LombokPost-Sengketa lahan antara Pemerintah Desa (Pemdes) Kebon Ayu dengan warga masih panjang. Menyusul penyelesaian harus diselesaikan lewat meja pengadilan.
Untuk memastikan pelayanan publik tidak terganggu akibat sengketa tanah kantor desa, Pemdes Kebon Ayu menyepakati pemindahan sementara aktivitas pelayanan ke gedung Sentra Tenun milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat.
Kesepakatan tersebut dicapai setelah peninjauan langsung dan mediasi yang dilakoni Wakil Bupati Lombok Barat Hj Nurul Adha bersama pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Lombok Barat ke Desa Kebon Ayu, Senin (14/9).
"Untuk jangka menengahnya, Ibu Wakil Bupati sudah mengizinkan menempati gedung Sentra Tenun ini," jelas Anggota Komisi I DPRD Lombok Barat Ali Hidayat.
Dia menyampaikan bahwa per hari Senin (14/9) jajaran Pemdes Kebon Ayu sudah tidak lagi berkantor di gedung lama. Untuk sementara waktu sebelum gedung Sentra Tenun siap, pelayanan dipindahkan ke kediaman Sekretaris Desa (Sekdes).
Baca Juga: Mataram Jadi Daerah Siaga Stroke Kedua di Indonesia
Mengingat kondisi gedung belum sepenuhnya memadai untuk perkantoran, perlu ada perbaikan minor atau rehab. "Anggarannya disiapkan oleh Pemkab melalui Dinas Perdagangan selaku pengampu aset," ujar dewan Dapil Gerung-Kuripan ini.
Ali menambahkan, penggunaan gedung Sentra Tenun nantinya akan dibagi secara bijak tanpa menghilangkan fungsi aslinya. Area tengah gedung dapat difungsikan sebagai aula dan ruang kerja Pemdes Kebon Ayu.
"Intinya, kami tidak ingin pelayanan kepada masyarakat terganggu sedikit pun meski proses hukum atas tanah kantor desa sedang berjalan," tambahnya.
Dukungan serupa ditegaskan Ketua Komisi I DPRD Lombok Barat Ahyar Rosidi. Politisi PKS Dapil Gerung-Kuripan ini juga menekankan, kunjungan tersebut merupakan bentuk fasilitasi DPRD untuk menyerap aspirasi sekaligus mengawal solusi konkret di lapangan. Prinsipnya, pelayanan masyarakat adalah hal yang paling utama. "Kami di Komisi I merekomendasikan Pemdes Kebon Ayu untuk pindah sementara ke Sentra Tenun sambil menunggu proses hukum kepemilikan aset selesai di pengadilan," jelas Ahyar.
Sementara Wakil Bupati Lombok Barat Hj. Nurul Adha menegaskan, langkah cepat ini diambil untuk menindaklanjuti hasil mediasi sebelumnya. Menyusul, pihak warga yang bersengketa memberikan batas waktu (tenggat) satu minggu. Jika belum ada solusi, fasilitas kantor desa terancam disegel kembali.
Nurul Adha tak ingin penyegelelan terus terjadi kejadian seperti sebelumnya. Sehingga pihaknya bersama Kades, Kadus, tokoh masyarakat, serta didampingi Komisi I DPRD Lobar menyepakati penyelesaian sementara. "Kita pakai gedung showroom Sentra Tenun yang dibangun kementerian ini. Karena ini aset Pemda, jadi lebih mudah kita bicarakan," terang Nurul Adha.
Wabup menjelaskan bahwa untuk sengketa lahan kantor desa lama, Pemkab Lombok Barat tetap mendorong penyelesaian lewat jalur hukum formal. Hal ini penting agar ada alas hak dan legalitas yang sah bagi Pemkab untuk mengambil tindakan selanjutnya.
Baca Juga: Sabet Gold Status Dunia! RSUD Ruslan Libatkan 2.430 Kader PKK untuk Selamatkan Pasien Stroke
Jika memang nantinya di pengadilan terbukti milik warga atas nama Syaiin, maka ada alas hukum bagi Pemda untuk melakukan pembayaran jika dia mau menjualnya. Namun jika keputusannya milik Pemdes, tentu semua pihak harus mengikutinya secara ikhlas.
"Kita tidak bisa mengeluarkan uang daerah tanpa dasar hukum yang jelas, salah satunya fatwa atau putusan pengadilan," pungkasnya.
Editor : Kimda Farida
Sumber : Lombok Post