Sorot Diskresi PT TCN di Gili Trawangan, Dewan Minta Pemda Segera Kaji Pembangunan Pipa Bawah Laut

Hamdani Wathoni • Dipublikasikan Senin, 28 September 2026 | 09:30 WIB
Hakamah
Hakamah

 

LombokPost — Persoalan krisis air bersih yang terus berulang di kawasan wisata kawasan Gili Tramena (Trawangan, Meno, Air) mendapat perhatian dari Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) Hakamah.

Dia mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) KLU untuk bergerak cepat memanfaatkan masa diskresi 6 bulan ini dengan segera menyusun kajian teknis penyaluran air bersih. 

"Kami menyerap keinginan warga yang menginginkan air bersih mengalir lancar dari PDAM. Namun, kerja sama antara Pemda melalui PDAM dengan PT TCN melalui pola KPBU justru menyisakan berbagai persoalan hukum dan lingkungan," ujar Hakamah. 

​Bahkan dia mengungkapkan, jajaran DPRD KLU sebenarnya telah mendatangi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejak tahun 2024 lalu.

Kedatangan tersebut guna menyampaikan aspirasi masyarakat kawasan gili yang mendesak adanya kepastian pasokan air bersih yang handal dan berkelanjutan. 

​​Ia membeberkan, PT TCN dinilai melakukan pelanggaran lantaran mengambil titik intake penyedotan air di luar zona yang diizinkan.

Dampaknya, aktivitas ekstraksi tersebut menimbulkan pencemaran serta mengganggu ekosistem kawasan konservasi di Gili Trawangan.

Baca Juga: Mundur dari Bursa KONI NTB, Lalu Muhamad Iqbal Dukung Mohan Roliskana

Hal ini dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dengan menjatuhkan sanksi berupa denda miliaran rupiah kepada pihak terkait atas kekeliruan tata kelola tersebut. 

​"Dari hasil penelusuran kami, pola kerja sama yang berjalan selama bertahun-tahun ini juga belum memberikan kontribusi riil terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) KLU. Hasil pengelolaannya masih nol bagi daerah karena dividen yang didapat harus diputar kembali untuk operasional PDAM," tegas politisi Gerindra tersebut. 

​Untuk itu, di tengah keputusan pemda membuka kembali kran operasional darurat guna menyelamatkan iklim pariwisata, Hakamah meminta agar celah waktu diskresi ini tidak disia-siakan.

Pemda diminta segera melakukan kajian mendalam mengenai alternatif pemenuhan air bersih, salah satunya melalui penyaluran pipa bawah laut dari Pulau Lombok. 

​"Aturan di kawasan Gili ini tumpang tindih karena masuk kawasan konservasi strategis nasional. Kalau di Gili tidak boleh ada pengeboran, kenapa tidak mengebor di Pulau Lombok lalu dialirkan lewat pipa bawah laut ke Tiga Gili? KKP sebenarnya sudah memberi sinyal positif soal izin pipa bawah laut ini agar tidak merusak lingkungan," paparnya. 

Baca Juga: Banding Ditolak CAS, Lifter Rizki Juniansyah Dipastikan Absen di Asian Games 2026

​Selain itu, Hakamah juga menekankan pentingnya menyetop praktik monopoli dalam pengelolaan air di destinasi wisata kelas dunia tersebut.

Pengalaman berhentinya pasokan air beberapa waktu lalu telah memicu kegaduhan besar hingga menyebabkan ratusan wisatawan memilih hengkang dari Gili. 

​"Penyediaan air tidak boleh dimonopoli hanya oleh satu entitas. Air adalah kunci utama pariwisata kita. Dalam masa diskresi 6 bulan ini, Pemda KLU harus segera menuntaskan kajian agar ada solusi permanen yang tidak melanggar aturan hukum maupun lingkungan," pungkasnya. 

Editor : Kimda Farida
Sumber : Lombok Post
DPRD KLU hakamah Gili Trawangan TCN Lombok Utara