KIP Kuliah Terancam Desil Diatensi DPR RI Lalu Hadrian Irfani Saat Serap Aspirasi RUU Sisdiknas

Hamdani Wathoni • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 11:38 WIB
SERAP ASPIRASI: Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani bersama jajaran Unbim saat seminar nasional dan penyerapan aspirasi RUU Sisdiknas di Unbim Mataram, Sabtu (19/9).
SERAP ASPIRASI: Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani bersama jajaran Unbim saat seminar nasional dan penyerapan aspirasi RUU Sisdiknas di Unbim Mataram, Sabtu (19/9).  

LombokPost-Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) terus bergulir. Komisi X DPR RI turun langsung ke daerah untuk menyerap aspirasi perguruan tinggi, termasuk dari kampus swasta di NTB. 

Hal itu dilakukan melalui seminar nasional yang digelar di Universitas Bima Internasional (Unbim) MFH Mataram, Sabtu (19/9). Forum tersebut menjadi ruang bagi akademisi dan pengelola perguruan tinggi untuk menyampaikan berbagai persoalan pendidikan secara langsung kepada wakil rakyat.

“Kami di Komisi X saat ini sedang membahas revisi Undang-Undang 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Kami membutuhkan banyak masukan, baik dari PTN maupun PTS. Salah satunya Unbim,” Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani.

Dia mengatakan, Unbim dipilih sebagai salah satu lokasi penyerapan aspirasi karena perkembangan kampus tersebut cukup pesat. Selain itu, Unbim memiliki sejumlah program studi bidang kesehatan yang dinilai berkaitan erat dengan arah pengaturan pendidikan tinggi dalam RUU Sisdiknas.

Baca Juga: Badan Penghubung NTB Bersama DPR RI Lalu Hadrian Bantu Pemulangan PMI Esan Sampai Rumah

Menurutnya, perkembangan perguruan tinggi di daerah harus diiringi kemampuan beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan tuntutan global. Kehadiran mahasiswa asing di Unbim, kata dia, menjadi salah satu contoh kolaborasi internasional yang perlu terus dikembangkan.

Pembina Yayasan Unbim Mataram Dr. Syamsuriansyah mengapresiasi langkah Komisi X yang turun langsung mendengar aspirasi kampus. Menurutnya, kehadiran wakil rakyat di daerah penting agar persoalan pendidikan yang dihadapi perguruan tinggi dapat diketahui secara langsung. 

Sementara itu, Rektor Unbim Dr. Apt. Ajeng Dian Pertiwi, M.Farm., menyampaikan sejumlah persoalan yang dihadapi PTS. Salah satunya terkait ketimpangan antara perguruan tinggi negeri dan swasta, terutama dalam akses bantuan dan beasiswa. 

Menurut Ajeng, prinsip keadilan tidak selalu berarti pembagian yang sama rata. Namun, proporsi dukungan pemerintah terhadap PTS perlu diperhitungkan secara lebih adil sesuai kebutuhan dan kondisi masing-masing perguruan tinggi.

“Kita menyuarakan bagaimana kepentingan dan hak PTS yang ada. Contohnya ketimpangan antara PTS dan PTN. Adanya beasiswa mungkin masih belum adil. Adil memang tidak harus seimbang, tetapi proporsinya harus dilihat lagi,” katanya. 

Persoalan lain yang mencuat ialah penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Tinggi atau KIP Kuliah. Penerapan kriteria penerima berdasarkan Desil 1 hingga Desil 4 dinilai masih menimbulkan persoalan akibat ketidaksesuaian data pada sistem. 

Unbim mencatat sekitar 50 mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu yang sebelumnya menerima KIP saat SMA, namun dalam sistem baru tercatat berada pada Desil 6 ke atas. Akibatnya, mereka tidak masuk dalam sistem penerima bantuan.

Namun berdasarkan keterangan Komisi X DPR RI, mahasiswa yang merasa kondisi ekonominya sesuai kriteria tetapi tercatat pada desil lebih tinggi dapat mengajukan sanggah. 

“Kalau merasa masuk di situ tapi desilnya lebih dari empat, silakan sanggah desil,” tegasnya. 

Baca Juga: Lalu Hadrian Resmi Nakhodai DPW PKB NTB Periode 2026-2031, Dilantik Cak Imin Bersama Ketua DPW PKB se-Indonesia

Ajeng menambahkan, Unbim telah menempuh sejumlah langkah untuk memperjuangkan mahasiswa terdampak. Selain melalui mekanisme sanggah desil, kampus juga menyiapkan data konkret untuk disampaikan kepada pihak terkait agar dapat ditelaah dan menjadi bahan pertimbangan.

Dia berharap masukan dari perguruan tinggi daerah tersebut dapat menjadi bagian dalam penyempurnaan RUU Sisdiknas sekaligus memperbaiki tata kelola bantuan pendidikan bagi mahasiswa kurang mampu. 

 

 

 
Editor : Jelo J
Sumber : Lombok Post
RUU Sisdiknas kip dpr ri Komisi X Kuliah