LombokPost - Kabar gembira bagi para guru PPPK Paro Waktu di Lombok Barat (Lobar). Komisi IV DPRD Lobar mengonfirmasi usulan kenaikan gaji bagi guru PPPK Paro Waktu akhirnya disetujui oleh pihak eksekutif Pemkab Lobar.
"Yang tadinya tidak merata pembagian gajinya, ada yang mendapat Rp 250 ribu dan ada yang Rp 500 ribu sesuai SK-nya. Sekarant gajinya naik," tegas Anggota Komisi IV Dr. Syamsuriansah.
Menurutnya sebelumnya terjadi ketimpangan dan ketidakmerataan dalam pembagian gaji bagi para guru PPPK paro waktu. Dalam kebijakan lama, besaran gaji yang diterima para guru bervariasi meski memegang Surat Keputusan (SK) yang sejenis.
Ia menjelaskan bahwa usulan untuk menyetarakan dan menaikkan honorarium tersebut kini telah diterima oleh jajaran eksekutif. Dengan persetujuan ini, seluruh gaji guru PPPK paro waktu yang mendapat sertifikasi yang semula Rp 250 ribu menjadi Rp 500 ribu per bulan.
Kebijakan tersebut direncanakan berlaku mulai tahun anggaran ini melalui APBD Perubahan dengan total alokasi anggaran mencapai lebih dari Rp 2 miliar lebih.
"Alhamdulillah sudah diterima oleh teman-teman di eksekutif. Besaran gajinya dari Rp 250 ribu menjadi Rp 500 ribu. Anggaran yang disiapkan oleh pemerintah daerah sekitar Rp 2,4 miliar," lanjutnya.
Syamsuriansah menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada para guru yang telah menyampaikan aspirasi mereka ke DPRD Lombok Barat. Ia menilai langkah pihak eksekutif dan Penjabat (Pj) Bupati Lombok Barat sangat tanggap dalam merespons tuntutan kesejahteraan tenaga pendidik di daerah tersebut.
Baca Juga: Pusat Matangkan Skema Alih Status PPPK Paro Waktu Jadi Penuh Waktu
Menurutnya, latar belakang Pj Bupati yang juga seorang pendidik menjadi salah satu faktor kuat yang mendukung terealisasinya kebijakan ini.
"Beliau adalah seorang guru, punya pondok, paham bagaimana perjuangan guru dalam mendidik anak-anak bangsa, khususnya di Kabupaten Lombok Barat," ujarnya.
Di sisi lain, menanggapi wacana dan kebijakan pemerintah pusat terkait pengalihan penganggaran serta status PPPK menjadi PNS maupun PPPK tetap, Syamsuriansah menganggap langkah pemusatan anggaran tersebut sangat tepat.
Ia menilai pemusatan pembiayaan ke pemerintah pusat akan meringankan beban daerah sekaligus memberikan kepastian bagi para guru.
Meski demikian, ia memberikan catatan kritis terhadap kebijakan perumahan atau pemberhentian tenaga honorer yang sempat terjadi sebelumnya.
Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya lebih bijak dan cermat dalam membaca arah kebijakan pusat sebelum mengambil keputusan ekstrem.
"Kalau mengetahui bahwa kebijakan pemerintah pusat akan mengalokasikan anggarannya di pusat, sebenarnya Lombok Barat rugi jika merumahkan guru-guru atau teman-teman honorer yang ada. Oleh karena itu, saya berpesan kepada Pemerintah Daerah Lombok Barat untuk lebih bijak (wise) dalam mengambil sebuah keputusan dan kebijakan," paparnya.
Baca Juga: Pemprov NTB Mulai Seleksi Konsultan NTB Kapital
Terpisah, Wakil Bupati Lobar Nurul Adha menyampaikan jika guru PPPK Paro Waktu yang berasal dari honor daerah disetarakan menjadi Rp 760.
Sementara untuk guru yang sudah dapat sertifikasi naik menjadi Rp 500 ribu dari yang semula Rp 250 ribu. Di luar pendapatan dari sertifikasi.
"Dalam satu tahun kami di Pemkab Lobar menganggarkan untuk semua PPPK itu Rp 11 miliar. Kondisi fiskal kita insyaAllah mampu. Saya memprirotaskan guru dan fasilitas sekolah," jelas Ummi Nurul, sapaannya.
Dia memastikan kenaikan gaji guru ini mulai diberlakukan sejak APBD perubahan ditetapkan. "Setelah APBD perubahan insyaAllah pasti bisa terealisasi," tandasnya.
Editor : Kimda FaridaSumber : Lombok Post