LombokPost-Polemik penarikan sumbangan pendidikan di SMAN 1 Narmada dan sejumlah Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat di NTB mendapat perhatian serius dari anggota legislatif.
Wakil Ketua DPRD NTB Lalu Wirajaya menegaskan bahwa segala bentuk penarikan sumbangan oleh pihak sekolah tidak boleh dilakukan secara sembarangan tanpa adanya aturan atau regulasi yang menaunginya.
”Sebenarnya pentingnya Perda itu untuk memayungi kegiatan-kegiatan seperti tadi. Kalau hari ini, karena tidak punya payung (hukum), menurut saya masih ilegal,” tegas kepada wartawan, Jumat (18/9).
Lalu Wirajaya menilai, regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) sangat penting untuk memberikan kepastian hukum, baik bagi pihak sekolah maupun wali murid.
Menurutnya, praktek penarikan dana yang terjadi saat ini rawan dikategorikan sebagai tindakan ilegal atau pungutan liar (pungli) karena belum disahkannya Perda yang mengatur hal tersebut secara resmi.
Baca Juga: Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi Dana Desa Tekasire, Tim Pidsus Periksa Penyidik Kejari Dompu
Ia mendesak pihak sekolah agar tidak mengambil tindakan atau kebijakan penarikan dana sebelum ada aturan resmi yang mengundangkan hal tersebut.
Hal ini menyusul adanya keluhan dari masyarakat terkait penarikan dana di beberapa sekolah yang dinilai menentukan nominal wajib tertentu.
”Karena tidak punya payung hukumnya, nanti menjadi pungli dia,” tambah politisi tersebut.
Lebih lanjut, Lalu Wirajaya menyoroti esensi dasar dari sebuah sumbangan. Menurutnya, sumbangan pendidikan seyogianya bersifat sukarela dan berdasarkan kesepakatan bersama, bukan ditentukan dengan angka nominal yang ditentukan.
”Namanya sumbangan kan sukarela, tidak ada patokan. Kalau ini kan matok ya. Itu yang dikeluhkan dan disayangkan,” ujarnya.
Mengenai penuangan aturan dalam Rancangan Perda (Raperda) yang tengah bergulir, Wirajaya meminta agar pembahasan dilakukan secara matang dengan melibatkan seluruh instansi terkait.
Langkah ini dinilai penting agar payung hukum yang dihasilkan kelak tidak memberatkan wali murid sekaligus memberikan kenyamanan bagi pihak sekolah.
”Sabar dulu, kita bahas dulu bersama stakeholder terkait sehingga nanti kita menemukan titik temu kesepakatan bersama. Masyarakat menjadi nyaman menerima peraturan ini, dan pihak sekolah juga nyaman,” jelasnya.
Baca Juga: Tekan Kejahatan Jalanan di NTB, Polisi Rutin Turun Patroli ke Titik Rawan
Secara substansi, Lalu Wirajaya memahami, sekolah kerap membutuhkan dukungan dana untuk membiayai program-program pengembangan siswa yang tidak tercover oleh anggaran pemerintah atau dana BOS.
Namun, keikhlasan orang tua dan kesepakatan komite sekolah tetap harus berdiri di atas pilar hukum yang sah.
”Begitu tidak ada payung hukumnya, kan menjadi soal. Apalagi ada yang mempersoalkannya,” tutur Wirajaya.
Ia berharap, hadirnya Perda kelak justru dapat membatasi dan mengatur batas ambang yang jelas, sehingga praktek penarikan dana di sekolah tidak liar dan tetap berjalan transparan serta legal.
Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD NTB Ali Usman Ahim sebelumnya juga menyampaikan rencana evaluasi moratorium sumbangan sekolah. Mengingat dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada dasarnya lebih banyak menopang kebutuhan akademik.
Sementara, pengembangan minat dan bakat siswa membutuhkan dukungan kegiatan ekstrakurikuler. Termasuk sarana, prasarana, hingga biaya mengikuti kejuaraan di luar daerah.
”Peningkatan kualitas kognitif mungkin bisa di-cover oleh dana BOS. Namun, untuk kemampuan di luar kognitif seperti minat dan bakat ekstrakurikuler, itu sangat ditentukan oleh kegiatan pendukung di sekolah,” ujar Ali.
Menurut dia, tidak semua siswa unggul di bidang akademik. Sebagian justru memiliki kemampuan kuat di bidang olahraga, seni, maupun kegiatan non-akademik lainnya. Potensi tersebut, kata dia, semestinya mendapat ruang untuk dikembangkan di sekolah. Bahkan hingga ke tingkat profesional.
”Banyak anak yang secara kognitif kurang, tetapi kemampuan non-kognitifnya sangat kuat. Ini yang harus ditopang,” jelasnya.
Ali menilai keterbatasan dana BOS menjadi persoalan. Anggaran tersebut belum cukup untuk membiayai seluruh kegiatan di luar pembelajaran kelas.
Dampaknya mulai dirasakan sejumlah sekolah. Beberapa sekolah bahkan terpaksa membatalkan pengiriman atlet atau tim berprestasi ke ajang kejuaraan di luar daerah karena keterbatasan anggaran.
Baca Juga: Protes Biaya Karcis Masuk Gili Balu, DPRD Sumbawa Barat Desak BPK Audit Dana BLUD UPT BPSDKP NTB
Ali menyebut DPRD NTB telah melakukan studi banding ke sejumlah daerah. Di antaranya Bali, Jogjakarta, dan Jawa Timur. Dari hasil kunjungan tersebut, kata dia, penarikan sumbangan di sejumlah daerah masih diperbolehkan. Acuannya Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Sumbangan diperbolehkan sepanjang bersifat sukarela. Tidak boleh mengikat. Besaran nominal juga tidak ditentukan. “Kalau siswa tidak memberi sumbangan, ijazahnya tidak boleh ditahan. Itu prinsipnya. Mengapa di NTB justru dihentikan total?” jelasnya.
Editor : Kimda FaridaSumber : Lombok Post