LombokPost - Wacana pengaturan sumbangan masyarakat untuk mendukung kebutuhan pendidikan kembali menjadi perhatian DPRD NTB.
Anggota Komisi V DPRD NTB Made Selamet mengatakan, regulasi tersebut perlu dirancang agar dapat menjembatani kebutuhan sekolah dengan kemampuan anggaran pemerintah, tanpa membebani masyarakat kurang mampu.
Made Selamet yang juga anggota dewan dari PDIP mengatakan, gagasan tersebut muncul dari inisiatif dewan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Usulan itu, kata dia, datang dari banyak pihak dan dimaksudkan untuk menjembatani kepentingan masyarakat, sekolah, dan pemerintah.
"Ini termasuk saya kunjungan komisi ke luar daerah. Kami juga melihat itu di daerah lain," kata Made kepada Lombok Post.
Menurut dia, persoalan pendidikan tidak hanya berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar.
Sekolah yang ingin berprestasi juga membutuhkan berbagai sarana dan penunjang kegiatan.
Sementara itu, kemampuan pemerintah dalam memenuhi seluruh kebutuhan tersebut masih terbatas.
"Di satu sisi masyarakat menuntut pendidikan yang bagus. Di sisi lain, anggaran tidak ada," ujarnya.
Baca Juga: MotoGP 2027 Punya Format Baru, Kualifikasi Sprint Ciptakan Dua Starting Grid
Made menjelaskan, alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBD maupun APBN juga tidak sepenuhnya dapat digunakan untuk pembangunan fisik dan kebutuhan penunjang sekolah.
Sebab, anggaran tersebut masih mencakup berbagai kebutuhan lainnya, termasuk gaji tenaga pendidikan.
Karena itu, menurut dia, partisipasi masyarakat tetap diperlukan untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan.
Namun, partisipasi tersebut harus bersifat sukarela dan tidak boleh berubah menjadi kewajiban yang membebani orang tua siswa.
"Makanya kami inginnya, kalau ada masyarakat yang menyumbang, silakan. Jangan juga orang yang tidak punya disikat," tegasnya.
Made mengatakan, persoalan muncul ketika sumbangan kepada sekolah tidak memiliki dasar atau mekanisme yang jelas. Dalam kondisi tertentu, pihak yang melakukan pungutan dapat menghadapi persoalan hukum.
"Kalau masyarakat bisa nyumbang tanpa ada dasarnya itu bisa di-OTT. Tetapi kan dipikiran masyarakat perda ditolak," katanya.
Menurut Made, penolakan terhadap gagasan regulasi tersebut cukup besar karena muncul kekhawatiran aturan justru akan menjadi dasar untuk mewajibkan masyarakat memberikan sumbangan. Padahal, kata dia, tujuan penyusunan perda bukan untuk merugikan masyarakat, khususnya keluarga kurang mampu.
"Mendesain perda itu tidak merugikan orang masyarakat kurang mampu, tetapi tidak melarang orang memberikan sumbang. Penolakannya luar biasa," ujarnya.
Ia menegaskan, regulasi yang disusun harus mampu membedakan antara sumbangan sukarela dengan pungutan yang diwajibkan. Sekolah tetap dapat menerima dukungan dari masyarakat sepanjang diberikan secara sukarela dan tidak menekan pihak yang tidak mampu.
Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD NTB Ali Usman Ahim sebelumnya juga menyampaikan jika dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dikelola sekolah saat ini pada dasarnya lebih banyak menopang kebutuhan akademik.
Baca Juga: Bawa Modal 4 KONI Kabupaten/Kota dan 33 Cabor, Mori Hanafi Resmi Daftar Calon Ketua Umum KONI NTB
Sementara, pengembangan minat dan bakat siswa membutuhkan dukungan kegiatan ekstrakurikuler. Termasuk sarana, prasarana, hingga biaya mengikuti kejuaraan di luar daerah.
“Peningkatan kualitas kognitif mungkin bisa di-cover oleh dana BOS. Namun, untuk kemampuan di luar kognitif seperti minat dan bakat ekstrakurikuler, itu sangat ditentukan oleh kegiatan pendukung di sekolah,” ujar Ali.
Politisi Gerindra ini menyebut DPRD NTB telah melakukan studi banding ke sejumlah daerah. Di antaranya Bali, Jogjakarta, dan Jawa Timur. Dari hasil kunjungan tersebut, kata dia, penarikan sumbangan di sejumlah daerah masih diperbolehkan. Acuannya Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Sumbangan diperbolehkan sepanjang bersifat sukarela. Tidak boleh mengikat. Besaran nominal juga tidak ditentukan. “Kalau siswa tidak memberi sumbangan, ijazahnya tidak boleh ditahan. Itu prinsipnya. Mengapa di NTB justru dihentikan total?” kritik Ali.
Ali mengusulkan adanya jalan tengah. Partisipasi masyarakat tetap dibuka, tetapi tidak boleh membebani keluarga kurang mampu.
“Misalnya, bagi keluarga yang masuk kategori desil 1 sampai desil tertentu kita bebaskan dari sumbangan. Kemudian partisipasi sukarela bisa didiskusikan dengan wali murid dari desil 5 ke atas,” katanya. (ton/r2)
Editor : Kimda Farida
Sumber : Lombok Post