambil Langkah Konkret Selesaikan Sengketa Lahan Kantor Desa Kebon Ayu

Hamdani Wathoni • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 10:15 WIB
MASIH DISEGEL: Kantor Desa Kebon Ayu hingga saat ini masih disegel warga akibat adanya sengketa lahan. Penyegelan berdampak kepada pelayanan kepada masyarakat.
MASIH DISEGEL: Kantor Desa Kebon Ayu hingga saat ini masih disegel warga akibat adanya sengketa lahan. Penyegelan berdampak kepada pelayanan kepada masyarakat.

LombokPost-Persoalan sengketa lahan Kantor Desa Kebon Ayu, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat (Lobar) yang tak kunjung usai mendapat atensi serius dari pihak legislatif.

Pemkab Lobar didesak untuk tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah konkret demi memastikan pelayanan publik di desa tersebut tetap berjalan optimal. 

"Kami berharap kepada pemerintah daerah, di sini ada Ibu Wakil Bupati Hj. Nurul Adha dan mumpung Penjabat (Pj) Sekda yang baru, Pak Saepul Akhkam untuk segera mengambil langkah-langkah cepat menangani persoalan Desa Kebon Ayu ini," ​ujar Anggota DPRD Lombok Barat Daerah Pemilihan (Dapil) Gerung-Kuripan Ali Hidayat.

Dia menegaskan, Pemkab Lobar harus hadir memberikan solusi nyata atas permasalahan yang sudah berlangsung terlalu lama ini.

Tercatat sudah dua pekan kantor desa disegel warga tanpa ada solusi terhadap persoalan ini. Ia meminta pimpinan daerah turun tangan secara langsung.

​Ali mengungkapkan, dampak dari ketidakjelasan status lahan kantor desa tersebut kini sudah mulai dirasakan secara langsung oleh warga. 

Baca Juga: BGN Stop Sementara Operasional MBG, Sejumlah Kampus PJJ, Kecuali yang Butuh Praktikum Langsung

Banyak masyarakat yang mengeluhkan terganggunya urusan administrasi dan pelayanan akibat konflik sengketa yang dibiarkan menggantung tanpa kepastian hukum maupun penyelesaian dari pemerintah. ​

"Ada beberapa warga yang sudah menelepon dan curhat kepada kita terkait kendala pengurusan administrasi. Masalah ini menyangkut pelayanan publik yang dibutuhkan masyarakat setiap hari. Kasihan masyarakat kalau harus terus menjadi korban," ujarnya. ​

Politisi PPP ini menilai, Pemkab Lobar tidak boleh hanya melontarkan janji atau sekadar wacana dalam menyikapi persoalan tersebut. Pihak Pemda diminta segera memediasi dan memanggil seluruh pihak yang bersengketa agar ada titik terang. ​

"Langkah Pemda harus konkret, tidak bisa kita hanya bertahan di posisi wacana saja. Pem mendatangkan dan memanggil pemerintah desa serta pihak terkait yang mempunyai lahan. Ini sudah terlalu lama dibiarkan," tambahnya. 

Untuk itu, Ali mendesak pimpinan daerah untuk segera mengambil keputusan strategis dan tegas.

Hal ini penting agar roda pemerintahan di tingkat desa kembali berjalan normal dan masyarakat mendapatkan kepastian hukum serta pelayanan yang layak. ​

"Kami meminta Ibu Wakil Bupati untuk segera mengeluarkan keputusan yang strategis khusus untuk penyelesaian Desa Kebon Ayu ini," pintanya.

Baca Juga: Tokoh Muda Sumbawa Alimuddin Kirim Pesan ke Gubernur, Dorong Konektivitas dan Hilirisasi Pembangunan

Akibat penyegelan ini, Kepala Desa Kebon Ayu Kasim sebelumnya menyampaikan jika pelayanan kepada masyarakat terganggu. Lantaran pelayanan saat ini tidak bisa diberikan.

”Kami dari pemerintah desa sudah melapor ke pihak kepolisian. Dan kami pun sudah menyampaikan persoalan penyegelan ini ke Bu Wabup,” ungkap Kasim.

Pihaknya kini tinggal menunggu langkah penyelesaian dari pihak kepolisian maupun Pemda Lombok Barat. Menyusul informasi dari pemda, pemerintah desa akan dimediasi dengan warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan.

Untuk sementara waktu pelayanan kepada masyarakat dilakukan di salah satu rumah staf desa hingga gudang milik Sekretaris Desa Kebon Ayu. 

Editor : Kimda Farida
Sumber : Lombok Post
Ali Hidayat Kantor Desa Lombok Barat Sengketa Lahan Kebon Ayu