LombokPost-Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Barat bergerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat terkait sengketa lahan di Dusun Pangsing, Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong.
Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kantor Bupati Lombok Barat untuk mencari titik terang penyelesaian redistribusi tanah bagi warga lokal.
Anggota DPD RI Dapil NTB Evi Apita Maya menegaskan, kehadiran DPD RI merupakan bentuk respons konkrit atas aspirasi warga yang telah bergulir cukup lama. Berdasarkan data yang dihimpun, keputusan kementerian pada tahun 2023 sejatinya telah mengamanatkan agar lahan tersebut dikembalikan kepada masyarakat.
"Kedatangan kami di sini untuk menindaklanjuti aduan masyarakat. Sesungguhnya sudah ada keputusan Menteri tahun 2023 yang harus dilaksanakan, bahwa tanah itu dikembalikan kepada masyarakat," ujar Evi Apita Maya di Kantor Bupati Lombok Barat, Kamis (10/9).
Baca Juga: Senator Evi Apita Maya Tanamkan Nilai Kebangsaan Lewat Seni Budaya di SMAN 9 Mataram
Evi mengungkapkan, Hak Guna Bangunan (HGB) yang sebelumnya dikuasai oleh pihak perusahaan telah lama kadaluarsa. Penguasaan lahan oleh perusahaan tersebut dinilai tidak memuat aktivitas substantif sejak tiga dekade lalu.
"Hak HGB yang dimiliki oleh PT itu sudah berakhir di tahun 2012. Dan semenjak tahun 1992 diberikan, itu satu pun kegiatan tidak ada. Maka DPD RI akan mengawal proses ini hingga tuntas. Pertemuan ini sudah final dan kami berkomitmen mengawal keputusan yang berpihak pada rakyat," tegasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Lombok Barat Nurul Adha menjelaskan, skema penyelesaian konflik pertanahan dan redistribusi aset harus ditempuh melalui jalur kelembagaan yang sah, yakni Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Lombok Barat.
"Ada reforma agraria, tanah negara yang dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kepemilikan sah. Secara sah itu akan dilakukan melalui GTRA yang diketuai oleh Bupati dan beranggotakan unsur Forkopimda serta OPD terkait," jelasnya.
Baca Juga: Aryna Sabalenka Tembus Final US Open Keempat Beruntun, Mimpi Three-Peat Makin Nyata
Pemkab Lombok Barat mengakui bahwa pada rapat GTRA bulan lalu, pembahasan mengenai status lahan di Dusun Pangsing belum masuk dalam agenda utama karena masih berfokus pada beberapa wilayah lain seperti Desa Batu Putih.
Namun, dengan adanya koordinasi bersama BAP DPD RI ini, Pemkab Lombok Barat berjanji akan segera menggelar rapat khusus GTRA.
"Dalam waktu dekat kami akan segera menggelar rapat GTRA dengan mengundang Kepala Desa, tokoh masyarakat setempat, dan pihak terkait. Kita ingin melihat alas hak hukumnya secara terang benderang sebelum menerbitkan keputusan sertifikasi atau redistribusi bagi warga," tambahnya.
Melalui sinergi antara DPD RI, Pemkab Lombok Barat, BPN, dan kementerian terkait, diharapkan proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta redistribusi lahan di Dusun Pangsing dapat segera terealisasi demi memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi masyarakat Sekotong.
Editor : Kimda FaridaSumber : Lombok Post