LombokPost – Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD menjadi salah satu instrumen penting dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan reses. Namun, ketika usulan pembangunan tidak terakomodasi dalam kebijakan anggaran, anggota dewan menghadapi dilema politik sekaligus moral.
Anggota DPRD NTB dari Partai NasDem H Suharto menyoroti persoalan tersebut sebagai tantangan serius bagi keberlangsungan demokrasi perwakilan di daerah.
Menurutnya, reses bukan sekadar agenda administratif tiga bulanan untuk memenuhi kewajiban konstitusional, melainkan bagian dari ikatan emosional dan politik antara wakil rakyat dengan masyarakat di daerah pemilihan (dapil).
"Melalui reses, anggota dewan turun langsung menyerap berbagai persoalan masyarakat. Mulai dari kebutuhan petani, keluhan nelayan, aspirasi guru honorer, hingga harapan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)," paparnya.
Aspirasi tersebut kemudian diperjuangkan melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah. Namun, ketika usulan yang telah dihimpun tidak berujung pada realisasi, anggota dewan harus menghadapi kekecewaan masyarakat yang menaruh harapan kepada mereka.
Suharto menilai, salah satu konsekuensi paling serius dari tidak terealisasinya aspirasi hasil reses adalah terkikisnya kepercayaan masyarakat terhadap wakil rakyat.
"Di mata konstituen, anggota DPRD merupakan representasi yang diharapkan mampu menjembatani kebutuhan masyarakat dengan kebijakan pemerintah," paparnya.
Baca Juga: Menguji Dampak MotoGP: Untung atau Rugi?
Karena itu, ketika usulan pembangunan berulang kali tidak terakomodasi, kekecewaan masyarakat berpotensi dialamatkan kepada anggota dewan. Padahal, realisasi program pembangunan juga bergantung pada kemampuan keuangan daerah, penentuan prioritas, serta proses perencanaan dan penganggaran yang melibatkan pihak eksekutif.
Kondisi tersebut dapat memunculkan persepsi bahwa kegiatan reses hanya menjadi seremoni politik tanpa hasil nyata. Jika berlangsung terus-menerus, kepercayaan masyarakat terhadap fungsi representasi DPRD dikhawatirkan semakin melemah.
Dampaknya juga dapat terasa dalam kontestasi politik berikutnya. Anggota dewan tidak hanya dituntut menyampaikan gagasan baru, tetapi juga harus menjawab berbagai aspirasi lama yang belum terwujud.
Selain persoalan kepercayaan publik, polemik Pokir juga menyangkut hubungan kelembagaan antara legislatif dan eksekutif. Keduanya memiliki fungsi dan kewenangan berbeda dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ketika ruang untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat melalui Pokir dinilai semakin terbatas, muncul kekhawatiran terhadap keseimbangan hubungan kedua lembaga tersebut.
"DPRD berisiko hanya dipandang sebagai lembaga yang mengesahkan program pemerintah daerah tanpa memiliki ruang yang memadai untuk menyuarakan kebutuhan riil masyarakat," ungkap anggota dewan Dapil Lombok Barat-KLU ini.
Padahal, demokrasi perwakilan menuntut agar aspirasi yang dihimpun melalui mekanisme resmi memperoleh pertimbangan yang transparan dalam proses perencanaan pembangunan.
Pembatasan ruang representasi, jika tidak disertai mekanisme komunikasi dan penjelasan yang memadai, berpotensi melemahkan fungsi DPRD dalam memperjuangkan kepentingan konstituen sekaligus menjalankan fungsi pengawasan.
Baca Juga: Pokir DPRD NTB Dihapus Total di APBD Perubahan 2026, Kegiatan Telanjur Berjalan Diaudit
Meski demikian, Pokir bukan berarti setiap usulan harus otomatis dibiayai. Seluruh usulan tetap perlu diselaraskan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kemampuan fiskal daerah, serta prioritas pembangunan.
Di balik persoalan kelembagaan tersebut, terdapat beban moral yang harus dihadapi anggota dewan. Mereka berada dalam posisi serba sulit ketika masyarakat menagih realisasi aspirasi, sementara kebijakan anggaran belum memungkinkan program tersebut dilaksanakan.
Situasi ini dapat menguras energi politik anggota dewan. Waktu yang seharusnya digunakan untuk merumuskan gagasan pembangunan justru tersita untuk menjelaskan program yang belum terealisasi dan meredam kekecewaan masyarakat.
"Karena itu, persoalan Pokir DPRD NTB membutuhkan komunikasi yang terbuka antara legislatif dan eksekutif. Setiap aspirasi perlu mendapatkan kejelasan mengenai status, pertimbangan, serta kemungkinan tindak lanjutnya," pintanya.
Persoalan Pokir ditegaskannya bukan semata-mata tentang besaran anggaran atau siapa yang paling berwenang menentukan program. Lebih dari itu, persoalan ini menyangkut tanggung jawab bersama dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Editor : Pujo NugrohoSumber : Lombok Post