LombokPost – DPD PDI Perjuangan Nusa Tenggara Barat (NTB) sepakat mengusulkan pemberhentian H.W. Musyafirin dari keanggotaan partai. Keputusan bulat itu diambil dalam rapat yang berlangsung lebih dari tiga jam di Kantor DPD PDI Perjuangan NTB, Sabtu (17/10/2026), setelah polemik jabatan Musyafirin sebagai komisaris bank daerah dinilai membebani partai.
Rapat dipimpin Ketua DPD PDI Perjuangan NTB H. Rachmat Hidayat dan dihadiri pengurus DPD serta seluruh ketua dan sekretaris DPC PDI Perjuangan se-NTB. Para peserta menyepakati langkah pemberhentian Musyafirin setelah mendengarkan pandangan masing-masing pengurus mengenai persoalan jabatan, komunikasi, dan tanggung jawab organisasi.
“Ini keputusan bersama. Pandangannya bulat. Kalau kepentingan pribadi berbenturan dengan kepentingan partai, kami harus memilih partai,” tegas Rachmat.
Baca Juga: Keluarga Besar PDIP Berduka, Seniman dan Politisi Guruh Soekarnoputra Tutup Usia
Keputusan tersebut dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani seluruh ketua dan sekretaris DPC PDI Perjuangan se-NTB. Surat pemberhentian yang ditandatangani Rachmat bersama Sekretaris DPD PDI Perjuangan NTB Hakam Ali Niazi kemudian dikirim kepada DPP PDI Perjuangan pada hari yang sama untuk diproses sesuai mekanisme partai.
Sebelum keputusan diambil, seluruh ketua DPC diberi kesempatan menyampaikan pandangan terkait polemik Musyafirin yang tetap mempertahankan keanggotaan PDI Perjuangan di tengah jabatannya sebagai komisaris. Dalam rapat itu, pengurus juga menyoroti sikap Musyafirin yang disebut tidak bersedia melepaskan status sebagai kader maupun mengembalikan kartu tanda anggota (KTA).
Para pengurus menilai persoalan tersebut telah menempatkan PDI Perjuangan NTB dalam posisi sulit. Partai dianggap harus menanggung dampak polemik yang berkembang di ruang publik, sehingga penyelesaian melalui mekanisme organisasi dinilai mendesak.
Baca Juga: PDIP Wajibkan Absen Paripurna Pakai Izin Resmi
Pencalonan Komisaris Jadi Sorotan
Dalam berita acara rapat, pengurus mencatat sejumlah persoalan yang menjadi pertimbangan pemberhentian Musyafirin. Salah satunya terkait proses pencalonannya sebagai komisaris yang disebut tidak dikomunikasikan kepada partai.
Menurut keterangan yang disampaikan dalam rapat, proses pencalonan tersebut telah dimulai sejak Juni 2025. Saat itu, Musyafirin masih tercatat sebagai pengurus DPD PDI Perjuangan NTB dengan masa kepengurusan hingga 12 November 2025.
Ketiadaan komunikasi mengenai pencalonan tersebut menjadi salah satu catatan serius bagi pengurus DPD dan DPC. Persoalan itu memperkuat keberatan mereka terhadap sikap Musyafirin yang dinilai tidak menjalankan koordinasi organisasi secara memadai.
“Menjadi kader bukan cuma soal punya KTA. Ada tanggung jawab yang harus dijalankan,” ujar Rachmat.
Selain polemik jabatan komisaris, rapat juga membahas sejumlah janji dan program Musyafirin dalam rangkaian Pilgub NTB serta pilkada kabupaten dan kota pada 2024 yang disebut tidak terealisasi. Dalam Pilgub NTB, Musyafirin diusung PDI Perjuangan sebagai calon wakil gubernur.
Pengurus menilai persoalan janji politik tidak semata-mata berkaitan dengan hubungan internal partai. Komitmen yang disampaikan dalam kontestasi politik juga berhubungan dengan harapan masyarakat terhadap program dan manfaat yang dijanjikan.
Baca Juga: Sinyal Pilgub 2029? Ini Kata Politisi PDIP Soal Mesranya Pemkot Mataram dan Pemprov NTB
Catatan lain menyangkut tugas Musyafirin sebagai Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan NTB Bidang Pemenangan Pemilu. Ia dinilai tidak melakukan koordinasi yang memadai dalam menjalankan tanggung jawab organisasi.
Dalam pelaksanaan pilkada, Musyafirin juga disebut tidak melibatkan struktur partai secara optimal, mulai dari DPC hingga PAC dan ranting. Pengurus mempersoalkan penggunaan tim sendiri dalam kerja pemenangan, alih-alih mengoptimalkan struktur resmi partai.
Berita acara rapat turut mencatat pelibatan kader yang telah dipecat dari partai dalam tim pemenangan Musyafirin pada Pilgub NTB 2024. Rangkaian persoalan itu menjadi bahan pertimbangan sebelum pengurus menyepakati usulan pemberhentian.
Baca Juga: Cegah ASN Melubangi Perahu, Politikus PDIP Desak Evaluasi OPD dan Reward-Punishment
Rachmat menegaskan, soliditas PDI Perjuangan NTB membutuhkan komunikasi dan koordinasi yang berjalan konsisten. Menurut dia, kerja kolektif tidak dapat dijalankan apabila tanggung jawab organisasi tidak dipenuhi.
“Kerja kolektif tidak bisa berjalan tanpa komunikasi, koordinasi, dan tanggung jawab,” tandas anggota Komisi I DPR RI tersebut.
Menunggu Mekanisme DPP
Di sela-sela rapat, Ruslan Turmuzi menyampaikan bahwa surat pemberhentian dan berita acara akan dikirimkan kepada DPP PDI Perjuangan untuk diproses sesuai aturan organisasi.
Dengan demikian, keputusan rapat DPD PDI Perjuangan NTB menjadi dasar pengajuan pemberhentian Musyafirin. Proses selanjutnya berada pada kewenangan DPP sesuai mekanisme partai.
“Partai punya aturan. Siapa pun kadernya, mekanisme organisasi tetap harus dihormati,” pungkas Ruslan.
Editor : Rury Anjas Andita