LombokPost – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menegaskan tidak gentar menghadapi wacana kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) menjadi 5 persen untuk Pemilu 2029.
Ketua Bidang Politik DPP PSI Bestari Barus mengatakan, partainya tetap optimistis mampu memenuhi ambang batas tersebut. Optimisme itu merujuk pada hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) yang mencatat elektabilitas PSI sebesar 4,1 persen, selain hasil survei internal partai.
“4,1 persen terakhir Saiful Mujani. Internal cukup internal yang tahu, saya kira angka 5 bukan angka menakutkan bagi PSI,” kata Bestari, Kamis (17/9).
Meski demikian, Bestari mempertanyakan proses pembahasan hingga munculnya kesepakatan angka PT 5 persen di antara sejumlah partai politik koalisi pemerintah.
Menurut dia, PSI bersama partai politik nonparlemen lainnya pada prinsipnya akan mengikuti berapa pun angka PT yang nantinya ditetapkan dalam revisi UU Pemilu.
Baca Juga: Terseret Kasus Pencucian Uang, Istri dan Anak Bandar Narkoba di Bima Segera Disidang
Namun, ia menilai pembahasan mengenai ambang batas parlemen semestinya tidak hanya melibatkan partai yang saat ini memiliki kursi di DPR.
“Catatan kita, enggak tahu mekanisme apa, diskusi seperti apa yang kemudian dirilis ke media bersepakat di angka 5 persen. Kami enggak tahu itu, tapi rekomendasi MK mengajak partai nonparlemen membahas,” ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Sugiono membenarkan adanya pembahasan mengenai angka PT 5 persen dalam pertemuan para ketua umum partai politik koalisi pemerintah.
Sugiono menyebut Gerindra menyepakati angka tersebut. Ia juga menyatakan Golkar dan PKS telah menyampaikan dukungan terhadap PT 5 persen dalam pembahasan revisi UU Pemilu.
“Sepertinya semua sepakat, tapi saya kira saya tidak bisa berbicara atas nama partai-partai lain. Tapi Gerindra juga sepakat soal PT 5 persen. Seperti juga kemarin Golkar juga menyampaikan ya, PKS juga menyampaikan, dan saya kira itu yang kita sepakati,” kata Sugiono di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (16/9).
Baca Juga: Pemkot Bima Biayai BPJS Ketenagakerjaan 9.283 Pekerja Rentan
Soroti Suara Pemilih
Bagi PSI, persoalan utama bukan semata-mata kemampuan partai menghadapi ambang batas 5 persen. Bestari justru mempertanyakan alasan kenaikan ambang batas tersebut jika tujuan utamanya adalah menyederhanakan jumlah partai di parlemen.
Ia menilai penyederhanaan partai politik tidak harus dilakukan dengan menaikkan PT. Sebab, semakin tinggi ambang batas berpotensi membuat suara pemilih yang diberikan kepada partai tertentu tidak ikut dikonversi menjadi kursi DPR apabila partai tersebut gagal melewati ambang batas.
“Kalau itu naik, alasan naik untuk apa? Bukannya undang-undang dibuat untuk kemaslahatan masyarakat? Dari 4 persen ke 5 persen apa maslahatnya?” kata Bestari.
Pandangan tersebut berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023. Dalam putusan yang dibacakan pada 29 Februari 2024, MK menyatakan ketentuan PT 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu 2024, tetapi menjadi konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang dilakukan perubahan terhadap norma dan besaran ambang batas parlemen dengan berpedoman pada sejumlah persyaratan yang ditetapkan MK.
MK dalam pertimbangannya juga menyoroti persoalan ambang batas parlemen dari perspektif prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan pemilu. Karena itu, perubahan aturan PT untuk Pemilu 2029 menjadi bagian dari kewajiban pembentuk undang-undang menindaklanjuti putusan tersebut.
Baca Juga: Pemkot Bima Biayai BPJS Ketenagakerjaan 9.283 Pekerja Rentan
Perdebatan mengenai besaran PT masih berlangsung. Pada Februari 2026, MK bahkan mencatat adanya persoalan hukum terkait belum adanya batas maksimal besaran ambang batas parlemen dalam aturan setelah putusan sebelumnya. Dalam proses tersebut muncul berbagai wacana angka, termasuk mempertahankan 4 persen atau menaikkannya menjadi 5, 7, hingga 8 persen.
Di sisi lain, hingga kini angka 5 persen belum menjadi ketentuan hukum yang berlaku. Pembahasannya masih berada dalam proses perubahan UU Pemilu.
PSI menyatakan akan mengikuti ketentuan yang nantinya disahkan. Namun, partai tersebut meminta proses pembahasan tetap mempertimbangkan representasi suara pemilih serta melibatkan partai-partai nonparlemen sebagaimana semangat yang disampaikan dalam putusan MK.
Editor : Lalu Mohammad Zaenudin
Sumber : mk, Antara