Dekan FH Unram: Komisaris BUMD Tak Boleh Masih Kader Aktif Partai Politik

Hamdani Wathoni • Dipublikasikan Senin, 5 Oktober 2026 | 15:08 WIB
Dr. Lalu Wira Pria Suhartana
Dr. Lalu Wira Pria Suhartana

 

LombokPost – Status politik HW Musyafirin kembali menjadi sorotan.

Dekan Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram (FHISIP Unram) Dr Lalu Wira Pria Suhartana ikut mengingatkan pentingnya memastikan status Musyafirin di partai politik setelah yang bersangkutan dipercaya menjadi Komisaris Independen PT Bank NTB Syariah.

"Yang perlu dipastikan sekarang apakah status sebagai anggota partai masih aktif atau tidak. Itu yang bisa memberikan penjelasan adalah pihak partai," jelasnya kepada Lombok Post, Sabtu (3/10).

Menurut Doktor Wira, sapaannya apabila Musyafirin masih berstatus sebagai kader aktif atau fungsionaris partai politik saat menduduki jabatan komisaris BUMD, persoalan tersebut tidak lagi sebatas isu politik.

Melainkan menyangkut pemenuhan persyaratan jabatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Komisaris BUMD tidak boleh masih fungsionaris atau kader aktif partai. Itu syarat hukum, bukan pilihan politik,” terangnya.

Baca Juga: Kesal Dipecat, Eks Pegawai Konter HP di Mataram Gondol iPhone 

Pakar Hukum Bisnis dan Hukum Perdata tersebut menjelaskan, ketentuan mengenai larangan tersebut antara lain mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Dalam Pasal 38 disebutkan salah satu persyaratan menjadi anggota Dewan Pengawas atau Komisaris adalah tidak sedang menjadi fungsionaris atau kader aktif partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.

Ketentuan serupa juga diatur dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Komisaris dan Direksi BUMD.

Karena itu, Doktor Wira menilai status keanggotaan partai dan status sebagai fungsionaris atau kader aktif perlu dibedakan secara hukum.

Persoalan tersebut harus dipastikan berdasarkan dokumen dan status administratif yang bersangkutan.

“Yang harus diperjelas bukan sekadar dia anggota partai atau bukan, tetapi apakah masih berstatus sebagai kader yang masih memiliki KTA partai dan sudah membuat pernyataan tertulis mengundurkan diri sebagai kader partai sekaligus mengembalikan KTA partai,” urainya.

Informasi yang dihimpun Lombok Post, Musyafirin sendiri tercatat sebagai Komisaris Independen Bank NTB Syariah.

Namanya masuk dalam susunan Dewan Komisaris yang ditetapkan melalui RUPSLB pada 4 Desember 2025 dan tercantum dalam laporan publikasi Bank NTB Syariah tahun 2026.

Wira menegaskan, apabila kemudian terbukti Musyafirin masih tercatat sebagai kader aktif atau fungsionaris partai, persoalannya menyentuh langsung persyaratan jabatan komisaris.

“Begitu status fungsionaris itu terbukti, syarat jabatannya menjadi persoalan hukum,” tegasnya.

Baca Juga: MA Tolak PK Pemkab Lobar, Lahan Eks SMPN 2 Gunungsari Kini Dikuasai Gus Ari

Menurut dia, aturan tersebut dibuat untuk menjaga independensi organ pengawas BUMD.

Komisaris memiliki fungsi melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi. 

Karena itu, jabatan tersebut harus bebas dari kepentingan organisasi politik.

“Jabatan komisaris menuntut independensi. Jangan sampai ada status politik yang membuat independensi itu dipertanyakan,” tandasnya.

Wira menilai persoalan tersebut juga menjadi perhatian internal partai.

Jika seorang kader masih tercatat sebagai pengurus partai sekaligus menduduki jabatan yang mensyaratkan tidak menjadi pengurus atau kader aktif, partai harus mengambil sikap sesuai aturan organisasi.

“Partai juga harus tegas. Jangan membiarkan anggotanya berada dalam posisi yang secara hukum saling bertabrakan,” katanya.

Namun, Wira mengingatkan agar persoalan tersebut tidak berhenti pada perdebatan politik.

Status Musyafirin harus terlebih dahulu diperiksa secara administratif.

“Jangan berhenti pada isu politik. Periksa statusnya secara administratif, lalu hukum bekerja dari fakta itu,” ucapnya.

Jika nantinya ditemukan bahwa persyaratan jabatan tidak lagi terpenuhi, mekanisme pemberhentian dapat ditempuh sesuai bentuk badan usaha dan ketentuan yang berlaku.

Untuk BUMD berbentuk Perseroda, mekanisme tersebut pada prinsipnya berada dalam kewenangan RUPS.

Sedangkan pada Perumda, kewenangan berada pada kepala daerah selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).

“Kalau syarat jabatan sudah tidak terpenuhi, jangan dipertahankan karena alasan politik. Mekanisme korporasinya harus dijalankan,” paparnya.

Ketua DPD PDIP NTB H Rachmat Hidayat menegaskan Musyafirin tercatat masih aktif sebagai pengurus partai.

Bahkan posisinya menurutnya berada di bawah ketua karena menjabat Wakil Ketua Bapilu.

Rachmat juga sebelumnya sudah mengingatkan Musyafirin untuk mundur dari jabatannya sebagai Komisaris Bank NTB Syariah.

Dia mengaku bahkan sudah memberikan waktu beberapa bulan.

Jika tidak mau mundur dari jabatannta sebagai komisaris, dia meminta Musyafirin mundur dari PDIP NTB.

"Kartu anggotanya tidak mau dikembalikan. Saya sudah minta dengan sekaligus mundur dari Partai. Tapi dia jawab untuk apa dia kembalikan dan mundur, itu jawabannya kepada saya selaku Ketua DPD PDIP NTB," sesalnya.

Padahal dia menjelaskan jika partai punya aturan begitu juga hukum dan peraturan yang ada sudah mengatur masalah BUMD.

Termasuk diantaranya tidak boleh kader partai politik menjadi komisaria karena akan berdampak pada konflik kepentingan.

 "Karena belum diindahkan, maka tentu kami akan mengambil langkah tegas sesuai mekanisme partai," jelas Rachmat yang juga anggota DPR RI tersebut.

Sementara HW Musyafirin sendiri yang dikonfirmasi Lombok Post via pesan WhatsApp mengenai apakah akan memilih mundur sebagai kader PDIP NTB atau mundur dari Komisaris Bank NTB Syariah sejauh ini belum memberikan jawaban. 

Editor : Kimda Farida
Sumber : Lombok Post
komisaris HW Musyafirin Bank NTB Syariah partai politik