DPD RI Soroti Penurunan Porsi TKD dalam RUU APBN 2027, TGH Ibnu Khalil Dorong Kesejahteraan Daerah

Hamdani Wathoni • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 09:10 WIB
KAWAL ANGGARAN DAERAH: Anggota DPD RI asal NTB TGH Ibnu Khalil bersama Menteri Keuangan yang baru Suahasil Nazara usai menyampaikan pertimbangan DPD RI terkait RUU APBN 2027 dalam Sidang Paripurna Luar Biasa DPD RI di Jakarta.
KAWAL ANGGARAN DAERAH: Anggota DPD RI asal NTB TGH Ibnu Khalil bersama Menteri Keuangan yang baru Suahasil Nazara usai menyampaikan pertimbangan DPD RI terkait RUU APBN 2027 dalam Sidang Paripurna Luar Biasa DPD RI di Jakarta. (Dok DPD RI)

 

LombokPost – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) terus berkomitmen mengawal alokasi anggaran dan kebijakan fiskal nasional agar berpihak pada pembangunan daerah.

Dalam Sidang Paripurna Luar Biasa DPD RI baru-baru ini, porsi Transfer ke Daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2027 menjadi sorotan utama.

"Pemberian pertimbangan terhadap RUU APBN merupakan bagian dari kewenangan konstitusional DPD RI yang diamanatkan langsung oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 23 ayat 2," jelas Anggota DPD RI asal NTB TGH Ibnu Khalil kepada Lombok Post.

Menurutnya, peran ini sangat vital demi memastikan arah kebijakan fiskal tetap memperhatikan kebutuhan daerah secara berkeadilan.

​Dalam kesempatan tersebut, Senator asal NTB ini menyoroti tren penurunan porsi TKD yang dinilai signifikan.

Berdasarkan data yang dihimpun, porsi TKD mencatatkan penurunan dari 28,24 persen pada APBN 2023 menjadi 17,5 persen pada RAPBN 2027.

​TGH Ibnu Khalil menilai kondisi tersebut perlu dicermati secara cermat dan mendalam oleh pemerintah pusat.

Pasalnya, penurunan persentase alokasi dana transfer daerah berpotensi mempersempit ruang fiskal daerah dalam membiayai program pembangunan serta menjaga stabilitas ekonomi tempatan.

​"Kemajuan Indonesia itu diukur dari kemajuan daerahnya. Sejahtera tidaknya bangsa ini barometer utamanya adalah kesejahteraan masyarakat di daerah," tegas TGH Ibnu Khalil.

​Atas masukan dan pertimbangan yang disampaikan DPD RI, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan apresiasi serta menyambut baik aspirasi tersebut.

Baca Juga: Pemprov NTB Mulai Seleksi Konsultan NTB Kapital

Pemerintah berjanji akan menjadikan pandangan DPD RI sebagai bahan pertimbangan penting dalam pembahasan RAPBN 2027 selanjutnya bersama DPR RI. Suahasil menilai masukan dari para senator hadir di momentum yang sangat tepat seiring berlangsungnya penyusunan alokasi anggaran negara.

​Selain menyoroti masalah TKD, TGH Ibnu Khalil juga menyampaikan sejumlah poin strategis hasil raker komitmen antara Komite IV DPD RI dengan jajaran kementerian terkait. Ada lima poin kunci yang diharapkan dapat direalisasikan demi meringankan beban daerah.

​Mulai dari pinjaman infrastruktur daerah. Di tengah upaya efisiensi, kepala daerah tetap diberikan ruang membangun daerah melalui fasilitas pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Jika sebelumnya beban utang dibayar lewat APBD, mulai 2027 ditargetkan dapat ditanggung oleh negara melalui pemanfaatan dana hasil tambang.

​Kedu terkait kenaikan target pajak 2027. Target peningkatan penerimaan pajak tidak akan dibebankan kepada rakyat kecil, melainkan disasarkan kepada pengusaha kelas kakap.

​"Ketiga terkait pengangkatan tenaga honorer. Pegawai paruh waktu dialokasikan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu, sementara PPPK berpeluang diangkat menjadi ASN," jelasnya.

Gaji para pegawai ini diharapkan tidak lagi membebani APBD, melainkan ditanggung langsung oleh APBN.

​Keempat terkait penggajian ASN via Bank Daerah. TGH Ibnu Khalil membantah isu pengalihan ke bank plat merah nasional, penggajian ASN dipastikan tetap dikelola melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD).

​Terakhir mengenai pembentukan Bank UMKM. DPD RI mendorong hadirnya Bank UMKM untuj melindungi para ibu-ibu nasabah program pembinaan seperti Mekaar (PNM) dan UMi, dengan tingkat bunga pinjaman yang terjangkau setara Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar 6 persen atau bahkan lebih rendah.

​"Kami berharap seluruh ikhtiar dan perjuangan ini dimudahkan, serta komitmen yang telah dirumuskan dapat dilanjutkan dan direalisasikan oleh jajaran menteri yang baru demi kemakmuran masyarakat di daerah," pungkas TGH Ibnu Khalil. 

​

Editor : Kimda Farida
Sumber : Lombok Post
TGH Ibnu Khalil DPD RI Anggaran transfer daerah fiskal daerah