Tunggu Review Inspektorat, Dewan NTB Tindaklanjuti Evaluasi KPK soal Pokir

Hamdani Wathoni • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 11:57 WIB
PASRAH: Wakil Ketua DPRD NTB H. Muzihir memberikan keterangan kepada awak media terkait evaluasi KPK dan review Inspektorat mengenai usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan.
PASRAH: Wakil Ketua DPRD NTB H. Muzihir memberikan keterangan kepada awak media terkait evaluasi KPK dan review Inspektorat mengenai usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan.

 

LombokPost — Wakil Ketua DPRD NTB H Muzihir menegaskan pihaknya menghormati dan mendukung penuh langkah evaluasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta usulan review dari Inspektorat terkait dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) dewan.

Bahkan, politisi senior tersebut secara terbuka menyatakan siap menerima apa pun keputusan akhir, termasuk jika seluruh usulan pokir harus dibatalkan.

​"Jangan terlalu berpikir yang aneh-aneh tentang pokir. Pada intinya pokir itu sah dan dibolehkan secara aturan. Adapun hasil evaluasi KPK, ya itulah namanya kita manusia, ada kelemahan dan kekurangan dalam pemahaman aturan. Tetapi tidak ada satupun manusia yang sengaja ingin melanggar," ujar Muzihir.

​Politisi PPP ini menekankan bahwa komitmen para legislator saat ini adalah tunduk pada regulasi dan mekanisme yang berlaku. Pihaknya kini menunggu proses evaluasi dan review dari pihak Inspektorat, khususnya terhadap program anggaran tahun 2026 yang belum dicairkan.

​"Komitmennya sekarang, kita tunggu hasil evaluasi Inspektorat. Anggaran 2026 yang belum cair, silakan mau direview bagaimana, kami sami'na wa ato'na," tegas politisi senior ini.

Menanggapi kabar yang beredar mengenai tingginya jumlah paket usulan pokir yang mencapai ribuan titik, Muzihir meluruskan agar publik tidak salah paham. Menurutnya, angka yang dimasukkan dalam sistem perencanaan awal memang bisa mencapai ribuan. Namun realisasi eksekusi di lapangan jauh lebih sedikit.

​"Paket yang diinput orang bisa saja mencapai 2.000-an. Tapi kalau eksekusinya hanya 200 atau 500 paket, ya 500 paket itu saja yang direview tidak perlu semua yang 2.000 dipersoalkan," jelasnya.

Lebih lanjut, Muzihir menegaskan bahwa DPRD NTB sangat kooperatif terhadap proses pemeriksaan yang sedang berlangsung. Jika dalam review nantinya ditemukan ketidaksesuaian aturan pada usulan program, para wakil rakyat mengaku siap berlapang dada.

​"Nanti kita lihat sejauh mana yang dikatakan tidak sesuai. Makanya kita terima saja. Mau dihapus semuanya pun kita pasrah dan siap. Daripada kita berurusan dengan KPK, lebih baik tidak usah (ada pokir). Cita-cita masih panjang," seloroh Muzihir.

Sikap legowo yang ditunjukkan pimpinan dewan ini diharapkan mampu menyelaraskan tata kelola keuangan daerah agar lebih transparan, akuntabel, dan terhindar dari potensi pelanggaran hukum.

​Diketahui, Pemprov NTB mulai melakukan review terhadap pokir DPRD NTB yang tercantum di APBD Perubahan 2026 dan APBD murni 2027. “Sudah kami mulai,” kata Inspektur NTB Budi Herman.

Review mengacu pada hasil evaluasi dan kesepakatan bersama, antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tata kelola serta evaluasi realisasi pokir. “Jadi hasil evaluasinya seperti itu, kita ikuti,” ujarnya.

Terdapat sembilan syarat yang sebelumnya disepakati sebagai acuan dalam realisasi pokir. Sejumlah aspek yang menjadi perhatian diantaranya berkaitan dengan waktu pengajuan usulan saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), lintas daerah pemilihan (dapil), kesesuaian dengan tujuan, serta hasil reses.

Review ini menjadi atensi Pemprov NTB, karena dari rakor bersama KPK, terungkap adanya penyaluran bantuan yang diarahkan kepada yayasan pribadi milik anggota dewan. Begitu pula dengan pemberian bantuan yang dilakukan secara berulang.

Namun, sebelum review berjalan lebih jauh, pihaknya masih menyusun rencana aksi untuk menentukan langkah pemeriksaan, mengingat jumlah item yang harus ditelaah cukup banyak.

“Sekarang ini kita menentukan dulu rencana aksi karena terlalu banyak,” tandasnya. 

Editor : Jelo J
Sumber : Lombok Post
Muzihir pokir KPK Inspektorat DPRD NTB