LombokPost — Rumah Sakit Mutiara Sukma menegaskan surat keterangan sehat jasmani yang menjadi dokumen salah satu bakal calon Kepala Desa Kabul, Kecamatan Praya Barat Daya, Muhammad Usman Gafar, benar dikeluarkan oleh pihak rumah sakit.
Penegasan tersebut disampaikan Direktur RS Mutiara Sukma dr. Hj. Wiwin Nurhasida, Rabu (30/9).
Sebelumnya, pihak RS Mutiara Sukma menerima surat dari Panitia Pilkades Desa Kabul yang meminta klarifikasi dan verifikasi terhadap dokumen kesehatan salah satu bakal calon kepala desa.
“Dari panitia bersurat ke kita untuk meminta informasi. Itu kami terima kalau nggak salah kemarin sore (Selasa, 29/9),” kata Wiwin.
Setelah menerima surat tersebut, pihak rumah sakit langsung menindaklanjutinya. Wiwin meminta jajarannya segera memberikan jawaban sebagai bentuk dukungan terhadap kelancaran tahapan Pilkades Desa Kabul.
Menurutnya, terdapat empat poin yang dimintakan klarifikasi oleh panitia. Pertama, apakah surat keterangan kesehatan tersebut benar dikeluarkan RS Mutiara Sukma.
Baca Juga: Operasional 27 KDPM di Lombok Tengah Terganjal Fasilitas
Kedua, terkait nomor surat, identitas, tanda tangan, serta format pejabat yang tercantum dalam dokumen.
Ketiga, apakah dokumen tersebut merupakan dokumen sah yang dikeluarkan rumah sakit. Keempat, apakah terdapat perbedaan antara dokumen yang diterima panitia dengan dokumen yang tersimpan atau dikeluarkan pihak rumah sakit.
“Dan semuanya kita jawab bahwa itu adalah benar, bahwa itu adalah dokumen yang dilahirkan atau dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mutiara Sukma. Kemudian tidak ada beda dengan dokumen yang ada di kita,” tegasnya.
Wiwin mengatakan, jawaban tersebut diberikan sesuai permintaan informasi yang disampaikan Panitia Pilkades Desa Kabul.
Pihaknya juga memastikan dokumen yang dimintakan verifikasi tersebut memenuhi kriteria sebagai dokumen yang sah dari rumah sakit.
Baca Juga: Anggaran Akses Sekolah Rakyat di Lombok Tengah: Pemkab Sebut Tersedia di 2026, DPRD 2027
Ia menjelaskan, RS Mutiara Sukma sebagai institusi pelayanan publik memiliki komitmen terhadap keterbukaan informasi.
Namun, pemberian informasi tetap dilakukan berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Semua berhak meminta informasi. Namun, kita punya aturan main atau dasar untuk mengeluarkan informasi itu, karena tidak semua informasi bisa kita berikan. Ada informasi yang dikecualikan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pilkades Desa Kabul M. Syaiful Fahmi mengatakan, permintaan klarifikasi kepada RS Mutiara Sukma dilakukan setelah pihaknya menerima rekomendasi dari pengawas Pilkades tingkat Kecamatan Praya Barat Daya.
Rekomendasi tersebut diterima panitia pada Hari Selasa, 29 September 2026 untuk melakukan cross-check terhadap surat keterangan sehat jasmani yang disampaikan salah satu bakal calon, Muhammad Usman Gafar.
Baca Juga: Anggaran Pilkades Lombok Timur Serentak Rp 10,3 Miliar
“Kami panitia Pilkades Desa Kabul telah menindaklanjuti rekomendasi dari pengawas kecamatan sehingga kemarin langsung kami bersurat ke Direktur RS Mutiara Sukma untuk mendapatkan klarifikasi dan verifikasi terhadap dokumen, kebenaran dokumen tersebut,” ujar Fahmi.
Dia menegaskan, langkah panitia semata-mata untuk menjalankan kewajiban sesuai regulasi dan menindaklanjuti rekomendasi pengawas kecamatan.
Fahmi mengatakan, jawaban dari RS Mutiara Sukma selanjutnya akan disampaikan kepada pengawas kecamatan. Kemudian diteruskan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Tengah selaku panitia kabupaten.
Panitia juga telah melaporkan perkembangan proses klarifikasi tersebut kepada DPMD Lombok Tengah dan Camat Praya Barat Daya selaku ketua tim pengawas Pilkades tingkat kecamatan.
Langkah verifikasi ini dilakukan di tengah tahapan Pilkades Desa Kabul yang memasuki agenda penetapan calon dan pengundian nomor urut pada 1 Oktober 2026.
Panitia menyebut proses klarifikasi dilakukan sebagai tindak lanjut atas arahan pengawas kecamatan terkait adanya aduan yang disampaikan Aliansi Sadar Demokrasi.
Editor : Kimda Farida