DPRD NTB Tinjau Tambang Sekotong, Dasar Penyusunan Perda Pertambangan Rakyat dan Pemberian IPR

Hamdani Wathoni • Dipublikasikan Senin, 28 September 2026 | 11:26 WIB
TINJAU CALON IPR: Ketua Komisi IV DPRD NTB Hamdan Kasim (tengah) bersama anggota Komisi IV saat melakukan peninjauan langsung ke lokasi calon Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Blok Lemer di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Sabtu (26/9).
TINJAU CALON IPR: Ketua Komisi IV DPRD NTB Hamdan Kasim (tengah) bersama anggota Komisi IV saat melakukan peninjauan langsung ke lokasi calon Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Blok Lemer di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Sabtu (26/9).  

 

LombokPost – Komisi IV DPRD NTB turun langsung ke lapangan untuk meninjau calon lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.

Peninjauan ini dilakukan dalam rangka memperkaya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tata kelola pertambangan yang kini tengah diproses oleh pihak legislatif. 

"Tujuan utama kami adalah turun langsung ke lapangan untuk memastikan lokasi calon IPR yang akan diberikan izin ke depan. Tentu ini harus berdasarkan persyaratan dan regulasi yang berlaku," tegas Ketua Komisi IV DPRD NTB Hamdan Kasim kepada Lombok Post.

Dia mengungkapkan, peninjauan lapangan ini menjadi langkah krusial untuk memastikan kondisi riil calon lokasi pertambangan yang akan diberikan izin resmi.

Ada tiga titik utama yang disisir oleh rombongan Komisi IV di kawasan Sekotong, yakni Lemer 19, Lemer 20, dan Lemer 21. 

​​Berdasarkan data perencanaan WPR di Blok Lemer tersebut, total luas area yang disiapkan mencapai 565,64 hektare.

Luas tersebut mencakup tiga blok Lemer yang diproyeksikan menjadi wadah resmi kegiatan pertambangan rakyat di Lombok Barat. 

Baca Juga: IHAA Greater Asian Championship 2026: Atlet Berkuda Memanah NTB Tio Fawwaz Ananta Sabet Dua Emas

​Dari hasil peninjauan langsung tersebut, Komisi IV DPRD NTB memberikan sejumlah catatan strategis yang harus ditindaklanjuti sebelum izin diterbitkan.

Salah satu penekanan utama berkaitan dengan akses jalan utama menuju tiga titik WPR. 

​Hamdan menekankan, penyediaan dan penentuan akses jalan menuju lokasi tambang harus disepakati bersama oleh semua pemangku kepentingan.

Hal ini melibatkan calon pengurus koperasi pertambangan, tokoh masyarakat setempat, Dinas ESDM NTB, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), serta instansi terkait lainnya. 

​"Akses jalan utama ini wajib disepakati bersama untuk mencegah potensi konflik sosial antarwilayah atau antarkelompok pemilik IPR di kemudian hari. Jangan sampai ada kecemburuan sosial hanya karena akses jalan lebih menguntungkan salah satu titik," ujar Politisi Partai Golkar tersebut. 

​Menurutnya, kepastian akses jalan dan kesepakatan tata kelola sejak awal akan memberikan keadilan dan kemudahan bagi seluruh penambang rakyat. Diharapkan seluruh regulasi yang dirumuskan mampu memberikan asas manfaat yang maksimal. 

​Ia menambahkan, pembentukan Raperda inisiatif DPRD yang dimotori oleh Komisi IV ini muara utamanya adalah kesejahteraan masyarakat. Khususnya warga yang berada di lingkar tambang.

Untuk itu, berbagai aspek krusial seperti kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR), Iuran Pertambangan Rakyat (IPR-A), mekanisme penjualan hasil tambang yang menguntungkan rakyat, hingga kewajiban penyerapan tenaga kerja lokal bakal diatur secara rinci. 

Baca Juga: Mundur dari Bursa KONI NTB, Lalu Muhamad Iqbal Dukung Mohan Roliskana

​Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD NTB Fakhruddin menyatakan bahwa kunjungan ini juga bertujuan untuk melihat secara riil aktivitas para penambang di lapangan yang selama ini belum tertata dengan baik.

Ia menilai tingkat kesadaran para pelaku tambang rakyat di Sekotong untuk beroperasi secara legal kini sudah sangat tinggi. 

​"Kondisi di lapangan menunjukkan masyarakat sangat berharap dan menunggu Raperda ini segera disahkan. Mereka menyambut positif dan siap mengikuti seluruh regulasi aturan yang ditetapkan pemerintah," kata Fakhruddin. 

​Fakhruddin menjelaskan, keberadaan Perda ini nantinya akan menjadi payung hukum bagi operasional koperasi pertambangan rakyat.

Setelah Perda rampung dibahas dan disahkan yang ditargetkan tuntas pada tahun ini, penerbitan IPR dan pembentukan koperasi dapat segera direalisasikan. 

​Dengan hadirnya Payung Hukum dan IPR resmi, masyarakat tidak lagi dibayang-bayangi ketakutan akan tindakan hukum atau praktik penambangan liar yang berisiko. 

​"Masyarakat membutuhkan rasa aman dan nyaman dalam mencari nafkah. Jika legalitasnya jelas, mereka tidak perlu waswas lagi terhadap penegakan hukum dan dapat menambang sesuai standar keselamatan serta ramah lingkungan," pungkas Fakhruddin. 

​Usai meninjau lokasi WPR di Sekotong Lombok Barat, Komisi IV DPRD NTB dijadwalkan akan melanjutkan agenda peninjauan lapangan serupa ke wilayah Kabupaten Sumbawa pada pekan depan. 

 

Editor : Kimda Farida
Sumber : Lombok Post
ipa DPRD NTB pertambangan Perda WPR