LombokPost-Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI terus memperjuangkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan.
Regulasi ini dinilai sangat strategis dan menjadi angin segar bagi daerah berbasis kepulauan seperti Provinsi NTB dalam memperoleh keadilan alokasi anggaran dari pemerintah pusat.
"Alhamdulillah, pada periode ini ada sinyal positif untuk segera disahkan. DPR RI telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan, begitu pula dengan DPD RI yang telah membentuk Tim Kerja (Timja) khusus," ujar Anggota DPD RI Dapil NTB TGH Ibnu Khalil kepada Lombok Post.
Dia menjelaskan, inisiatif pengusulan RUU Daerah Kepulauan ini sebenarnya telah bergulir di Senayan sejak tahun 2017 dan konsisten masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Namun, pada periode saat ini, terdapat sinyal kuat serta komitmen politik yang lebih nyata untuk segera merampungkan dan mensahkannya.
Menurutnya, proses pembahasan terus dikawal secara intensif melalui rapat tripartit yang melibatkan DPR RI, DPD RI, dan pihak pemerintah. Selain menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para pakar dan akademisi, rombongan legislator juga melakukan kunjungan kerja langsung ke beberapa daerah kepulauan.
Baca Juga: Retreat Kepala OPD, Bupati KSB Tekankan Perkuat Integritas, Transformatif, dan Kolaboratif
Salah satu agenda kunjungan kerja bersama DPR RI berlangsung pada 11 September lalu di Provinsi NTB guna menyerap aspirasi dari Pemerintah Provinsi NTB serta para ahli daerah.
TGH Ibnu Khalil menyoroti ketimpangan yang selama ini dialami wilayah kepulauan dan kawasan 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
Banyak daerah kepulauan yang kaya akan sumber daya alam, baik energi terbarukan maupun energi fosil, tetapi kondisi ekonomi masyarakatnya masih jauh dari kata sejahtera.
"Kekayaan alam kita melimpah, namun masyarakat di wilayah kepulauan kerap masih miskin, tertinggal, terisolasi, bahkan ada yang belum tersentuh listrik. Ini ketimpangan yang harus segera kita selesaikan," tegasnya.
Kehadiran RUU Daerah Kepulauan diharapkan menjadi landasan hukum baru atau ex specialis dalam pembangunan daerah yang memperhitungkan karakteristik wilayah laut.
Selama ini, kebijakan fiskal nasional melalui Dana Alokasi Umum (DAU) hanya memperhitungkan luas daratan. Akibatnya, daerah kepulauan seperti NTB dirugikan karena luas wilayah lautnya yang membentang tidak dihitung sebagai beban pembangunan.
"Kami memperjuangkan agar luas wilayah laut diukur dan dimasukkan dalam perhitungan DAU. Laut bukan pemisah, melainkan bagian dari wilayah yang membutuhkan biaya pelayanan publik, konektivitas antarpulau, dan pemerataan pembangunan," jelas pria yang berasal dari Desa Beleka, Praya Timur Lombok Tengah ini.
Baca Juga: Gandeng Kemendagri dan UI, Pemkot Bima Perkuat Tata Kelola Keuangan BLUD
Selain memperjuangkan RUU Daerah Kepulauan, TGH Ibnu Khalil juga terus mendorong percepatan RUU tentang Provinsi NTB.
Dasar hukum pembentukan Provinsi NTB saat ini masih mengacu pada UU Nomor 64 Tahun 1958 yang lahir pada masa UUD Sementara 1950 dan masih menggabungkan NTB dengan NTT.
Penyesuaian alas hukum tersebut dinilai krusial agar selaras dengan UUD 1945 sekaligus mempertegas status NTB sebagai daerah kepulauan secara legal-formal.
Mengutip amanat pidato Presiden Prabowo Subianto pada Sidang Tahunan di Senayan yang menargetkan penyelesaian RUU ini pada 2027, pihaknya optimistis hal tersebut membawa dampak positif bagi NTB.
"Kami memohon doa dan dukungan seluruh masyarakat NTB agar seluruh proses legislasi ini dimudahkan demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkasnya.
Sumber : Lombok Post