Komisi III DPRD NTB Optimis BPR NTB Dongkrak Ekonomi Daerah Setelah Konversi ke Syariah

Hamdani Wathoni • Dipublikasikan Kamis, 1 Oktober 2026 | 12:29 WIB
DUKUNG KONVERSI: Anggota Komisi III DPRD NTB Akhdiansyah bersama Direktur BPR NTB Syariah Faisal saat memberikan keterangan terkait pengesahan Perda Konversi BPR NTB ke Syariah. (Foto: Toni/Lombok Post)
DUKUNG KONVERSI: Anggota Komisi III DPRD NTB Akhdiansyah bersama Direktur BPR NTB Syariah Faisal saat memberikan keterangan terkait pengesahan Perda Konversi BPR NTB ke Syariah. (Foto: Toni/Lombok Post)

 

LombokPost - Langkah PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB untuk bertransformasi dari sistem konvensional menjadi syariah kini menemukan titik terang. Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) terkait konversi ini menjadi kunci pembuka gerbang bagi terciptanya ekosistem keuangan syariah yang terintegrasi di Nusa Tenggara Barat. 

​Anggota Komisi III DPRD NTB Akhdiansyah menegaskan, perubahan status operasional BPR NTB ke sistem syariah akan memperluas jangkauan dan lahan kerja BPR. Hal ini diyakini mampu meningkatkan kapasitas permodalan, keuntungan, hingga ruang gerak bisnis instansi BUMD tersebut. 

Baca Juga: Catat Sejarah, Panahan Sumbang Emas Ke-5, Nurisa Dian Ashrifah Ukir Rekor di Asian Games 2026

​"Ada harapan baru dengan konversi BPR konvensional ke syariah. Pertama, lahan kerja semakin meluas sehingga meningkatkan kapasitas permodalan, keuntungan, dan ruang kerja. Artinya ada optimisme yang sangat bagus," ujar Akhdiansyah. 

​Politisi yang akrab disapa Yongki ini menambahkan, DPRD NTB mendukung penuh langkah ini agar NTB dapat menjadi laboratorium sistem keuangan syariah nasional. Selain itu, konversi ini diharapkan memberikan kontribusi signifikan terhadap Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan fiskal NTB. 

​"Kalau konvensional ruangnya terbatas, sekarang dengan syariah akan semakin luas. Tentu dividen nanti berimbas pada PAD kita," paparnya.

Pihaknya juga belajar dari keberhasilan daerah lain seperti BPR Syariah di Sumenep yang mampu menjangkau segmen menengah ke bawah hingga menengah ke atas. Khususnya dalam penguatan kelompok UMKM produktif.

​Sementara itu, Direktur Utama BPR NTB Faisal menyambut baik dan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Komisi III DPRD NTB. Terkait dukungan penuh terhadap penyelesaian Perda konversi yang memakan waktu relatif cepat. 

​"Alhamdulillah, dengan adanya Perda ini, proses kami untuk menjalankan konversi sudah mempunyai landasan hukum yang jelas. Ini adalah kunci pembuka pintu gerbang bagi kami. Perjalanan Perda ini cukup lancar, kurang lebih hanya 3 bulan," ungkap Faisal. 

Baca Juga: Perkuat Kolaborasi Lindungi Santri dan Siswa dari Kekerasan

​Menurut Faisal, dengan beralih ke sistem syariah, BPR NTB dapat meluncurkan berbagai varian produk keuangan baru yang selama ini tidak bisa diakomodasi oleh sistem konvensional, seperti layanan gadai syariah dan skema pembiayaan sektor usaha yang lebih luas. 

​Langkah ini juga sekaligus melengkapi ekosistem BUMD syariah milik Pemprov NTB. Sebab, lembaga keuangan daerah lainnya seperti Jamkrida NTB dan Bank NTB Syariah telah lebih dulu beroperasi secara syariah. 

​"Insya Allah, ekosistem syariah di NTB kini makin sinkron. Dengan masuknya BPR ke sistem syariah, jangkauan layanan kami akan jauh lebih luas dan siap bersinergi dengan saudara-saudara BUMD lainnya demi membangkitkan ekonomi daerah," pungkasnya.  (ton/r2)

 

Editor : Kimda Farida
Sumber : Lombok Post
Komisi III DPRD NTB Ekonomi daerah syariah Komisi III DPR