Tujuannya, kata dia untuk mendata dan menghitung ulang, berapa sesungguhnya jumlah titik parkir di seluruh Loteng. Langkah itu, untuk mengetahui besaran retribusi parkir yang dihasilkan. Dengan demikian Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Parkir dapat dilakukan maksimal.
”Kami juga sedang menyusun peraturan teknis,” bebernya.
Meliputi peraturan bupati (Perbup) dan surat keputusan (SK) kepala dinas. Payung hukum tersebut, sebagai acuan penindakan tegas terhadap parkir liar. Termasuk penegakan bagi retribusi parkir yang diduga bocor. ”Hal ini, sudah kami sampaikan ke Komisi III DPRD Loteng dan pak sekda (HM Nursiah),” kata mantan inspektur pembantu (Irban) Inspektorat Loteng tersebut.
Dia menegaskan, siapapun wajib mematuhi aturan yang segera diberlakukan Dishub Loteng. Tidak saja parkir umum, tapi parkir yang disediakan beberapa instansi. Seperti yang menjadi sorotan Komisi III meliputi, Dinas Pertanian (Dispertan), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), dan Dinas Kesehatan (Dikes) Loteng.
Kemudian Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Loteng.
”Kami menginginkan urusan parkir ini satu pintu saja,” saran Ketua Komisi III DPRD Loteng Andi Mardan, terpisah.
Baik menyangkut tata kelola parkir, maupun restribusi parkir. Komisi III menginginkan dijalankan oleh Dishub. Harapannya, pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir bisa sesuai target. ”Bila perlu melebihi,” tegasnya. (dss/r9) Editor : Administrator