Pokir Ditiadakan di APBD Perubahan 2026, DPRD NTB Patuhi Supervisi KPK

Hamdani Wathoni • Dipublikasikan Jumat, 9 Oktober 2026 | 10:40 WIB
Lalu Wirajaya (Foto: Toni/Lombok Post)
Lalu Wirajaya (Foto: Toni/Lombok Post)

LombokPost - Sejumlah anggota DPRD NTB secara tegas menyatakan komitmennya untuk mengawal penyusunan dan pelaksanaan APBD secara transparan serta akuntabel.

Sikap ini ditegaskan menyusul kebijakan peniadaan usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan pada APBD Perubahan (APBD-P) tahun ini.

​Wakil Ketua DPRD NTB Lalu Wirajaya menegaskan, kebijakan peniadaan Pokir hingga menjadi nol pada APBD Perubahan merupakan bentuk kepatuhan institusi dewan terhadap hasil supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Langkah tersebut diambil demi memastikan seluruh proses penganggaran berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

​"Ini komitmen DPRD. Kita sudah terima dan tidak ada masalah. Ini bentuk komitmen kami untuk melaksanakan APBD dengan akuntabel dan sesuai seluruh peraturan. Kita tidak ingin setiap produk APBD yang dihasilkan ada yang melanggar aturan," ujar Lalu Wirajaya.

Baca Juga: Dana Pokir Hilang di APBD Perubahan 2026, Anggota DPRD NTB Bakal Kelabakan Hadapi Konstituen

​Politisi Gerindra ini tidak memungkiri bahwa dinamika dalam pembahasan penganggaran sempat terjadi.

Peniadaan dana Pokir juga diakui berpotensi memperlambat laju pertumbuhan ekonomi daerah, mengingat program-program Pokir selama ini menyasar langsung kebutuhan masyarakat di tingkat bawah.

​Namun demikian, pimpinan dewan menekankan pentingnya kepatuhan hukum di atas segalanya.

Menurutnya, temuan atau catatan dari lembaga antirasuah harus dijadikan bahan evaluasi mendalam agar tidak ada lagi celah pelanggaran di masa mendatang.

​"Kita pahami ini bisa melambat bertumbuhnya ekonomi, tetapi kita juga tidak ingin ada hal yang dilanggar. Ke depan ini menjadi pelajaran berharga untuk kita semua agar lebih baik lagi," tegasnya.

​Terkait kekhawatiran mengenai tanggung jawab moral anggota dewan kepada para konstituen di daerah pemilihan (dapil), Wirajaya memastikan seluruh pimpinan dan anggota dewan siap memberikan pemahaman secara intensif kepada masyarakat.

​"Kita akan bekerja keras menjelaskan kepada konstituen masing-masing bahwa ini adalah buah dari supervisi KPK. Kita harus tunduk dan taat terhadap apa yang sudah disepakati bersama KPK. Tahun depan akan kita perbaiki agar program aspirasi masyarakat bisa turun tanpa melanggar aturan," tambahnya.Baca Juga: DPRD NTB: Sumbangan Pendidikan Boleh, Jangan Diwajibkan

 

​Senada dengan hal tersebut, Ketua Fraksi Golkar DPRD NTB Hamdan Kasim menyampaikan bahwa peniadaan Pokir tidak menjadi persoalan bagi fraksinya. Ia menegaskan seluruh proses penganggaran harus disesuaikan dengan regulasi dan mekanisme yang berlaku.

Hamdan Kasim (Foto: Toni/Lombok Post)
Hamdan Kasim (Foto: Toni/Lombok Post)

​"Secara personal maupun fraksi tidak ada masalah. Pokir ini pada dasarnya sangat bagus karena menyerap aspirasi akar rumput. KPK juga menilai aspirasi itu bagus, sepanjang sesuai rencana, tidak anomali, tidak ada hibah bentuk uang yang rawan, dan tidak ada konflik kepentingan," jelas Hamdan.

​Hamdan menambahkan, evaluasi yang dilakukan KPK hendaknya dipandang sebagai momentum pembenahan tata kelola keuangan daerah secara menyeluruh. Dengan demikian, penyaluran program aspirasi publik di tahun-tahun mendatang dapat disalurkan secara lebih tepat sasaran, transparan, dan terbebas dari persoalan hukum.

​"Harusnya kalau sesuai prosedur tidak ada masalah karena itu aspirasi rakyat. Ke depan, mekanisme inilah yang harus kita perbaiki bersama-sama agar tetap berjalan sesuai koridor hukum," pungkasnya. 

Editor : Kimda Farida
Sumber : Lombok Post
pokir KPK Dewan DPRD NTB Pemprov NTB