LombokPost – Kasus dugaan keracunan makanan yang menyasar penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN 1 Beber Lombok Tengah mendapat perhatian serius dari anggota DPRD NTB.
Dewan menilai evaluasi menyeluruh serta pembenahan total terhadap tata kelola Kelompok Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (KSPPG) mendesak untuk segera dilakukan agar kejadian serupa tidak terus berulang.
"Pembenahan total ini betul-betul harus dilakukan, karena kejadian-kejadian seperti ini bukan pertama kalinya. Badan Gizi Nasional (BGN) harus betul-betul menempatkan KSPPG yang kapabel dan memahami pola kerja di lapangan," tegas Anggota DPRD Provinsi NTB Dapil Lombok Tengah Lalu Arif Rahman Hakim.
Dia menegaskan, pentingnya pembenahan secara menyeluruh dalam sistem operasional penyediaan makanan. Menurutnya, insiden dugaan keracunan ini bukan lagi peristiwa yang pertama kali terjadi.
Arif menambahkan, setiap dapur pelaksana MBG wajib diperkuat oleh tenaga profesional yang kompeten, terutama para ahli gizi dan tenaga kerja pengolahan makanan yang terampil. Hal ini mengingat seluruh operasional dan pengerjaan di dapur disiapkan serta dibiayai langsung oleh BGN.
"Bicara soal dapur, semua tenaga kerja di situ digaji oleh BGN. Mitra hanya menyiapkan kelengkapan sarana. Karena itu, penempatan sumber daya manusia (SDM) yang ahli di bidangnya harus menjadi atensi utama," tandasnya.
Baca Juga: Peralatan Posyandu di Lotim Belum Memadai
Sementara itu, Ketua Satgas MBG NTB Fathul Gani menyoroti aspek teknis pengolahan dan distribusi bahan makanan. Ia meminta seluruh pengelola dapur MBG untuk lebih selektif dalam memilih bahan baku makanan yang tidak mudah basi.
Pengolahan makanan pun harus dilakukan secara profesional dari awal hingga siap disajikan.
Fathul mengungkapkan, salah satu temuan fisik saat pengawasan di lapangan adalah ketiadaan keterangan batas waktu konsumsi pada kemasan makanan yang dibagikan.
"Secara fisik, tidak tercantum di situ batas masa konsumsinya. Ini langsung kita tegur. Harus tertera jelas, kapan didistribusikan dan paling lambat jam berapa harus dikonsumsi agar tidak ada saling menyalahkan," ujar Fathul Gani.
Mengenai sanksi atau tindakan tegas terhadap SPPG yang bermasalah, Fathul menyatakan bahwa penyetopan sementara (suspend) berpeluang diberikan demi kepentingan evaluasi dan pemulihan.
Baca Juga: Lempar Handuk, Pemilik SPPG Tuding Keterlambatan Sekolah dan Anak Tak Sarapan Picu Keracunan MBG
Namun demikian, wewenang pembekuan atau penghentian operasional sepenuhnya berada di tangan BGN.
"Kalau melihat situasi kejadian fatal ini, otomatis ada suspend. Namun jangka waktunya menjadi kewenangan BGN sebagai bahan evaluasi, terlebih penerima manfaat juga membutuhkan waktu untuk pemulihan," jelasnya.
Berdasarkan data Satgas MBG NTB, penghentian sementara operasional (SLHS) telah diterapkan di sejumlah unit service point di wilayah NTB. Kasus ini menjadi evaluasi krusial bagi pelaksanaan program MBG secara komprehensif di Pulau Lombok maupun Pulau Sumbawa.
Editor : Kimda FaridaSumber : Lombok Post