LombokPost-Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) terus bergulir. Komisi X DPR RI turun langsung menyerap aspirasi kalangan akademisi di NTB.
Universitas Bima Internasional Medika Farma Husada (Unbim MFH) Mataram menjadi lokasi seminar nasional sekaligus forum penjaringan masukan dari perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS), Sabtu (19/9).
Wakil Ketua Komisi X DPR RI H. Lalu Hardian Irfani, mengatakan masukan dari perguruan tinggi daerah penting untuk memastikan regulasi pendidikan nasional nantinya mampu menjawab kebutuhan di lapangan.
Unbim, kata dia, dipilih sebagai salah satu lokasi penyerapan aspirasi karena perkembangan kampus tersebut cukup pesat. Selain itu, Unbim memiliki sejumlah program studi di bidang kesehatan yang dinilai berkaitan erat dengan arah pengaturan pendidikan tinggi dalam RUU Sisdiknas.
“Kami di Komisi X hari ini sedang membahas revisi Undang-Undang 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Kami banyak membutuhkan masukan, baik dari PTN maupun PTS. Salah satunya adalah Unbim ini,” kata Lalu Hardian.
Ketua DPW PKB NTB itu menilai perkembangan perguruan tinggi di daerah juga harus berjalan seiring dengan perubahan global dan perkembangan teknologi. Menurutnya, kemampuan kampus membangun jejaring internasional menjadi salah satu aspek penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan tinggi.
Baca Juga: Klinik Utama Cyto Raih Akreditasi Paripurna, Komitmen Perkuat Mutu Pelayanan Kesehatan di Loteng
Ia mencontohkan Unbim yang mulai membangun kolaborasi internasional, termasuk melalui keberadaan mahasiswa asing di lingkungan kampus. Kehadiran Komisi X DPR RI di Unbim mendapat apresiasi dari pihak yayasan. Pembina Yayasan Unbim Mataram, Dr. Syamsuriansyah, menilai forum tersebut menjadi kesempatan penting bagi perguruan tinggi daerah untuk menyampaikan langsung persoalan yang dihadapi kepada pembuat kebijakan.
“Kegiatan pada pagi hari ini adalah kegiatan yang sangat luar biasa, bermanfaat untuk ke depannya bagi kita semua. Supaya apa? Kita menjadi tahu,” ujarnya.
Sementara itu, Rektor Unbim MFH Dr. Apt. Ajeng Dian Pertiwi, M.Farm., menyambut positif forum yang menghadirkan pimpinan Komisi X DPR RI, perwakilan kementerian terkait, serta pakar pendidikan tersebut.
Ajeng mengatakan pembahasan RUU Sisdiknas yang telah berlangsung hampir dua tahun menjadi momentum untuk memperbarui regulasi pendidikan nasional. Terlebih, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 telah menjadi pijakan penyelenggaraan pendidikan selama lebih dari dua dekade.
Dalam forum tersebut, Unbim turut menyampaikan sejumlah persoalan yang dihadapi PTS. Salah satunya menyangkut ketimpangan dengan PTN dalam hal akses bantuan pendidikan dan beasiswa.
“Apa yang menarik di Unbim, selain kita cepat dalam perkembangan dan kemajuannya, kita juga menyuarakan bagaimana kepentingan dan hak dari PTS yang ada. Contohnya salah satunya adalah ketimpangan antara PTS dan PTN,” kata Ajeng.
Baca Juga: Polisi Tangkap Empat Jaringan Pengedar Sabu Bersenpi-Sajam di Bima
Ia menilai pemberian beasiswa perlu mempertimbangkan proporsi dan kebutuhan masing-masing perguruan tinggi. Menurutnya, prinsip keadilan tidak selalu berarti pembagian yang sama rata. “Adil memang tidak harus seimbang, tetapi kan proporsinya harus dilihat lagi,” tegasnya.
Ajeng berharap RUU Sisdiknas nantinya mampu menjadi payung hukum yang lebih kuat dan tidak menimbulkan tumpang tindih regulasi. Dengan demikian, PTS memiliki kepastian hukum dalam mengembangkan institusi dan meningkatkan kualitas pendidikan.
Selain RUU Sisdiknas, persoalan penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Tinggi atau KIP Kuliah juga menjadi salah satu aspirasi yang disampaikan dalam forum tersebut.
Pihak Unbim mengungkapkan adanya persoalan pada penentuan penerima bantuan berdasarkan data desil kesejahteraan. Sejumlah mahasiswa yang sebelumnya menerima KIP ketika masih duduk di bangku SMA justru terdeteksi berada di atas Desil 4 dalam sistem yang digunakan saat ini.
Unbim mencatat sekitar 50 mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu menghadapi persoalan serupa. Mereka sebelumnya tercatat sebagai penerima KIP saat SMA, tetapi dalam pemutakhiran data terbaru terdeteksi berada pada Desil 6 atau lebih.
Menanggapi persoalan tersebut, Lalu Hardian menjelaskan terdapat mekanisme sanggah bagi mahasiswa yang merasa data desilnya tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya.
“PIP Dikti yang dulu namanya KIP, itu siapa pun, termasuk Unbim, kampus mana pun boleh mengajukan. Persyaratannya adalah mahasiswa tersebut masuk kategori desil 1 sampai dengan desil 4,” jelasnya.
Bagi mahasiswa yang tercatat di atas Desil 4 namun merasa memenuhi kriteria penerima bantuan, lanjut dia, dapat mengajukan sanggah melalui mekanisme yang tersedia.
“Kalau tidak masuk desil 1 sampai desil 4, silakan bagi yang merasa masuk di situ tapi desilnya lebih dari 4, silakan sanggah desil,” sambung legislator asal NTB tersebut.
Baca Juga: Polisi Tangkap Empat Jaringan Pengedar Sabu Bersenpi-Sajam di Bima
Rektor Unbim memastikan kampus terus memperjuangkan mahasiswa yang terdampak persoalan data tersebut. Selain melalui mekanisme sanggah di sistem, kampus juga menyiapkan data konkret untuk disampaikan kepada pihak terkait.
“Hal tersebut kami sudah suarakan ke pusat dan alhamdulillah ada beberapa jalan keluar yang diberikan. Yang pertama adalah sanggah desil yang bisa diajukan secara sistem, dan yang kedua juga adalah kita bisa memberikan data konkret kepada anggota dewan sehingga nantinya bisa untuk ditelaah, dianalisis, dan diprioritaskan,” kata Ajeng.
Melalui forum tersebut, perguruan tinggi di NTB berharap aspirasi daerah dapat menjadi bagian dari pembahasan RUU Sisdiknas. Selain menghasilkan regulasi pendidikan yang lebih adaptif dan inklusif, pembenahan sistem data penerima beasiswa juga diharapkan dapat memastikan mahasiswa dari keluarga kurang mampu tidak kehilangan hak hanya karena persoalan administrasi dan ketidaksesuaian data. (ton)
Editor : Rury Anjas AnditaSumber : Lombok Post